Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Brigjen Prasetijo, Anita dan Djoko Tjandra Jalani Sidang Perdana 13 Oktober

Brigjen Prasetijo, Anita dan Djoko Tjandra Jalani Sidang Perdana 13 Oktober Djoko Tjandra. ©ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Merdeka.com - Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akan menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ketiganya terbelit kasus surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Timur, Ahmad Fuady mengatakan, sidang perdana dijadwalkan pada 13 Oktober 2020 mendatang. Dia menyebut, surat dakwaan saat ini sedang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Ada 11 Jaksa yang dilibatkan untuk menyusun surat dakwaan. Delapan orang merupakan Jaksa dari Kejagung. Sisanya tiga orang adalah Jaksa dari Kejari Jakarta Timur," ujar dia saat dihubungi, Rabu (7/10).

Orang lain juga bertanya?

Fuady belum bersedia membeberkan nama-nama jaksa yang dikerahkan dalam menyusun dakwaan untuk Djoko Tjandra Cs. Demikian juga, daftar saksi yang bakal dihadirkan ke persidangan. Dia hanya memastikan seluruh saksi bakal memenuhi panggilan kejaksaan.

"Kita pastikan saksi akan hadir," kata dia.

Dalam kasus ini, Fuady menjelaskan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya handphone milik Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Barang bukti itu akan ditampilkan di persidangan nanti.

"Tentu dokumen dokumen, terus alat komunikasi yang digunakan ketiga terdakwa karena kan mereka berkomunikasi itu ada bukti percakapan kan," ucap dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono menyatakan ketiga tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan Jakarta Timur sejak 28 September 2020 sampai dengan 17 Oktober 2020. Mereka ditahan di Rutan Mabes Polri.

"Pertimbangan (ditempatkan di Rutan Mabes Polri) untuk memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan," ucap dia.

Ketiga tersangka dikenakan dakwaan melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan /atau Pasal 263 ayat (2) KUHP sebagai mana yang telah disangkakan pada saat dilakukan Penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen

Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Polisi Persilakan Tersangka Kasus Vina Cirebon Ajukan Prapradilan
Polisi Persilakan Tersangka Kasus Vina Cirebon Ajukan Prapradilan

Polda Jabar siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh para tersangka.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.

Baca Selengkapnya