Buron Selama 1 Tahun, Terpidana Invetasi Bodong Rp131 M di Toraja Ditangkap
Merdeka.com - Terpidana investasi bodong sebesar Rp131 miliar, YT (30) ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Sulsel di Jakarta. YT masuk daftar pencarian orang (DPO) selama satu dan langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tana Toraja.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil menjelaskan YT ditangkap Tim Tabur di tempat persembunyiannya di Jakarta Timur. Idil menjelaskan YT sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dalam kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat sebesar Rp131 miliar.
"Terpidana ini melanggar pasal perbankan. Dia juga sudah divonis oleh berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Nomor: 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor: 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021," ungkapnya.
-
Bagaimana penipuan itu terjadi? “Kalau mau, ya saya bilang ada Rp50 ribu. Udah, Rp100 ribu aja katanya. Ya sudah, saya kasih Rp100 ribu,“ terangnya. “Saya disuruh ke atas menghadap ke pimpinan. Katanya kalau ada uang Rp4 juta, saya bisa kerja langsung besok,“ imbuhnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku dengan uang hasil penipuan? Kepada penyidik, D mengaku menggunakan uang tersebut untuk jalan jalan ke luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan.
-
Siapa pelaku penipuan? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Modus penipuan apa yang digunakan pelaku? Pria itu menyerahkan sebuah catatan beberapa nomor rekening yang ditulis pada selembar kertas.“Pak, tolong ini ditransfer sekian,“ minta pria itu. Dalam catatan tersebut tertulis masing-masing nomor rekening dikirim uang sejumlah Rp2 juta. “Mana uangnya?“ tanya Marjono. Mendengar pertanyaan tersebut, anehnya pria itu justru kaget. Padahal sebelum transaksi seharusnya pria tersebut sudah menyerahkan uang nominal yang hendak dikirim.
-
Kapan pria di Bogor ini ditipu Rp2 miliar? Waktu kejadiannya saat usia saya sekitar 20-21 tahun lah. Saya itu ketipu sekitar Rp2 miliar, Rp171 juta pada saat itu.
Idil mengungkapkan kasus investasi bodong tersebut terjadi pada tahun 2020. YT merupakan Direktur Pemasaran PT Axelle Jaya dan menjalankan aksinya dengan modus menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
"Kegiatan investasi tersebut ilegal karena tidak ada izin usaha dari pihak terkait. Sekitar 53 orang jadi korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp131 miliar," bebernya.
Idil pihaknya tengah melakukan eksekusi terhadap terpidana YT ke Lapas Tana Toraja untuk menjalani masa hukumannya selama lima tahun penjara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilu 2024 diyakini tidak akan mengganggu investor yang masuk ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaDua ibu rumah tangga di Condet menjadi korban penipuan investasi bodong dengan modus bisnis katering.
Baca SelengkapnyaOtorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar kerja sama dengan Indonesia Investment Authority (INA) untuk menggenjot realisasi investasi di IKN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PWRI menyebut keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan mereka.
Baca SelengkapnyaDi masa kepemimpinannya sebagai Menteri Investasi, Bahlil mengklaim telah melanjutkan investasi mangkrak senilai Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaDi masa kepemimpinannya sebagai Menteri Investasi, Bahlil mengklaim telah melanjutkan investasi mangkrak senilai Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaAngka ini telah melebih target yang ditetapkan Presiden Joko Widodo sebesar Rp1.400 triliun.
Baca SelengkapnyaSaat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.
Baca SelengkapnyaPDIP mendapatkan bocoran Bambang Susantono sebenarnya bukan mundur dari Kepala Otorita IKN tetapi dimundurkan karena tak mampu mengejar target dari pemerintah.
Baca Selengkapnya