Caleg dari Partai Golkar, PPP, PBB di Aceh Timur Terancam Dicoret
Merdeka.com - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menggelar sidang terhadap lima Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur diduga melanggar administrasi, Selasa (15/1) di kantor Panwaslih Aceh. Karena kelima Caleg tersebut tidak melampirkan surat pengunduran diri dari Dewan Pendidikan Aceh (DPA) Aceh Timur saat pengajuan caleg.
Hasil persidangan terakhir diputuskan, memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur untuk mengirim surat kepada partai politik kelima Caleg tersebut, agar melengkapi persyaratan yang belum dilampirkan sebelumnya.
Adapun persyaratan yang belum dilengkapi adalah surat pengunduran diri dari DPA Aceh Timur dan surat pemberhentian dari Bupati Aceh Timur. Bila Caleg tersebut tidak mampu memenuhi keputusan tersebut, maka akan dinyatakan gugur dari Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg di DPRK Aceh Timur.
-
Apa syarat caleg terpilih maju pilkada? Caleg terpilih itu harus bersedia mengundurkan diri.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa yang terjadi dengan Pendaftaran calon kepala daerah? Pendaftaran calon kepala daerah telah resmi ditutup. Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Bagaimana cara mendaftar jadi caleg? “Kepastian adanya empat mantan narapidana ini diketahui lewat hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran yang diserahkan partai politik,“ kata Andang dikutip dari ANTARA pada Selasa (27/6).
-
Apa saja syarat jadi caleg? Sementara berdasarkan hasil verifikasi administrasi, mantan narapidana tidak perlu mengumumkan ke publik apabila vonis hukumannya kurang dari lima tahun penjara.
-
Siapa saja yang daftar jadi calon legislatif? KPU Gunungkidul DIY, mencatat ada empat narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024.
Komisioner Panwaslih Aceh, Fahrur Riza mengatakan, putusan dalam sidang kelima yang digelar Panwaslih Aceh itu menerima sebagian dan menolak selebihnya. Keputusan ini diambil hanya satu kali dan tidak ada peluang untuk negosiasi atau upaya hukum lainnya.
"Keputusan ini dalam istilah norma hukum disebut dengan einmalig (keputusan itu hanya berlaku satu kali saja)," kata Farur Rizal, Selasa (15/1) di Banda Aceh.
Katanya, putusan ini harus dinyatakan declaratoir (putusan yang hanya sekedar menerangkan atau menetapkan suatu keadaan). Karena berdasarkan fakta persidangan terbukti KIP Aceh Timur dan terlapor (kelima Caleg) melakukan pelanggaran administrasi.
Berdasarkan hasil persidangan, sebut Fahrur, memberikan tenggat waktu kepada KIP Aceh Timur paling lama tiga untuk mengirim surat kepada partai politik bersangkutan, agar segera melengkapi persyaratan yang belum dilampirkan.
Setelah surat itu sampai ke partai politik. Keputusan persidangan memberikan tenggat waktu kepada partai politik selama tujuh hari, agar melengkapi persyaratan yang diputuskan oleh persidangan di Panwaslih Aceh.
Yaitu harus menyerahkan surat pengunduran diri dari DPA dan surat keputusan pemberhentian dari bupati. Bila dalam tenggat waktu tersebut, pihak partai politik tidak mampu melengkapi surat persyaratan tersebut, maka Caleg tersebut harus dicoret dari DCT.
"Kalau tidak mampu dilengkapi, demi hukum harus dicoret dari DCT, tidak ada ruang negosiasi lagi setelah ini," tukasnya.
Mereka yang terancam dicoret dari DCT adalah Kasad dan M Saleh dari Partai Golkar, Anwar Abdullah dari Partai Bulan Bintang (PBB), Alwi Iba dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Nurdin dari Partai Aceh.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.
Baca SelengkapnyaIcal berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.
Baca SelengkapnyaKomandanTe bagian dari strategi pemenangan elektoral terpimpin secara gotong royong yang bertumpu pada mesin partai untuk memenangkan PDIP di Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaGerindra mengeklaim terjadi penambahan suara ke tiga partai politik lain di dapil Aceh I yaitu ke PDI Perjuangan (PDIP), PKS, dan PKB.
Baca SelengkapnyaWaketum Golkar curiga ada penumpang gelap dengan kemunculan gagasan Munaslub melalui orang yang mengaku anggota Dewan Pakar Golkar.
Baca SelengkapnyaHakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.
Baca SelengkapnyaGolkar telah mengeluarkan rekomendasi untuk sembilan bakal paslon akan bertarung pada pilkada serentak tahun 2024 di wilayah Malut.
Baca SelengkapnyaPKB memberikan surat tugas kepada Acep Adang Ruhiat untuk maju sebagai bakal Cawagub di Pilkada Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaAirlangga akan memberi keputusan soal Golkar mengusung Khofifah di Jatim.
Baca SelengkapnyaRakernas ke-V PDIP akan merumuskan garis besar strategi pemenangan untuk Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaSeluruh ketua DPD Golkar menolak Munaslub untuk melengserkan Airlangga dari jabatan Ketum partai.
Baca Selengkapnya