Buka saat Ramadan, Dua Panti Pijat di Bogor Disegel
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, menggelar operasi cipta kondisi dengan menyisir sejumlah tempat yang diduga menjadi sarang maksiat, Rabu (5/4) malam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengungkapkan, operasi cipta kondisi meliputi wilayah Kecamatan Cibinong, Megamendung hingga wilayah Kecamatan Cigombong dan Ciomas.
Kata Cecep, pihaknya menutup dua panti pijat di Cibinong dengan memasang PPNS Line agar tidak kembali beroperasi selama Ramadan. Kemudian, di Megamendung pihaknya menutup sebuah panti pijat.
-
Mengapa TPST Piyungan ditutup sementara? “Pemerintah DIY sudah mengumumkan bahwa TPST Piyungan ditutup sementara, mulai 23 Juli sampai 5 September, sehingga baik Sleman Kota, maupun Bantul ini sementara harus melakukan langkah-langkah kedaruratan untuk menampung sampah masing-masing,“ katanya.
-
Apa yang dilakukan selama penutupan? Selama penutupan kami memastikan tidak ada pendaki yang melintas terutama yang merayakan malam pergantian tahun di puncak Gunung Gede, karena patroli digencarkan agar tidak ada oknum pendaki nakal yang naik melalui jalur ilegal,' katanya.
-
Bagaimana cara penutupan TPA Piyungan? Penutupan ini ditandai dengan peletakan batu pertama pembuatan pagar TPA dan penanaman vegetasi.
-
Mengapa TPA Piyungan ditutup? Mulai April 2024, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan resmi ditutup permanen. Penutupan ini ditandai dengan peletakan batu pertama pembuatan pagar TPA dan penanaman vegetasi.
-
Kapan TPA Piyungan ditutup? Mulai April 2024, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan resmi ditutup permanen.
Sementara di Cigombong, pihaknya menutup lapo penjual tuak. Pemilik lapo pun didata dan diberi peringatan agar tidak kembali menjual tuak.
"Di Ciomas, tepatnya di Terminal Laladon, kami mendapi empat warung menjual minuman keras. Kami sita 1.079 botol minuman keras berbagai merk," jelas Cecep Imam, Kamis (6/5).
Pihaknya mengimbau, pemilik panti pijat tidak beroperasi selama ramadan dan mengimbau pemilik lapo tidak menjual minuman keras atau tuak tanpa izin.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaPenutupan jalur Puncak via akses keluar pintu Tol Gadog ditandai spanduk imbauan berisi informasi pengalihan arus selama malam Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaPukul 18.00 Wib, lalu lintas di dari dan ke arah Puncak akan ditutup karena di ruas itu akan diterapkan kebijakan car free night atau malam bebas kendaraan.
Baca SelengkapnyaKericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.
Baca SelengkapnyaAkses keluar Puncak di KM 46+400 Ruas Tol Jagorawi arah Puncak mulai pukul 12.05 WIB
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca Selengkapnya