Buni Yani naik pitam saat JPU sebut potongan video Ahok
Merdeka.com - Emosi terdakwa Buni Yani tersulut dalam sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE, usai jaksa mempertanyakan soal potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap saksi meringankan Ramli Kamidin, penulis buku 'Kami melawan: Ahok tak layak jadi gubernur'.
"Anda menuduh saya," ucap Buni Yani dengan nada tinggi sambil memukul buku yang dipegang dalam sidang ke-11. Ini menjawab pertanyaan Jaksa Ahmad Taufik soal potongan video.
"Anda jangan marah-marah. Izin yang mulia, saya ingin mengkonfirmasi kepada saksi apakah mengetahui apa isi video yang berdurasi pendek dan yang panjang," tegas Jaksa Ahmad Taufik yang menjadi sasaran emosi Buni Yani.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pengunjung sidang yang mayoritas merupakan pendukung Buni Yani bersorak ke jaksa penuntut umum. Sedangkan saksi meringankan yang duduk di kursi persidangan hanya bisa terdiam.
Buni Yani pun kemudian bereaksi dengan maksud menyanggah apa yang dituduhkan jaksa. "Sekarang sumpah saya dengan Alquran bahwa saya tidak memotong video. Dan nanti mereka yang dilaknat," tegas Buni Yani.
Situasi semakin tidak kondusif. Jaksa pun menyampaikan keberatannya. "Saya keberatan dengan pernyataan terdakwa yang mulia," kata jaksa Taufik kepada hakim.
Majelis Hakim yang dipimpin Saptono pun ambil peran dengan memukul palu sidang karena pengunjung semakin bersorak. Pemeriksaan saksi meringankan Ramli selesai dan diminta segera ke luar ruang sidang.
Sidang ke-11 kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (29/8). Sidang menghadirkan saksi meringankan Ramli Kamidin.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaSomasi yang dilayangkan Timnas Amin itu telah diterima oleh Komisioner KPU RI August Mellaz.
Baca SelengkapnyaBeredar video Anies berbicara di depan lukisan Bung Hatta diklaim mengalami depresi karena kalah Pilpres
Baca SelengkapnyaDalam video beredar dinarasikan Ahok menyebut Jokowi dan Gibran tak bisa kerja
Baca SelengkapnyaSempat terjadi perdebatan antara Aiman dengan penyidik pada Jumat 26 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaHotman Paris Hutapea menjadi sorotan publik selama sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar berdebat sengit dengan jaksa dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaPadahal menurut Rocky Gerung, substansi dari kalimat itu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaMenurut Ronny, harusnya Aiman juga mendapatkan perhatian yang serupa.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaDir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca Selengkapnya