Cari Solusi Masalah DCT, DPD Akan Panggil KPU dan Pakar Hukum
Merdeka.com - Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, ditengarai dapat membahayakan anggota DPD yang bakal terpilih di Pemilu 2019.
Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis menjelaskan, dalam putusannya PTUN membatalkan Peraturan KPU (PKPU) tentang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018, dan memerintahkan KPU untuk mencabut keputusannya itu. Kemudian, PTUN memerintahkan KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT anggota DPD yang mencantumkan nama Oesman Sapta Odang (OSO). Namun KPU mengabaikan putusan PTUN.
"PTUN sudah membatalkan DCT anggota DPD, dan KPU belum memperbaikinya. Artinya, 136 anggota DPD yang terpilih hasil 2019 tidak sah karena DCT-nya sudah dibatalkan PTUN," kata Darmayanti dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/1).
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Kenapa Tindak Pidana Pemilu bisa mengancam demokrasi? Pemilu adalah fondasi bagi negara demokratis, dan tindakan kriminal yang terkait dengan proses ini dapat mengancam kesejahteraan masyarakat dan stabilitas politik.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Bagaimana Bawaslu DIY menghadapi kerawanan Pilkada 2024? Bawaslu telah meminta pemangku kepentingan terkait, KPU, serta forum komunikasi pemerintah daerah (forkompinda) bersinergi menyiapkan langkah strategis menghadapi kerawanan pilkada itu.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
Menurutnya, kerja keras 800-an calon anggota DPD seluruh Indonesia bakal sia-sia. Sebab, kalaupun terpilih, mereka tidak sah sebagai anggota DPD. Terlebih hal ini bisa berdampak pada keberadaan lembaga DPD, dan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024.
"MPR merupakan unsur DPR dan DPD. Bila DPD-nya tidak sah, siapapun Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih akan terganggu saat pelantikannya di MPR," jelasnya.
Untuk mengantisipasinya, Darmayani akan menginstruksikan kepada Komite I DPD untuk segera memanggil KPU dan pakar hukum guna mencari solusi. Jangan sampai, sejumlah ancaman tersebut terjadi.
"Iya, kami akan panggil secepatnya," tuturnya.
Terkait persoalan ini, KPU memastikan OSO tidak masuk ke dalam DCT calon anggota DPD pada Pemilu 2019. Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan proses produksi surat suara tetap berjalan tanpa ada nama OSO.
Evi mengatakan hal itu dilakukan karena OSO tidak menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol hingga batas waktu yang ditentukan pada pukul 24.00 WIB, Selasa (22/1).
"Setelah batas waktu yang sudah ditentukan (OSO) tidak menyerahkan (surat pengunduran diri) ya kami tidak mengubah DCT. DCT tidak kami ubah sebab kami tidak memasukkan nama OSO," ujar Evi di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Rabu (23/1).
Selain itu, lanjut Evi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan hal yang sama dan KPU tidak bisa berseberangan dengan putusan MK.
"Kami sudah membuat surat bahwa tindaklanjut kami terhadap putusan Bawaslu itu adalah meminta Pak OSO untuk menyampaikan surat pemberhentian dari pengurus parpol. Dengan adanya sikap kami, dan tidak dimasukannya OSO ke DCT tentu berpengaruh kepada surat suara," jelas Evi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaOleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang mesti diperbaiki terkait menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaSidang ini ditunda sampai 24 Oktober 2024. Tepat empat hari setelah pelantikan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaApabila SK yang digunakan untuk menggugat KPU masih SK 360, maka PTUN tidak berwenang untuk mengadili.
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi keras terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Baca SelengkapnyaPDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.
Baca Selengkapnya