Cabuli Pelajar SMA di Tanjung Balai, Pemuda Asal Riau Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Pemuda berinisial F (24) warga Bengkalis, Riau, ditangkap anggota polisi Polres Tanjung Balai. Dia dilaporkan kasus pencabulan dengan korban seorang pelajar SMA di Tanjung Balai, Sumatera Utara. F ditangkap usai ibu korban membuat laporan atas perbuatan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetyo mengatakan, tersangka berkenalan dengan korban pada 19 Februari 2022. Kemudian, mereka mulai menjalin komunikasi lewat pesan daring.
"Pada 25 Februari 2022 mereka melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Eri, Jumat (11/3).
-
Dimana kasus pemerkosaan ini terjadi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad.
-
Siapa yang membuat laporan pencabulan? Kasus ini ditangani polisi seusai keluarga korban membuat laporan ke Mapolres Lhokseumawe pada 26 Mei 2024 lalu.
-
Mengapa pelaku melakukan pelecehan? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan kekerasan seksual? Pelakunya adalah pria berinisial AR (62) yang tercatat masih memiliki hubungan kerabat sebagai paman.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan,“ katanya.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku. Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
Eri menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yakni menjanjikan korban untuk membuat sebuah konten YouTube. Lalu, tersangka datang ke Tanjung Balai untuk bertemu dengan korban.
"Tersangka berjanji mau menikahi korban apabila mau mengikuti keinginannya," jelas Eri.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 subsider Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," ucap Eri.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban yang berusia 13 tahun itu terakhir kali terlihat berdiri dikerumuni polisi memegang rotan. Dia kemudian ditemukan tewas di bawah jembatan.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
FF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca SelengkapnyaPara pelajar dari dua SMA ini memang sudah berjanjian untuk tawuran
Baca SelengkapnyaKasus kecelakaan tersebut masih diselidiki Polsek Cakung.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami kasus tewasnya seorang pelajar SMP di Kota Padang berinisial AM
Baca SelengkapnyaSempat melapor ke polisi, namun keluarga korban diarahkan ke Denpom I/Bukit Barisan.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca Selengkapnya