Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas perkara Novanto sudah rampung tapi belum bisa diajukan ke penuntutan

Berkas perkara Novanto sudah rampung tapi belum bisa diajukan ke penuntutan Setnov usai diperiksa. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan berkas perkara Setya Novanto terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP telah rampung. Hanya saja, berkas belum bisa dilimpahkan ke penuntut umum lantaran KPK masih menyelesaikan pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan Setya Novanto.

"Berkas penyidikan sudah selesai. Karena itu hak dia untuk minta saksi saksi meringankan itu kami harus melakukan,” ujar Basaria di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).

Sedikitnya ada sekitar sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan ketua DPR itu untuk memberikan keterangan meringankan. Beberapa saksi dan saksi ahli yang sudah diperiksa adalah politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin dan Maman Abdurrahman serta ahli hukum tata negara Margarito Kamis.

KPK bakal kembali memanggil saksi dan ahli lainnya yang belum hadir. "Ini sudah diusahakan lagi nanti akan kita coba panggil lagi. Sampai tidak akan memberikan keterangan baru selesai," tuturnya.

Basaria memastikan, pelimpahan berkas Setya Novanto dilakukan setelah saksi dan ahli meringankan memenuhi panggilan.

Diperkirakan, semua berkas ketua umum Golkar itu akan rampung pekan depan. "Nanti kalau berkasnya sudah lengkap semua, saksi meringankan sudah diperiksa mungkin enggak dalam waktu lama," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya kembali menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 10 November 2017. Ketua umum Partai Golkar itu diyakini KPK terlibat dalam kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu, meski dalam praperadilan sebelumnya, hakim menyatakan penetapan status tersangka itu tidak sah.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan komisinya telah mempelajari secara detail putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September lalu, serta aturan hukum lainnya. Setnov lolos setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar menggugurkan status tersangkanya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP

Menurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP

Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Alex Marwata Benarkan Pernyataan Agus Rahardjo soal Presiden Minta Hentikan Kasus Setnov
Alex Marwata Benarkan Pernyataan Agus Rahardjo soal Presiden Minta Hentikan Kasus Setnov

Alex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Istana Jawab Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Jokowi Minta Kasus E-KTP Disetop
VIDEO: Istana Jawab Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Jokowi Minta Kasus E-KTP Disetop

Agus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung

Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
Capim KPK Setyo Budiyanto Jawab DPR soal Kasus BLBI: Selama Tidak Di-SP3, Wajib Diselesaikan
Capim KPK Setyo Budiyanto Jawab DPR soal Kasus BLBI: Selama Tidak Di-SP3, Wajib Diselesaikan

Menurutnya, seluruh kasus besar yang belum rampung sudah sepatutnya diselesaikan.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Dengar Agus Rahardjo Sempat Ingin Mundur Gara-Gara Kasus e-KTP Diintervensi
Novel Baswedan Dengar Agus Rahardjo Sempat Ingin Mundur Gara-Gara Kasus e-KTP Diintervensi

Agus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP

Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI

Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov

Moeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya