Bongkar sindikat narkoba di Bali, polisi sita ribuan ekstasi & sabu
Merdeka.com - Sindikat narkoba jaringan Jawa-Bali berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Dit Narkoba) Polda Bali. Mereka masing-masing berinisial TA, YHG dan APP kini masih proses pengembangan di Polda Bali, Kamis (2/3).
Tidak tanggung-tanggung, dari ketiganya polisi berhasil menyita barang bukti dengan total seluruhnya ada 1.650,19 gram sabu dan 2.327,5 butir ekstasi logo jantung.
"Temuan kali ini merupakan angka yang sangat fantastis. Kita masih akan terus kembangkan lagi kasusnya," ungkap Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja di Mapolda Bali, Kamis (2/3).
-
Narkoba apa yang disita? Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,“ ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja barang bukti yang disita? “Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar,“ sebutnya,
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait ekstasi? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya. Serta tersangka MY, warga Tambaksari Surabaya.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika.
-
Siapa yang diklaim tertangkap narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Hengky mengatakan ketiga tersangka ini merupakan satu jaringan. "Diawali dari penangkapan TA untuk kemudian petugas berhasil meringkus bersamaan dua tersangka lainnya," jelas Hengky.
Ditambahkan Wadir Resnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko bahwa barang bukti itu diselundupkan dari pulau Jawa dengan tujuan akhir ke Bali. TA menyelundupkan narkoba sesuai dengan arahan seseorang.
"Pelaku membawa sabu dengan menggunakan motor, narkoba yang diamankan disimpan di dalam tas ransel cokelat. TA mendapat upah berkisar 10 sampai 20 juta rupiah untuk mengantar barang tersebut. Tersangka berprofesi sebagai nelayan," jelasnya.
Sejauh ini, kata Sudjarwoko dari keterangan tersangka TA sudah dua kali mengantar barang yang sama ke Bali. Dari keterangan TA, pihaknya berhasil menuju tempat kos dua tersangka lainnya YHG dan APP. Dalam tangkapan ini polisi mengamankan ribuan butir ekstasi yang disimpan dalam tas gendong.
"Tas itu berisikan 5 paket kristal bening seberat 459,4 gram. Kami juga menemukan 2.327 butir pil ekstasi berbentuk jantung berwarna cokelat," ungkapnya.
Selain mengamankan sejumlah narkoba, polisi juga turut menemukan beberapa barang bukti berupa sebuah timbangan digital, dua buah kartu atm, 3 unit handphone serta sebuah unit mobil Toyota Calya DK 1048 CG.
"Dari pengakuan YHG dan APP yang berprofesi sebagai pelukis ini, sedikitnya sudah diedarkan kurang lebih 400 gram sabu. Untuk ekstasi sudah diedarkan sebanyak 673 butir dari total keseluruhan yang dimiliki sebanyak 3.000 butir. Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan," tutup Sudjarwoko. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaKasat Reserse Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda bersama 9 personelnya diduga menyisihkan 1 kg barang bukti sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Briptu AW ditangkap petugas Polres Indragiri Hulu bersama Ditres Polda Riau, Jumat (13/9).
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKasus ini menjadi pukulan telak bagi Polres Blitar. Beberapa waktu lalu Iptu Sukoyo sempat merilis kasus peredaran ganja dengan barang bukti 15 kilogram
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca Selengkapnya