Cara Anies Baswedan Berantas Mafia Tanah
Nantinya yang harus dikerjakan oleh pemerintah peta kepemilikan tanah pada setiap daerah yang lengkap dan tidak membiarkan ada lubang-lubang di situ.
Menurutnya terlalu banyak jenis hak tanah, jenis surat tanah yang tentu menjadi peluang bagi mafia untuk bermain.
Cara Anies Baswedan Berantas Mafia Tanah
Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan membeberkan cara untuk memberangus mafia tanah. Hal ini saat ia ditanyakan perihal bagaimana memberangus mafia tanah dalam program Desak Anies di Half Patiunus, Jakarta Selatan.
"Pertama soal mafia tanah, kemudian efeknya kepada notaris ini problem yang banyak dialami di banyak tempat termasuk Jakarta. Di Jakarta, barangkali yang paling banyak mengalami praktek-praktek mafia tanah," kata Anies di lokasi, Jakarta, Kamis (18/1).
Ia menyebut, untuk di tingkat kepemimpinan nasional harus adanya garis kebijakan yang harus dijadikan rujukan bagi semuanya.
"Karena ini adalah refrensi kebijakan yang ini akan diturunkan di dalam program-program di dalam aspek teknisnya. Apa prinsipnya? Prinsipnya adalah satu tanah, satu surat, satu kepemilikan. Prinsip itu harus dipegang," sebutnya.
Kemudian, nantinya yang harus dikerjakan oleh pemerintah peta kepemilikan tanah pada setiap daerah yang lengkap dan tidak membiarkan ada lubang-lubang di situ.
"Ini harus dikerjakan secara masif dan prosesnya transparan, dan itu kita menutup celah terhadap mafia tanah untuk bermain. Itu langkah pertama," ujarnya.
"Kemudian peran negara yang punya prinsip, punya satu tanah ini harus dikelola oleh satu lembaga enggak ada pilihan, dan hal ini masih begitu banyak lembaga yang mengelola ada BPN, ada pajak ada Pemda, kecamatan, desa dan lain-lain," sambungnya.
Sehingga, menurutnya terlalu banyak jenis hak tanah, jenis surat tanah yang tentu menjadi peluang bagi mafia untuk bermain.
"Menurut saya harus ada penyederhanaan atas segala macam surat itu dan harus ada satu badan. Kami melihat tentu BPN yang menjadi kunci utamanya," sebutnya.
"Kemudian langkahnya kita percepatan tempat-tempat yang di situ belum ada statusnya harus ada penuntasan," tambahnya.
Oleh karena itu, program sertifikasi ditegaskannya harus dituntaskan. Akan tetapi, bukan hanya sertifikasi untuk tempat-tempat yang sudah jelas.
"Tapi justru yang ada dispilt, lalu kemudian disiapkan mekanisme penyelesaian displit harus ada, karena bagaimanapun kita akan ketemu. Kalau segalanya diselesaikan di pengadilan itu lamanya bisa enggak kira-kira. Lamanya luar biasa," tegasnya.
"Jadi harus ada satu badan yang dibuat pemerintah untuk menyelesaikan persoalan seperti ini yang pada akhirnya bisa diselesaikan lewat jalur nonpengadilan supaya ada solusinya," sambungnya.
Lalu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga ini harus dibuat proses yang transparan. "Dan dengan begitu nantinya notaris bisa melihat ini sudah jelas ada dalam peta pemerintahan shg buat notaris ada perlindungan. Kemudian kalau ada notaris yang mengalami kriminalisasi ada rujukannya," pungkasnya.