Bermasalah, 35 WN Bangladesh di Rudenim Pekanbaru akan Dideportasi
Merdeka.com - Sebanyak 35 warga negara Bangladesh kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, setelah sebelumnya ditangkap pihak kepolisian di Kota Dumai karena mencoba masuk secara ilegal ke Malaysia melalui perairan Provinsi Riau.
"Kami sudah melakukan serah terima 35 orang warga negara Bangladesh dari Kantor Imigrasi Kelas II Dumai," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Junior Sigalingging di Pekanbaru, Jumat.
Ia menjelaskan, 35 warga negara asing (WNA) Bangladesh tersebut sebelumnya diperiksa oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, sehubungan hasil tangkapan dari pihak Kepolisian Resor Dumai pada saat melakukan razia di Jln. Soekarno Hatta pada 22 Juni 2019.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa Rohingya ini sampai di Pekanbaru? Mereka tiba tadi malam dan mengaku tidak tahu siapa yang membawa.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Kenapa 37 orang warga Makassar ditangkap di Madinah? Sebanyak 37 orang warga Kota Makassar diamankan Askar, polisi Arab Saudi karena coba masuk ke Kota Madinah untuk melaksanakan ibadah haji.Tiga puluh tujuh orang tersebut diamankan oleh Askar Arab Saudi karena tidak menggunakan visa haji.
"Dari keterangan awal petugas kepolisian mencurigai WNA tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia melalui perlintasan ilegal," ucapnya.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan Kantor Imigrasi Dumai, lanjutnya, ke-35 orang tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 16 dan 17 Juni 2019 melalui Bandar Udara Ngurah Rai Bali. Mereka menggunakan bebas visa kunjungan 30 hari.
"Telah dilakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan oleh petugas kami, dan ditemukan tiket pesawat pulang pergi menggunakan penerbangan Malindo Air melalui Bandar Udara Ngurah Rai Bali, yang mana masa berlakunya telah habis pada tanggal 24 Juni 2019," ujarnya.
Terhadap puluhan WNA tersebut dikenakan pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan lakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian. "Mereka akan dideportasi," tegasnya.
Untuk selanjutnya, ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Bangladesh untuk Indonesia di Jakarta dalam hal bantuan fasilitas pengusiran atau pendeportasian.
Sebelumnya, Kapolres Dumai AKBP Restika PN mengatakan terkait kasus tersebut polisi menindaklanjutinya dengan menahan empat orang warga Pekanbaru. Warga Indonesia tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan orang ke Malaysia.
Mereka ialah bernama Adi irwandi (41), Fedy Marga Syawal (40), Ade Safriyus (31) dan Musril (57).
Polisi awalnya mendapat informasi, kemudian langsung turun ke lapangan pada Sabtu (22/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas mendapati WNA Bangladesh tersebut pada Minggu (23/6) sekitar jam satu dini hari di lokasi Jalan Soekarno Hatta beserta kendaraan pengangkut.
"Polisi sedang gelar razia dan dilakukan pemeriksaan empat mobil minibus, ditemukan 35 WNA asal Banglades yang dibawa dari Pekanbaru, saat dimintai keterangan, mereka akan berangkat ke Malaysia," ungkap Kapolres Restika dalam keterangan pers.
Setelah mengamankan WNA Bangladesh ini, polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Imigrasi untuk proses pelimpahan dan penanganan lebih lanjut.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaKedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Baca SelengkapnyaTiga pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kota Lhokseumawe, masing-masing berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25).
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSebanyak 44 orang warga Bangladesh dan Myanmar terdampar di pesisir pantai Fufuno, Rote Ndao, NTT, Senin (8/7).
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca SelengkapnyaMereka berangkat dari Bangladesh dan tiba di Pekanbaru Rabu (13/12) malam.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaSatu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan Rohingya ke Aceh.
Baca SelengkapnyaMuhammad Amin tak bekerja sendiri menyelundupkan pengungsi Rohingya.
Baca Selengkapnya13 warga Rohingya tersebut untuk dibawa ke tempat yang semestinya.
Baca SelengkapnyaTiga orang etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia karena membawa puluhan pengungsi Rohingya dan WN Bangladesh berlabuh di Aceh Timur.
Baca Selengkapnya