Besok, Pengadilan Tinggi Jakarta Putuskan Banding Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutuskan banding vonis terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan pada Rabu (10/5) besok. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
"Benar, besok hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 mulai pukul 10.00 WIB, PT DKI akan menyelenggarakan sidang dengan acara pembacaan putusan perkara pidana banding atas nama kedua terdakwa (Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan) tersebut," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan, Selasa (9/5).
Binsar mengatakan, sidang pembacaan putusan banding tersebut akan diselenggarakan secara terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung pada kanal YouTube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
-
Bagaimana cara publik menyaksikan putusan Mahkamah Agung? Menariknya, aplikasi tersebut bisa diakses masyarakat umum lewat web atau smartphone.
-
Dimana MK akan membacakan putusan sengketa? Informasi sidang sudah ada di jadwal mk.id,' jelas dia.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
"Sidang pada hari itu tetap terbuka untuk umum,” kata Binsar.
Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Sebelumnya, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023.
Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan merupakan dua dari enam orang terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat orang lainnya tidak mengajukan banding.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang yang digelar Senin (27/2), menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan. Sedangkan Agus Nurpatria divonis dua tahun pidana penjara.
Kemudian, empat terdakwa lainnya adalah Irfan Widyanto divonis 10 bulan pidana penjara, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan, kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo yang sama-sama divonis satu tahun pidana penjara. (mdk/tin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaSebelum berangkat ke MK, Ganjar beserta tim hukum melakukan doa bersama.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaDirektur Jubir TKN Prabowo-Gibran Viva Yoga Mauladi menyatakan Prabowo-Gibran tidak akan hadir langsung pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK.
Baca SelengkapnyaFajar menjelaskan, sidang akan beragendakan pembacaan putusan.
Baca SelengkapnyaSidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca Selengkapnyasidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca Selengkapnya