Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BKSDA amankan tiga ekor Elang Jawa dari Laboratorium Universitas Malang

BKSDA amankan tiga ekor Elang Jawa dari Laboratorium Universitas Malang BKSDA amankan tiga ekor Elang Jawa dari Laboratorium Universita Malang. ©2018 Merdeka.com/Darmadi S

Merdeka.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BK-SDA) mengamankan tiga ekor Elang Jawa dari Laboratorium MIPA Universitas Malang (UM). Kepemilikan elang kategori dilindungi itu tanpa disertai surat izin sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi (Kasi) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah VI Probolinggo, Mamat Rohimat mengatakan, berawal dari informasi masyarakat pihaknya melakukan pengecekan. Setelah ditindaklanjuti ternyata tiga ekor burung tersebut jenis Elang Jawa yang dilindungi.

"Kita koordinasikan dengan pihak Universitas Malang (UM), mereka memang mau mengajukan izin," kata Mamat Rohimat usai melakukan evakuasi, Kamis (14/2).

Kata Mamat, izin pemeliharaan memang beberapa jenis, ada yang dikeluarkan oleh Dirjen dan Presiden. Sementara untuk jenis Elang Jawa harus perizinannya dari Presiden.

Tiga Elang Jawa tersebut selanjutnya dibawa oleh BKSDA ke Kantor Balai Besar di Juanda, Sidoarjo. Burung akan diserahkan kembali jika sudah mengantongi izin sebagaimana ketentuan.

"Jadi kita amankan dulu ke kantor Balai, untuk ketiga burung ini. Terkait nanti izin atau apapun itu, kalau sudah resmi baru kita penuhi, sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Kata Mamat, berdasarkan keterangan yang diperoleh, burung elang tersebut digunakan penelitian skripsi dan pengamatan perilaku elang. Tetapi memang tidak dilengkapi izin pemeliharaannya, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Burung elang ini kan sangat langka, kalau mereka cari ke hutan kan susah. Sehingga punya kebijakan untuk penelitian di sini. Sayangnya perizinannya belum sesuai, sehingga untuk sementara diamankan di kantor balai Djuanda," urainya.

Secara fisik, burung dengan nama latin Nisaetus Bartelsi tersebut tampak sehat, namun akan dicek kembali kesehatannya oleh dokter hewan BKSDA. Nantinya, jika sudah memenuhi kondisi tertentu dimungkinkan untuk dilepasliarkan. Nantinya dilepas di lokasi milik BKSDA di Ponorogo.

Mamat mengimbau agar masyarakat sebelum memelihara jenis hewan tertentu, mempelajari aturan dan prosedur hukumnya.

"Tidak ada prosedur yang tidak bisa ditempuh, tidak ada satwa yang tidak bisa dipelihara kalau aturan diikuti. Tentunya sesuai aturan yang berlaku. Sesuai kepentingan dan peruntukannya. Tidak ada yang sampai ilegal," katanya .

Kepala Laboratorium MIPA UM, Agung Wijono mengatakan kalau burung sudah dua tahun berada di sangkar kampusnya, guna penelitian mahasiswa. Selama ini diberi makan ayam kecil dan tikus. Pihaknya juga membenarkan kalau belum mengantongi izin.

"Karena belum dapat mengurus izin," katanya. (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
25 Burung Langka Dilepasliarkan ke Habitatnya di Papua dan Maluku
25 Burung Langka Dilepasliarkan ke Habitatnya di Papua dan Maluku

BKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Lutung Jawa Lifa dan Tingting Dilepasliarkan di Hutan Kawasan Bromo
Lutung Jawa Lifa dan Tingting Dilepasliarkan di Hutan Kawasan Bromo

Dua ekor lutung jawa dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru wilayah Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (23/2).

Baca Selengkapnya
⁠Kasad Maruli Terbangkan Elang di Hutan Sangga Buana Tempat Latihan Kostrad, Irfan Hakim: Dari Sini Mari Peduli
⁠Kasad Maruli Terbangkan Elang di Hutan Sangga Buana Tempat Latihan Kostrad, Irfan Hakim: Dari Sini Mari Peduli

Sebuah video memperlihatkan proses pelepasan burung elang Jawa di alam.

Baca Selengkapnya
Mencegah Kepunahan Elang Bondol si Maskot Jakarta
Mencegah Kepunahan Elang Bondol si Maskot Jakarta

Elang bondol, si maskot DKI Jakarta saat ini populasinya sangat terbatas.

Baca Selengkapnya
Tembok Penangkaran Jebol, Buaya Milik Pengusaha di Cianjur ke Sawah Dekat Permukiman Warga
Tembok Penangkaran Jebol, Buaya Milik Pengusaha di Cianjur ke Sawah Dekat Permukiman Warga

Baru buaya titipan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang berukuran 3 sampai 5 meter setelah lepas dari penangkaran ditangkap.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Geger Buaya Milik Pengusaha Cianjur Kabur Akibat Tembok Jebol, Punya 80 Ekor Ukuran 'Monster'
VIDEO: Geger Buaya Milik Pengusaha Cianjur Kabur Akibat Tembok Jebol, Punya 80 Ekor Ukuran 'Monster'

Belum diketahui berapa total buaya kabur, namun dipastikan sudah ada 3 ekor yang berhasil ditangkap

Baca Selengkapnya
Mencari Kicauan Elang Bondol di Pusat Keramaian
Mencari Kicauan Elang Bondol di Pusat Keramaian

Perdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.

Baca Selengkapnya
Bawa 20 Ekor Burung dari Malaysia, Pekerja Migran Ditangkap di Bandara Juanda
Bawa 20 Ekor Burung dari Malaysia, Pekerja Migran Ditangkap di Bandara Juanda

Pelaku ditangkap oleh petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda

Baca Selengkapnya
Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa
Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa

Polisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.

Baca Selengkapnya
Capai Tujuan SDG’s, KLHK dan PLN IP Lepasliarkan Elang Jawa yang Hampir Punah
Capai Tujuan SDG’s, KLHK dan PLN IP Lepasliarkan Elang Jawa yang Hampir Punah

Ini dilakukan sebagai komitmen korporasi dalam menjaga keanekaragaman hayati di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual

Polisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual

Baca Selengkapnya
Pengusaha Ini Ketahuan Pelihara 4 Rusa dan Langsung Disita, Tapi Tak Dihukum Cuma Buat Pernyataan
Pengusaha Ini Ketahuan Pelihara 4 Rusa dan Langsung Disita, Tapi Tak Dihukum Cuma Buat Pernyataan

Dalam kasus ini, kepolisian menerapkan restoratif justice sehingga pemilik hanya diminta buat pernyataan tidak diproses hukum.

Baca Selengkapnya