Bolehkan Freeport ekspor mineral mentah, Jokowi & Sudirman digugat
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said digugat oleh sebagian warga negara lantaran memberikan izin ekspor mineral mentah kepada PT Freeport Indonesia. Dalam hal ini, pemberian izin tersebut dinilai melawan amanah Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang melarang perusahaan tambang mengekspor mineral mentah jika tidak memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.
Para penggugat tersebut adalah Arif Poyuono, Haris Rusly, Kisman Latumakalita, dan Iwan Sumule. Mereka mengajukan gugatan citizen law suit atau yang lazim dikenal gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Gugatan ini kami daftarkan sebagai bentuk penegakan hukum dan UU yang sah secara konstitusional dan akan ketidakmengertian sikap Presiden Jokowi dan pengkhianatan Trisakti dan Nawacita dengan mengizinkan Menteri ESDM Sudirman Said menandatangani nota kesepahaman perpanjangan ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia," ujar salah satu penggugat, Arief Poyuono usai mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (2/2).
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Arief menuding Jokowi dan Sudirman telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan izin ekspor tersebut. Bahkan izin tersebut juga dinilai telah melawan konstitusi yaitu Pasal 33 UUD 1945 yang mewajibkan seluruh hasil bumi dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Selain melanggar konstitusi dan UU Minerba, penandatangan nota kesepahaman tersebut juga mengusik rasa nasionalisme kita," kata dia.
Pemberian izin tersebut telah menciptakan diskriminasi bagi perusahaan tambang nasional. Secara tegas, Arif menuding pemerintah memberikan perlakuan istimewa kepada Freeport yang jelas-jelas telah melakukan pembangkangan dengan tidak membangun smelter kurun waktu enam tahun sejak UU Minerba diundangkan.
"Sebagai perusahaan tambang terbesar, seharusnya Freeport Indonesia tidak mengalami kesulitan membangun smelter, terlebih waktu yang diberikan UU sangat layak yaitu lima tahun sejak UU tersebut diundangkan," kata dia.
Selain menggugat Jokowi dan Sudirman, Arif menyatakan juga menjadikan Freeport sebagai pihak tergugat ketiga. Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor registrasi 50/PDT.GBTH.PI.W/2015/PN.JKT.PST ini, pihaknya meminta majelis hakim untuk membatalkan nota kesepahaman yang telah dibuat oleh pemerintah dengan Freeport.
"Tuntutan utama kami adalah meminta majelis hakim menghukum Jowi untuk membatalkan nota kesepahaman dengan Freeport serta seluruh perjanjian dan atau produk hukum lainnya secara garis besar memberikan izin ekspor meskipun belum memiliki smelter di Indonesia," terang dia.
Di samping itu, Arif juga meminta majelis hakim memberikan putusan sela selama perkara ini ditangani. Putusan sela tersebut yaitu melarang adanya aktivitas produksi maupun ekspor yang dijalankan oleh Freeport.
"Kami meminta hakim melarang adanya aktivitas pengerukan maupun ekspor selama belum ada kekuatan hukum yang tetap," pungkas dia. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Indonesia kini memegang saham 51 persen dari PT Freeport dan ditargetkan akan menjadi 61 persen.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaSaat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar produktif.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menargetkan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
Baca SelengkapnyaIndonesia berkomitmen untuk mengembangkan industri hilirisasi nikel di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaJokowi meresmikan smelter PT Freeport Indonesia di Gresik. Biaya investasinya mencapai Rp56 triliun.
Baca SelengkapnyaPembangunan smelter ini merupakan usaha pemerintah untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara industri.
Baca Selengkapnyaejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.
Baca SelengkapnyaJokowi akhirnya mengungkapkan pekerjaan berat dan melelahkan selama 10 tahun menjabat sebagai presiden.
Baca Selengkapnya