Berkas Tahap Satu Kasus Pimpina Ponpes Cabul Dilimpahkan Polisi ke Kejari Bogor
Merdeka.com - Polres Metro Depok telah melimpahkan berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren NHAB, di Bojong Gede ke Kejari Kabupaten Bogor.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Munaji mengatakan, pihaknya menerima berkas perkara tahap satu sekira seminggu yang lalu. Saat ini, masih dalam penelitian oleh jaksa.
“Sekarang baru penelitian berkas perkara,” kata dia saat dihubungi, Selasa (11/8).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Munaji mengatakan, Jaksa mempelajari berkas tersebut. Menurut dia, jika dalam pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P21 maka akan berlanjut ke pelimpahan tahap dua dengan menyertakan barang bukti dan tersangka.
Sementara, jika dinyatakan kurang memenuhi syarat, jaksa akan meminta penyidik melengkapi sesuai dengan petunjuk yang sudah diberikan di dalam berkas tersebut.
“Nanti kalau dirasa ada yang kurang akan dikembalikan berkasnya atau istilahnya P-18. Kita minta penyidik untuk melengkap atau disebut P-19,” terang dia.
Sebelumnya, kekerasan seksual menimpa NH (19) saat menimba ilmu di Pondok Pesantren di Kabupaten Bogor. Selama tiga tahun, korban dilecehkan oleh pemimpin Ponpes berinisial ANM (46).Semua berawal dari tahun 2017 saat NH duduk dibangku kelas 1 SMA. NH diberikan kepercayaan memegang keuangan penjualan dari buku-buku atau kitab di pesantren tersebut. Jabatan ini membuatnya kerap bertemu dengan ANM.
Suatu hari, NH diminta mempertanggungjawabkan laporan keuangan di hadapan ANM (46).
"Saya dipanggil sama Abi (ANM). Saya disuruh laporan keuangan kitab. Namanya santri pasti langsung gerak cepat lah dipanggil sama ustaz apalagi dia pimpinan," ujar NH.
NH menemui ANM di kantor yayasan, lantai 2. Suasana di ruangan itu pun sepi. Saat itu hanya ada ANM seorang. Dia kemudian menjelaskan secara rinci laporan keuangan ke ANM.
Usai memaparkan NH malah disuruh masuk ke kamar, posisinya ada di pojok kantor yayasan. Di sanalah, ANM melecehkannya.
"Saya masuk ternyata dia (ANM) ikuti saya dari belakang, dan langsung peluk saya dari depan kencang banget," ucap dia.
Tak lama setelah itu, ANM membiarkan NH pergi. Tapi, beberapa lama kemudian ANM meminta NH kembali menghadapnya. Ternyata tujuan ANM menebar ancaman.
"Dia bilang peristiwa yang tadi jangan pernah diceritain ke siapapun sampai orang tua, teman, bahkan buku tak boleh nulis. Saya diusuruh tutup mulut. Di situ saya diminta turutin permintaan dia," ucap dia.
NH mengaku sangat tertekan, trauma dan takut setelah kejadian tersebut. Dia masih tak percaya seorang yang dipandang sebagai guru tega melakukan kekerasan seksual.
"Saya cuma santri, harus gimana bingung," ucap dia.
ANM kembali mengulangi perbuatannya. Saat itu NH selalu menolak permintaan ANM tapi tak bisa berbuat banyak karena statusnya hanyalah santri. Sedangkan orang yang menjadi lawan pimpinan pondok pesantren. Selain dilecehkan, NH juga kerap dipaksa menemani ANM menonton video porno.
"Saya menolak tapi dia terus memaksa," ujar dia.
NH Awalnya menutup rapat-rapat insiden itu termasuk ke orangtuanya. Bukan tanpa sebab, NH mengaku masih terguncang. Apalagi takala meninggat ancaman yang dilontarkan ANM.
Setelah tak kuat memendam kisah kelam ini seorang diri, NH akhirnya memberanikan diri untuk berterus terang kepada orangtua dan kerabat.
Menurut dia, butuh perjuangan untuk meyakinkan orang-orang di sekitarnya. Sebab banyak orang yang meragukan ceritanya. Bahkan, NH malah dituduh wanita yang tak punya harga diri.
"Saya sempat depresi, banyak orang bilang tidak mungkin ANM seperti itu. Dia kan guru. Mereka pada bilang saya yang goda dia. Padahal faktanya saya korban," ucap dia.
NH ditemani orangtua kemudian membuat laporan ke Polres Metro Depok pada November 2019 silam. NH tidak ada santri lain yang dijadikan mangsa oleh ANM.
"Korban yang baru diketahui ada dua saya dan kaka kelas angkatan. Mungkin seandainya kasus kakak kelas saya terungkap dari dahulu tidak mungkin saya menjadi korban," ujar dia.
Laporan polisi itu ternyata membuat ANM dan keluarganya terusik. ANM kerap mengirim pesan-pesan aneh ke nomor pribadinya.
Bukan cuma itu, puluhan orang simpatisan ANM pernah mengeruduk rumahnya untuk mengintervensi.
"Mereka berdatangan ke rumah saya untuk intervensi meminta saya untuk cabut laporan. Bagaimana mungkin saya cabut laporan, sedangkan hati saya dan keluarga saya benar-benar hancur," ucap dia
ANM juga mengarang cerita seolah-olah NH lah yang bersalah. Dampaknya, NH menjadi dijauhi oleh teman-temanya sepantarannya.
"Saya difitnah, katanya saya yang telah mengoda ANM. Di situ saya dan keluarga benar-benar sakit hati banget, hati terasa di iris-iris," ujar dia.
Yang lebih miris, ANM malah melaporkan balik dirinya ke Polres Bogor pada April 2020.
"Dia laporin balik saya," ujar dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaPanji bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaBareskrim diminta untuk segera melakukan pelimpahan tahap II.
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaSaat ini, proses penyidikan masih berjalan dan melengkapi syarat formil.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca Selengkapnya