Cara dan Syarat Daftar Jadi Pendamping Lokal Desa PLD Kemendes, Gajinya Rp2,3 Juta
Pendamping Lokal Desa atau PLD merupakan tenaga pendamping profesional di desa.
Pendamping Lokal Desa atau PLD merupakan tenaga pendamping profesional di desa. Mereka bekerja di bawah pantauan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
PLD bertugas langsung di desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula. PLD memiliki peran untuk membantu meningkatkan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dikutip dari Antara, Pendamping lokal desa nantinya akan mendampingi satu hingga empat desa pada kecamatan lokasi tugas. Adapun status PLD sebatas kontrak dan dapat perpanjang kontraknya setiap tahun selama masih memenuhi syarat.
Tenaga PLD yang telah dikontrak akan menerima gaji setiap bulannya. Komponen gaji terdiri dari honorarium dan bantuan operasional yang besarannya tergantung pada jenis pendamping dan wilayah tugas.
PLD biasanya dibuka melalui rekrutmen yang diadakan oleh Kemendes PDTT melalui website atau laman resminya. Berikut persyaratan dan cara daftar PLD Kemendesa, dilansir dari laman PLD Kemendesa:
Syarat Jadi PLD
Syarat daftar jadi PLD Kemendesa
- Pendidikan minimal SLTA atau sederajat
- Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun
- Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
- Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (Word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet
- Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
- Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat
- Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar
Cara Mendaftar
Cara daftar jadi PLD Kemendesa
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id
- Klik menu 'Login/Daftar', kemudian pilih 'Daftar'
- Setelah login/daftar, pilih lokasi kecamatan yang akan dilamar
- Isi kolom biodata yang tersedia dan unggah dokumen dengan baik dan benar
- Kemudian, isi data pengalaman kerja sesuai kolom-kolom yang diminta dengan baik dan benar
- Periksa kembali semua data, apabila telah dipastikan lengkap dan benar, selanjutnya klik menu/tombol 'Simpan'
- Jika muncul pesan 'Pendaftaran Berhasil', maka pendaftaran Anda berhasil.
Adapun Kemendes PDTT membentuk tenaga pendamping profesional desa guna mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang partisipatif untuk kemajuan desa.
Berapa Gajinya?
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, pendamping desa bertugas di tingkat kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana.
Pendamping desa dibantu oleh pendamping lokal desa (PLD) yang berkedudukan langsung di desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula.
Adapun status mereka sebatas kontrak dan dapat perpanjang kontraknya setiap tahun selama masih memenuhi syarat. Tenaga pendamping profesional ini, yang telah dikontrak akan menerima gaji setiap bulannya.
Besaran gaji pendamping desa diatur berdasarkan Peraturan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional.
Komponen gaji pendamping desa terdiri dari honorarium dan bantuan operasional yang besarannya tergantung pada jenis pendamping dan wilayah tugas. Berikut gaji pendamping desa dan PLD:
Gaji pendamping desa
- Honorium: mulai dari Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000
- Biaya bantuan operasional: mulai dari Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480.
Gaji pendamping loka desa (PLD)
- Honorium: mulai dari Rp1.382.000 hingga Rp2.393.000
- Biaya bantuan operasional: mulai dari Rp377.000 hingga Rp979.000.
Hadirnya pendamping desa ini diharapkan dapat meningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang partisipatif untuk kemajuan desa.