Buru Terpidana Pemerkosa Anak di Aceh, Kejaksaan Sebar Foto Pelaku
Merdeka.com - Pihak Kejaksaan Aceh Besar menggandeng polisi dan intelijen memburu terpidana kasus pemerkosaan anak di bawah umur bernama Diki Pratama (35). Pihak kejaksaan menyebarkan foto dan ciri-ciri pelaku terpidana kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Aceh Besar tersebut.
"Semoga cepat bisa ditangkap," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (17/11).
Diki merupakan terpidana kasus pemerkosa anak di bawah umur, yang tak lain merupakan keponakannya sendiri di Aceh Besar. Dia menjadi buronan setelah divonis bersalah dengan hukuman penjaran 200 bulan oleh Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi.
-
Dimana kasus pemerkosaan ini terjadi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad.
-
Siapa yang memperkosa putrinya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang melakukan pelecehan? Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi Kota Provinsi Jawa Barat meringkus pelaku berinisial AR (62) yang melakukan pelecehan seksual kepada penyandang disabilitas yang merupakan keponakanya sendiri.
-
Mengapa pelaku melakukan pelecehan? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan,“ katanya.
Diki merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 47 juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Kami sudah mencari yang bersangkutan, bertemu keluarganya, namun keberadaanya tidak jelas. Upaya persuasif sudah dilakukan. Kini dia ditetapkan DPO Kejari," ujar dia.
Sebelumnya, dia divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari'ah Jantho. Kemudian, Diki mengajukan banding di Mahkamah Syari’ah Aceh dan mejelis hakim memvonisnya bebas.
Tak terima putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di sana, MA menerima kasasi JPU dan menguatkan putusan Mahkamah Syari'ah Jantho Aceh Besar. Pada proses kasasi di MA itulah Diki Pratama, pemerkosa keponakannya itu disinyalir melarikan diri.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDalam mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak, orangtua memiliki peran yang penting.
Baca SelengkapnyaKeyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaPraka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca SelengkapnyaDalam proses rekonstruksi itu juga terlihat detik-detik tersangka memukul kepala ibu kandungnya.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca Selengkapnya