Brigjen Prasetijo, Anita dan Djoko Tjandra Jalani Sidang Perdana 13 Oktober
Merdeka.com - Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akan menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ketiganya terbelit kasus surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Timur, Ahmad Fuady mengatakan, sidang perdana dijadwalkan pada 13 Oktober 2020 mendatang. Dia menyebut, surat dakwaan saat ini sedang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Ada 11 Jaksa yang dilibatkan untuk menyusun surat dakwaan. Delapan orang merupakan Jaksa dari Kejagung. Sisanya tiga orang adalah Jaksa dari Kejari Jakarta Timur," ujar dia saat dihubungi, Rabu (7/10).
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Fuady belum bersedia membeberkan nama-nama jaksa yang dikerahkan dalam menyusun dakwaan untuk Djoko Tjandra Cs. Demikian juga, daftar saksi yang bakal dihadirkan ke persidangan. Dia hanya memastikan seluruh saksi bakal memenuhi panggilan kejaksaan.
"Kita pastikan saksi akan hadir," kata dia.
Dalam kasus ini, Fuady menjelaskan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya handphone milik Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Barang bukti itu akan ditampilkan di persidangan nanti.
"Tentu dokumen dokumen, terus alat komunikasi yang digunakan ketiga terdakwa karena kan mereka berkomunikasi itu ada bukti percakapan kan," ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono menyatakan ketiga tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan Jakarta Timur sejak 28 September 2020 sampai dengan 17 Oktober 2020. Mereka ditahan di Rutan Mabes Polri.
"Pertimbangan (ditempatkan di Rutan Mabes Polri) untuk memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan," ucap dia.
Ketiga tersangka dikenakan dakwaan melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan /atau Pasal 263 ayat (2) KUHP sebagai mana yang telah disangkakan pada saat dilakukan Penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca Selengkapnya