Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas P21, Tersangka Manipulasi Data Penduduk di Kupang Belum Diserahkan ke Jaksa

Berkas P21, Tersangka Manipulasi Data Penduduk di Kupang Belum Diserahkan ke Jaksa Kasus dugaan manipulasi data kependudukan warga Manokwari. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sudah menyatakan berkas perkara manipulasi data kependudukan oleh MN (28) terhadap Askino Geissler Sada (29) sudah lengkap atau P21. Namun, pihak kepolisian belum melimpahkan tersangka dan barang buktinya.

Dalam perkara ini, MN sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Muhammad Ilham mengatakan, kasus manipulasi data kependudukan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga diterbitkan P21.

"Jadi kami dari Kejaksaan masih menunggu tahap dua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti karena penyidik Polres Kupang belum serahkan," ungkapnya, Jumat (14/4).

Ilham memaparkan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya MN sebagai istri korban, dan dua pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kupang.

"Tiga orang sudah jadi tersangka dengan dua berkas perkara karena yang diajukan dari kepolisian cuman itu (tiga orang) yang dinyatakan memenuhi syarat," jelasnya.

Ia menambahkan, jika penyidik Polres Kupang menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti, maka pihaknya segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Kabupaten Kupang untuk segera disidangkan.

"Setelah diterbitkan P21, selanjutnya polisi harus melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kami agar segera kami limpahkan ke PN," tutup Ilham.

Sebelumnya, seorang warga Kabupaten Manokwari, Papua Barat bernama Askino Geissler Sada terancam kehilangan hak suara pada pemilihan umum 2024 mendatang, setelah istrinya yang saat ini dalam proses cerai memanipulasi data kependudukan mereka. Askino dan MN saat ini dalam proses perceraian.

Askino mengaku mengalami kesulitan mengurus segala sesuatu yang membutuhkan data dirinya. Ia pun mendatangi Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (5/4) untuk menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya tahun 2021 silam.

Askino Geissler Sada melaporkan istrinya berinisial MN di Polres Kupang dengan nomorLP/B/65/III/2021/NTT/Polres Kupang. Istrinya diduga telah memanipulasi data kependudukan, sehingga dia terancam tidak terdata sebagai daftar pemilih tetap pada pemilu 2024 mendatang.

Seusai bertemu Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, Askino Geissler Sada yang ditemani kuasa hukumnya mengaku kesulitan ketika mengurus sesuatu, karena harus menunjukkan KTP-nya yang saat ini sudah tidak berlaku di Manokwari.

"Akibat kasus yang masih menggantung ini, saya kesulitan dalam mengurus sesuatu yang membutuhkan KTP. Tanpa KTP dan domisili, saya sangat susah untuk mengurus segala sesuatu," ujar Askino. (mdk/yan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
1 Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu di Kuala Lumpur Masih Buron
1 Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu di Kuala Lumpur Masih Buron

Meski, status MKM masih buron, kata Djuhandani, bukan berarti menggangu proses penyidikan.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
10 Tersangka Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kenapa Tak Ada Harvey Moeis & Helena Lim?
10 Tersangka Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kenapa Tak Ada Harvey Moeis & Helena Lim?

Total sudah ada 12 orang tersangka diserahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejari Jakarta Selatan sampai hari ini

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya