Periksa TKA China Kuliti dan Buat Sup Buaya, BKSDA Sultra Turunkan Tim ke Konawe
Merdeka.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara mengusut video viral pembunuhan buaya yang kemudian dikuliti dan dijadikan sup yang diduga dilakukan tenaga kerja asing (TKA). Mereka menurunkan tim ke PT Obsidian Stainless Steel (OSS), Kabupaten Konawe, untuk melakukan penyelidikan.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra Laode Kaida mengatakan, pascavideo viral itu, pihaknya telah mengirimkan tim untuk memeriksa kebenarannya. Hasilnya, tim hanya menemukan bercak darah, diduga darah buaya.
"Pimpinan sudah menurunkan tim untuk ke lokasi kemarin (Rabu). Bahwa dari video itu benar ada buaya, tapi pada saat turun di lapangan tidak ditemukan secara utuh buaya," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (26/8).
-
Mengapa buaya menyerang korban? 'Korban ini meninggal dunia setelah kakinya digigit buaya, lalu satwa tersebut menghempaskan tubuh korban berkali-kali di Sungai Selagan,' katanya seperti dilansir dari Antara, Senin (15/4).
-
Dimana buaya menyerang korban? 'Korban ini meninggal dunia setelah kakinya digigit buaya, lalu satwa tersebut menghempaskan tubuh korban berkali-kali di Sungai Selagan,' katanya seperti dilansir dari Antara, Senin (15/4).
-
Siapa korban serangan buaya? Korban ini bernama Ide Suprianto (27) asal Desa Sari Bulan, Kecamatan Air Dikit yang menikah dengan warga Desa Tanah Harapan.
-
Kenapa buaya itu dievakuasi? Proses evakuasi buaya itu berlangsung menegangkan lantaran hewan buas itu sempat mengamuk saat hendak diamankan.
-
Siapa yang membunuh buaya di Gereja? Ada pula yang berpendapat bahwa hewan itu menyerang dua bersaudara yang sedang beristirahat di tepi Sungai Mincio, dan salah satunya meminta pertolongan Perawan Suci untuk menaklukkan dan membunuh buaya tersebut.
-
Siapa yang diculik dan dibunuh di Lubang Buaya? Gerakan 30 September menculik dan membunuh para jenderal Angkatan Darat.
Kaida mengatakan tim yang turun telah melakukan klarifikasi kepada TKA diduga dari Cina itu. Meski demikian, tidak ada karyawan yang mengaku. "Pada saat tim masuk tidak ada yang mengaku. Hanya ada bekas bercak darah, itu saja," kata dia.
Ia menduga buaya itu tersesat dan masuk ke tempat pekerja. Lokasi sekitar perusahaan merupakan rawa. "Itu di luar wilayah konservasi. Kita belum tahu asal-usul buaya itu, tapi di sekitar perusahaan itu memang banyak rawa," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie mengatakan, tindakan membunuh buaya tidak dapat dibenarkan. Satwa itu dilindungi sesuai Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan langsung menurunkan tim ke lokasi tambang yang menurut informasi kami terima adalah tempat kejadian penemuan buaya. Seperti yang viral di media sosial, kalau sudah dikuliti dan dibunuh," katanya di Kendari seperti dilansir dari Antara, Kamis (26/8).
Sebelumnya, beredar foto dan video penemuan buaya di kawasan industri pertambangan nikel di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, kemudian viral dijagad maya, Rabu (25/8).
Dalam video itu, terlihat seekor buaya yang sudah terikat menjadi tontonan para pekerja tambang. Beberapa foto berseliweran di sosial media baik Facebook dan grup WhatsApp memperlihatkan sejumlah pekerja membunuh dan menguliti buaya tersebut.
Sakrianto menegaskan ancaman hukuman lima tahun penjara dapat dikenakan jika dalam penyelidikan nanti terbukti buaya itu dengan sengaja dibunuh. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apapun latarbelakangnya, pembunuham hewan dilindungi melanggar undang-undang.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.
Baca SelengkapnyaSetelah 5 bulan dirawat dalam kolam krangkeng besi buaya tersebut kemudian dikhawatirkan lepas.
Baca Selengkapnya4 Maret 2024, terdakwa Sukena ditangkap oleh penyidik dari Polda Bali karena memelihara empat ekor landak Jawa.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Nyoman Sukena terancam 5 tahun pidana dan sidang untuk perkara ini sudah digelar pada 29 Agustus lalu
Baca SelengkapnyaDitjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator.
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca SelengkapnyaSaat ini, buaya tersebut telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca SelengkapnyaPolisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.
Baca SelengkapnyaSaat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
Baca Selengkapnya