BKSDA amankan tiga ekor Elang Jawa dari Laboratorium Universitas Malang
Merdeka.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BK-SDA) mengamankan tiga ekor Elang Jawa dari Laboratorium MIPA Universitas Malang (UM). Kepemilikan elang kategori dilindungi itu tanpa disertai surat izin sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi (Kasi) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah VI Probolinggo, Mamat Rohimat mengatakan, berawal dari informasi masyarakat pihaknya melakukan pengecekan. Setelah ditindaklanjuti ternyata tiga ekor burung tersebut jenis Elang Jawa yang dilindungi.
"Kita koordinasikan dengan pihak Universitas Malang (UM), mereka memang mau mengajukan izin," kata Mamat Rohimat usai melakukan evakuasi, Kamis (14/2).
-
Dimana elang Jawa dilepaskan? Pelepasan burung elang Jawa tersebut dilakukan di tempat latihan Kostrad tepatnya di Gunung Sangga Buana, Jawa Barat.
-
Kenapa elang Jawa dilepaskan? Elang Jawa tersebut secara resmi telah dibiarkan hidup di alam bebas setelah melalui proses habituasi yang cukup panjang.
-
Dimana habitat elang jawa di Jawa Timur? Sementara di Jawa Timur, dijumpai di Gunung Bromo, Taman Nasional Alas Purwo dan Taman Nasional Meru Betiri.
-
Di mana elang Jawa tinggal? Habitat yang disukai elang jawa adalah ekosistem hutan hujan tropis yang selalu hijau, mulai dari dataran rendah hingga daerah yang lebih tinggi dengan ketinggian mencapai 2.200 meter dan kadang-kadang 3.000 meter di atas permukaan laut.
-
Bagaimana proses pelepasan elang Jawa? Pelepasan burung elang Jawa tersebut dilakukan di tempat latihan Kostrad tepatnya di Gunung Sangga Buana, Jawa Barat.
-
Dimana habitat Elang Jawa? Habitat alami Elang Jawa meliputi hutan-hutan pegunungan, hutan primer, dan hutan sekunder di dataran tinggi.
Kata Mamat, izin pemeliharaan memang beberapa jenis, ada yang dikeluarkan oleh Dirjen dan Presiden. Sementara untuk jenis Elang Jawa harus perizinannya dari Presiden.
Tiga Elang Jawa tersebut selanjutnya dibawa oleh BKSDA ke Kantor Balai Besar di Juanda, Sidoarjo. Burung akan diserahkan kembali jika sudah mengantongi izin sebagaimana ketentuan.
"Jadi kita amankan dulu ke kantor Balai, untuk ketiga burung ini. Terkait nanti izin atau apapun itu, kalau sudah resmi baru kita penuhi, sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Kata Mamat, berdasarkan keterangan yang diperoleh, burung elang tersebut digunakan penelitian skripsi dan pengamatan perilaku elang. Tetapi memang tidak dilengkapi izin pemeliharaannya, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Burung elang ini kan sangat langka, kalau mereka cari ke hutan kan susah. Sehingga punya kebijakan untuk penelitian di sini. Sayangnya perizinannya belum sesuai, sehingga untuk sementara diamankan di kantor balai Djuanda," urainya.
Secara fisik, burung dengan nama latin Nisaetus Bartelsi tersebut tampak sehat, namun akan dicek kembali kesehatannya oleh dokter hewan BKSDA. Nantinya, jika sudah memenuhi kondisi tertentu dimungkinkan untuk dilepasliarkan. Nantinya dilepas di lokasi milik BKSDA di Ponorogo.
Mamat mengimbau agar masyarakat sebelum memelihara jenis hewan tertentu, mempelajari aturan dan prosedur hukumnya.
"Tidak ada prosedur yang tidak bisa ditempuh, tidak ada satwa yang tidak bisa dipelihara kalau aturan diikuti. Tentunya sesuai aturan yang berlaku. Sesuai kepentingan dan peruntukannya. Tidak ada yang sampai ilegal," katanya .
Kepala Laboratorium MIPA UM, Agung Wijono mengatakan kalau burung sudah dua tahun berada di sangkar kampusnya, guna penelitian mahasiswa. Selama ini diberi makan ayam kecil dan tikus. Pihaknya juga membenarkan kalau belum mengantongi izin.
"Karena belum dapat mengurus izin," katanya. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.
Baca SelengkapnyaDua ekor lutung jawa dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru wilayah Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (23/2).
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan proses pelepasan burung elang Jawa di alam.
Baca SelengkapnyaElang bondol, si maskot DKI Jakarta saat ini populasinya sangat terbatas.
Baca SelengkapnyaBaru buaya titipan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang berukuran 3 sampai 5 meter setelah lepas dari penangkaran ditangkap.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui berapa total buaya kabur, namun dipastikan sudah ada 3 ekor yang berhasil ditangkap
Baca SelengkapnyaPerdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap oleh petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda
Baca SelengkapnyaPolisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan sebagai komitmen korporasi dalam menjaga keanekaragaman hayati di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, kepolisian menerapkan restoratif justice sehingga pemilik hanya diminta buat pernyataan tidak diproses hukum.
Baca Selengkapnya