Bersalah, pemilik Panti Asuhan Tunas Bangsa divonis 4 tahun 3 bulan
Merdeka.com - Pemilik Panti Asuhan Tunas Bangsa, Lili Nurhayati (49), divonis 4 tahun 3 bulan penjara. Lili terbukti melakukan penelantaran hingga mengakibatkan M Zikli, bayi berusia 1 tahun 8 bulan, yang dititipkan ke panti asuhannya meninggal dunia.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Yudissilen, Kamis (13/7) sore. Selain penjara, Lili juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan.
Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal lebih subsider, yakni Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 77B Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa dampak hukuman fisik pada anak? Hukuman fisik dapat menyebabkan dampak negatif baik secara fisik maupun psikologis, serta dapat mengganggu hubungan yang seharusnya harmonis antara orang tua dan anak.
-
Kenapa pelaku melakukan perundungan? Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku kesal karena korban mengaku sebagai anggota geng yang dipimpin pelaku. Padahal korban bukan menjadi bagian dari geng pelaku.
-
Kenapa anak itu trauma? Tak hanya luka bakar yang tak kunjung sembuh, kini korban mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya “Aku kan biasanya buka jendela kalau pagi-pagi. Terus dia takut, 'jangan dibuka, aku takut kalau dibakar. Itu ada orangnya.' Jadi dia kayak trauma gitu“
Sementara terdakwa dinyatakan tidak bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 80 ayat (3) dan subsider Pasal 80 ayat (2) yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukatmini. Pasalnya, perbuatan penganiayaan dan kekerasan yang menyebabkan korban meninggalkan dunia tidak bisa dibuktikan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, terdakwa melakukan penelantaran karena membiarkan terdakwa sakit. Meski begitu, hakim juga tidak mengabaikan keterangan sejumlah saksi yang mengaku melihat terdakwa menampar dan memukul korban.
"Korban baru dibawa ke rumah sakit setelah lima hari sakit karena diare dan sariawan. Penyebab pasti meninggalkannya korban tidak bisa ditentukan karena kondisi organnya sudah mulai membusuk," jelas hakim Yudi.
Hal yang memberatkan hukuman, terdakwa tidak merasa bersalah. Hal meringankan hukuman, terdakwa sudah mendapat hukuman sosial dan belum pernah dihukum atas putusan pengadilan.
Atas putusan itu, JPU Sukatmini menyatakan pikir-pikir. Tindakan serupa juga disampaikan Irwan. "Kita pikir-pikir dulu selama tujuh hari untuk menentukan upaya selanjutnya," katanya.
Sebelumnya, JPU menghukum terdakwa dengan penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan. JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal lebih subsider sesuai fakta persidangan.
JPU dalam dakwaanya, menyebutkan, dugaan kekerasan dilakukan kepada M Zikli pada April 2016 hingga Januari 2017 di Panti Asuhan Tunas Bangsa di Jalan Lintas Timur, Kilometer 13, Kecamatan Tenayan Raya.
Korban dititipkan orang tuanya untuk diasuh di Panti Asuhan Tunas Bangsa untuk diasuh terdakwa. Korban tidak diberi makan dan dipukuli.
Korban sempat dibawa ke RSUD Arifin Achmad tapi nyawanya tidak tertolong. Di tubuh korban ditemukan penuh luka. Keluarga korban melapor ke Polresta Pekanbaru.
Dari penyelidikan kepolisian, ditemukan adanya unsur kekerasan akibat benda tumpul pada tubuh korban. Terdapat luka akibat benda tumpul pada bagian pelipis, perut dan punggung.
Akibat perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 80 ayat (2) dan atau Pasal 77B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam perkara TPPO
Baca SelengkapnyaTerdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah.
Baca SelengkapnyaBanding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaKeluarga terdakwa menilai putusan hakim sangat tidak adil dan akan menempuh upaya banding.
Baca Selengkapnya