Bupati Jember Faida Bersyukur Lolos dari Pemakzulan
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pemakzulan atas bupati Jember, Faida. Putusan itu diputuskan dan petikannya diunggah di situs MA pada Selasa (08/12) petang, atau beberapa jam sebelum pencoblosan Pilkada Serentak pada Rabu (09/12).
Faida yang biasanya sulit dikonfirmasi awak media, langsung mengeluarkan pernyataan tertulis dan rekaman video yang disebarkan antara lain oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Jember, Gatot Triyono.
"Alhamdulilah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember, dr Faida," ujar Faida dalam rekaman video dan pernyataan tertulisnya itu.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
Dengan adanya putusan MA ini, Faida menilai dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan oleh legislatif kepadanya, menjadi terbantahkan. “Tuduhan, penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA. Terima kasih kepada Ketua MA dan Para Hakim yang telah menegakkan kebenaran," ujar Faida dengan ekspresi senang dan penuh senyum dalam rekaman video tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi masih belum berkomentar terkait kabar putusan MA itu. “Masih menunggu salinan resminya,” ujar Itqon.
Sejauh ini, belum bisa dipastikan pertimbangan pasti dan menyeluruh yang digunakan majelis hakim dalam memutus permohonan yang diajukan pimpinan DPRD Jember. Sebab, situs resmi MA baru mengunggah petikan putusan, dan salinan resmi biasanya baru diunggah beberapa hari kemudian. Namun, juru bicara Mahhkamah Agung, Andi Samsan Nganro memberikan sedikit bocoran perihal alasan penolakan yang digunakan majelis hakim.
“Tindakan bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Gubernur Jawa Timur tersebut telah ditindaklanjuti oleh bupati Jember,” ujar Andi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.
Dengan adanya ditindaklanjut itu, majelis hakim MA menilai, kesalahan bupati Jember sudah diperbaiki. “Dengan demikian usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD kabupaten Jember tidak beralasan hukum,” ujar hakim agung Sulawesi ini.
Dalam catatan merdeka.com, bupati Faida belum pernah secara langsung menindaklanjuti rekomendasi dari Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut. Rekomendasi yang dikeluarkan pada November 2019 itu, baru dilaksanakan ketika jabatan bupati dipegang oleh Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arief. Pada 13 November 2020, Muqit mengembalikan 367 jabatan kepada ASN di Pemkab Jember.
Faida kembali maju dalam Pilkada Jember 2020, dengan menggandeng pengusaha konstruksi, Dwi Arya Nugraha Okfavianto alias Vian. Mereka maju dari jalur perseorangan atau independen. Sedangkan pasangan calon nomor urut 02, adalah pengusaha Hendy Siswanto yang berpasangan dengan putra mantan rais am PB NU, KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman atau akrab disapa Gus Firjaun. Mereka maju dengan didukung lima partai yakni Partai NasDem, Gerindra, Demokrat, PKS, dan PPP. Sedangkan paslon nomor urut 03, yakni duo pengusaha Abdsusalam dan Ifan Ariadna Wijaya yang diusung oleh PKB, PDIP dan didukung oleh Golkar, PAN, Perindo dan Berkarya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaUsai menjalani vonis, Haris sampai menggebu-gebu menyampaikan hasil putusan bebas dari majelis hakim
Baca SelengkapnyaBoyamin memandang, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum sebagai dinamika belaka.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaHakim memvonis Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaMA tetap menyatakan Maming terbukti bersalah atas kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) bahkan dikenakan denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca Selengkapnya