Berkas P21, Tersangka Manipulasi Data Penduduk di Kupang Belum Diserahkan ke Jaksa
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sudah menyatakan berkas perkara manipulasi data kependudukan oleh MN (28) terhadap Askino Geissler Sada (29) sudah lengkap atau P21. Namun, pihak kepolisian belum melimpahkan tersangka dan barang buktinya.
Dalam perkara ini, MN sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kupang.
Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Muhammad Ilham mengatakan, kasus manipulasi data kependudukan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga diterbitkan P21.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Jadi kami dari Kejaksaan masih menunggu tahap dua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti karena penyidik Polres Kupang belum serahkan," ungkapnya, Jumat (14/4).
Ilham memaparkan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya MN sebagai istri korban, dan dua pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kupang.
"Tiga orang sudah jadi tersangka dengan dua berkas perkara karena yang diajukan dari kepolisian cuman itu (tiga orang) yang dinyatakan memenuhi syarat," jelasnya.
Ia menambahkan, jika penyidik Polres Kupang menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti, maka pihaknya segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Kabupaten Kupang untuk segera disidangkan.
"Setelah diterbitkan P21, selanjutnya polisi harus melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kami agar segera kami limpahkan ke PN," tutup Ilham.
Sebelumnya, seorang warga Kabupaten Manokwari, Papua Barat bernama Askino Geissler Sada terancam kehilangan hak suara pada pemilihan umum 2024 mendatang, setelah istrinya yang saat ini dalam proses cerai memanipulasi data kependudukan mereka. Askino dan MN saat ini dalam proses perceraian.
Askino mengaku mengalami kesulitan mengurus segala sesuatu yang membutuhkan data dirinya. Ia pun mendatangi Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (5/4) untuk menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya tahun 2021 silam.
Askino Geissler Sada melaporkan istrinya berinisial MN di Polres Kupang dengan nomorLP/B/65/III/2021/NTT/Polres Kupang. Istrinya diduga telah memanipulasi data kependudukan, sehingga dia terancam tidak terdata sebagai daftar pemilih tetap pada pemilu 2024 mendatang.
Seusai bertemu Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, Askino Geissler Sada yang ditemani kuasa hukumnya mengaku kesulitan ketika mengurus sesuatu, karena harus menunjukkan KTP-nya yang saat ini sudah tidak berlaku di Manokwari.
"Akibat kasus yang masih menggantung ini, saya kesulitan dalam mengurus sesuatu yang membutuhkan KTP. Tanpa KTP dan domisili, saya sangat susah untuk mengurus segala sesuatu," ujar Askino. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski, status MKM masih buron, kata Djuhandani, bukan berarti menggangu proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya