Buat dan Jual Sertifikat Vaksin Palsu, Mahasiswa di Karawang Diringkus Polisi
Merdeka.com - Seorang mahasiswa semester akhir berinisial (W) diamankan Satuan Reskrim Polres Karawang. Pelaku ditangkap karena memproduksi dan menjual sertifikat vaksin palsu.
"Pelaku ini melakukan jual beli sertifikat vaksin palsu kepada pembeli yang diduga belum melakukan vaksin,"kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Rabu (29/9)
Oliestha mengungkapkan, mahasiswa jurusan teknik semester 7 salah satu perguruan tinggi di Karawang tersebut telah menjual sertifikat vaksin palsu kepada dua orang. Pelaku menjual sertifikat palsu dengan harga kisaran 50 hingga 100 ribu.
-
Bagaimana cara dosen ini menyamar jadi mahasiswa? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Kenapa dosen muda ini menyamar jadi mahasiswa? Ia sengaja menyuruh mahasiswanya keluar agar tidak ketahuan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa pria itu membuat surat penangkapan palsu? Menyatakan bahwa dirinya hanya merasa bosan Wang mengakui bahwa unggahan yang dibuatnya merupakan hasil karangan semata. Ia menjelaskan bahwa rasa bosan dan ketidakpuasan terhadap kehidupannya mendorongnya untuk menciptakan cerita yang sensasional tersebut.
"Pembeli yang merupakan temannya untuk keperluan pekerjaan. Pelaku sudah menawarkan ke delapan orang namun baru terjual dua," katanya
Dikatakannya, sertifikat vaksin palsu yang dibuat pelaku tersebut masuk dan terdaftar hingga dapat diakses di aplikasi PeduliLindungi.id. Pelaku dapat membuat sertifikat vaksin palsu tersebut ketika Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan melakukan ilegal akses dan mengetahui link dan password input data vaksin sinovac.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 35 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hamdan menambahkan UIN Alauddin masih menunggu penyampaian resmi terkait dugaan peredaran uang palsu yang dilakukan salah satu pegawai.
Baca SelengkapnyaWebsite yang dibuat oleh JMW adalah https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Sementara untuk situs resminya tercatat https://rabithahalawiyah.org/.
Baca SelengkapnyaKasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.
Baca SelengkapnyaTersangka dikenal tetangga sebagai mahasiswa di salah satu kampus Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan bawa kabur motor, ponsel hingga uang mahasiswi Palembang
Baca SelengkapnyaArdian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaTujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.
Baca SelengkapnyaAlvin mengatakan AA ditangkap di Kelurahan Anabanua, Kecamatan Maniang Pajo
Baca SelengkapnyaKetujuh terduga pelaku diboyong ke Kabupaten Gowa untuk menjalani pemeriksaan guna pengembangan.
Baca SelengkapnyaIa mengaku dijanjikan uang sebanyak Rp20 juta sebagai imbalan telah mengerjakan tes CPNS.
Baca Selengkapnya