Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Jember Faida Bersyukur Lolos dari Pemakzulan

Bupati Jember Faida Bersyukur Lolos dari Pemakzulan Bupati Jember Faida. Istimewa

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pemakzulan atas bupati Jember, Faida. Putusan itu diputuskan dan petikannya diunggah di situs MA pada Selasa (08/12) petang, atau beberapa jam sebelum pencoblosan Pilkada Serentak pada Rabu (09/12).

Faida yang biasanya sulit dikonfirmasi awak media, langsung mengeluarkan pernyataan tertulis dan rekaman video yang disebarkan antara lain oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Jember, Gatot Triyono.

"Alhamdulilah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember, dr Faida," ujar Faida dalam rekaman video dan pernyataan tertulisnya itu.

Orang lain juga bertanya?

Dengan adanya putusan MA ini, Faida menilai dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan oleh legislatif kepadanya, menjadi terbantahkan. “Tuduhan, penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA. Terima kasih kepada Ketua MA dan Para Hakim yang telah menegakkan kebenaran," ujar Faida dengan ekspresi senang dan penuh senyum dalam rekaman video tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi masih belum berkomentar terkait kabar putusan MA itu. “Masih menunggu salinan resminya,” ujar Itqon.

Sejauh ini, belum bisa dipastikan pertimbangan pasti dan menyeluruh yang digunakan majelis hakim dalam memutus permohonan yang diajukan pimpinan DPRD Jember. Sebab, situs resmi MA baru mengunggah petikan putusan, dan salinan resmi biasanya baru diunggah beberapa hari kemudian. Namun, juru bicara Mahhkamah Agung, Andi Samsan Nganro memberikan sedikit bocoran perihal alasan penolakan yang digunakan majelis hakim.

“Tindakan bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Gubernur Jawa Timur tersebut telah ditindaklanjuti oleh bupati Jember,” ujar Andi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.

Dengan adanya ditindaklanjut itu, majelis hakim MA menilai, kesalahan bupati Jember sudah diperbaiki. “Dengan demikian usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD kabupaten Jember tidak beralasan hukum,” ujar hakim agung Sulawesi ini.

Dalam catatan merdeka.com, bupati Faida belum pernah secara langsung menindaklanjuti rekomendasi dari Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut. Rekomendasi yang dikeluarkan pada November 2019 itu, baru dilaksanakan ketika jabatan bupati dipegang oleh Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arief. Pada 13 November 2020, Muqit mengembalikan 367 jabatan kepada ASN di Pemkab Jember.

Faida kembali maju dalam Pilkada Jember 2020, dengan menggandeng pengusaha konstruksi, Dwi Arya Nugraha Okfavianto alias Vian. Mereka maju dari jalur perseorangan atau independen. Sedangkan pasangan calon nomor urut 02, adalah pengusaha Hendy Siswanto yang berpasangan dengan putra mantan rais am PB NU, KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman atau akrab disapa Gus Firjaun. Mereka maju dengan didukung lima partai yakni Partai NasDem, Gerindra, Demokrat, PKS, dan PPP. Sedangkan paslon nomor urut 03, yakni duo pengusaha Abdsusalam dan Ifan Ariadna Wijaya yang diusung oleh PKB, PDIP dan didukung oleh Golkar, PAN, Perindo dan Berkarya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki

Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Putusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik

KontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Berapi-api Haris & Fatia Teriak Luapkan Isi Hati Usai Divonis Bebas Kasus Lord Luhut
VIDEO: Berapi-api Haris & Fatia Teriak Luapkan Isi Hati Usai Divonis Bebas Kasus Lord Luhut

Usai menjalani vonis, Haris sampai menggebu-gebu menyampaikan hasil putusan bebas dari majelis hakim

Baca Selengkapnya
Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, MAKI Minta Pakar Hukum Hormati Putusan Hakim
Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, MAKI Minta Pakar Hukum Hormati Putusan Hakim

Boyamin memandang, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum sebagai dinamika belaka.

Baca Selengkapnya
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis

Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti

Haryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Divonis Tak Bersalah Kasus Lord Luhut, Fatia Tunjuk-Tunjuk Haris Azhar
VIDEO: Divonis Tak Bersalah Kasus Lord Luhut, Fatia Tunjuk-Tunjuk Haris Azhar

Hakim memvonis Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Respon KPK Usai MA Kabulkan PK Mardani Maming Jadi 10 Tahun Penjara
Respon KPK Usai MA Kabulkan PK Mardani Maming Jadi 10 Tahun Penjara

MA tetap menyatakan Maming terbukti bersalah atas kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) bahkan dikenakan denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya