Berkas Lengkap, Pelaku Utama Pembunuhan Bocah demi Jual Organ Diserahkan ke Jaksa
Merdeka.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar telah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar jika berkas perkara atas tersangka AD (17) telah dinyatakan lengkap atau P21. Berbeda dengan AD, berkas perkara tersangka AMF (18) masih belum rampung.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar Komisaris Lando K Sambolangi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar bahwa berkas perkara tersangka AD telah dinyatakan lengkap dan sudah tahap 2.
"Hari ini, tahap 2. Artinya, penyerahan tersangka dan barang bukti, khusus satu orang untuk yang di bawah umur yakni AD," tuturnya.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
Lando menyebut berkas perkara AD dinyatakan lengkap bersamaan dengan berakhirnya masa penahanannya. Dengan berkas sudah masuk tahap, selanjutnya terkait penahanan terhadap AD merupakan kewenangan jaksa.
"Kita belum tahu (AD) akan dititipkan di mana. Terserah JPU, apakah di Lapas (lembaga pemasyarakatan) atau Balai Pemasyarakatan (Bapas)," tegasnya.
Berbeda dengan AD, berkas perkara terhadap AMF hingga saat ini belum rampung. Ia mengungkapkan berkas perkara AD dan AMF di-split atau dipisah sehingga jadwal persidangan akan berbeda.
"Tersangka yang satu, belum P21. Ini kan dipisah. Kemungkinan yang di bawah umur duluan yang disidang," tegasnya.
Kasi Pidum Kejari Makassar Asriani As'ad membenarkan jika berkas tersangka AD telah dinyatakan lengkap. Asriani mengatakan saat pelaksanaan pelimpahan tahap 2, orang tua tersangka ikut mendampingi.
"Tahap 2 didampingi oleh orang tuanya. Karena penahanan yang sangat terbatas, sehingga (berkas perkara) AD kita tahap duakan," sebutya.
Sementara untuk tersangka AMF, Asriani menyebut berkas perkaranya belum selesai atau masih diteliti. Meski demikian, ia menyebut dalam waktu dekat akan merampungkan berkas perkara.
"Tapi untuk MFS dalam waktu dekat tahap dua. Berkasnya kita split. Setelah tahap 2, kita punya waktu penahanan hanya 10 hari, hari ke lima sudah harus dilimpahkan ke pengadilan karena masa penanganan itu jangan sampai diperpanjang," sebutnya.
Asriani menyebut pihaknya ingin perkara yang sempat bikin heboh Kota Makassar ini cepat selesai.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaBerkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaJaksa menerima puluhan barang bukti dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaYudha telah diserahkan ke Kejaksaan untuk setelah penyidik kepolisian mendapatkan konfirmasi berkas dinyatakan lengkapi (P21) oleh kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca Selengkapnya