Berkas perkara Novanto sudah rampung tapi belum bisa diajukan ke penuntutan
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan berkas perkara Setya Novanto terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP telah rampung. Hanya saja, berkas belum bisa dilimpahkan ke penuntut umum lantaran KPK masih menyelesaikan pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan Setya Novanto.
"Berkas penyidikan sudah selesai. Karena itu hak dia untuk minta saksi saksi meringankan itu kami harus melakukan,” ujar Basaria di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).
Sedikitnya ada sekitar sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan ketua DPR itu untuk memberikan keterangan meringankan. Beberapa saksi dan saksi ahli yang sudah diperiksa adalah politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin dan Maman Abdurrahman serta ahli hukum tata negara Margarito Kamis.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
KPK bakal kembali memanggil saksi dan ahli lainnya yang belum hadir. "Ini sudah diusahakan lagi nanti akan kita coba panggil lagi. Sampai tidak akan memberikan keterangan baru selesai," tuturnya.
Basaria memastikan, pelimpahan berkas Setya Novanto dilakukan setelah saksi dan ahli meringankan memenuhi panggilan.
Diperkirakan, semua berkas ketua umum Golkar itu akan rampung pekan depan. "Nanti kalau berkasnya sudah lengkap semua, saksi meringankan sudah diperiksa mungkin enggak dalam waktu lama," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya kembali menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 10 November 2017. Ketua umum Partai Golkar itu diyakini KPK terlibat dalam kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu, meski dalam praperadilan sebelumnya, hakim menyatakan penetapan status tersangka itu tidak sah.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan komisinya telah mempelajari secara detail putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September lalu, serta aturan hukum lainnya. Setnov lolos setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar menggugurkan status tersangkanya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, seluruh kasus besar yang belum rampung sudah sepatutnya diselesaikan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca Selengkapnya