Cegah Pengakuan Negara Lain, Aset Budaya Kediri Didaftarkan HAKI
Merdeka.com - Sejumlah aset budaya di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, didaftarkan sebagai hak atas karya intelektual (HAKI). Hal ini bertujuan untuk menghindari pengakuan negara-negara lain atas budaya tersebut.
"Pentingnya HAKI ini salah satunya kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal terlindungi. Jangan sampai nanti diakui oleh daerah lain atau negara lain. Maka langkah ini harus cepat dilakukan," kata Kepala Balitbangda Kabupaten Kediri, Sonny Subroto, Rabu (22/12).
Hal tersebut dia ungkapkan saat Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) bersama Balitbangda Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi dan dialog interaktif tentang HAKI.
-
Bagaimana cara menjaga keberagaman budaya di Indonesia? Satu di antara cara menjaga keberagaman sosial budaya adalah dengan menerapkan toleransi antarkelompok masyarakat.
-
Apa yang terkenal di Kediri? Kediri adalah sebuah kota yang terletak di Provinsi Jawa Timur. Kota ini memiliki banyak macam destinasi yang tersedia, seperti pantai, gua, hingga pegunungan. Tak heran jika Kediri menjadi pilihan yang tepat untuk dijadikan tujuan liburan bagi Anda dan keluarga.
-
Kenapa Banyuwangi daftarkan paten indikasi geografis? Paten indikasi geografis akan memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik pada barang produk yang dihasilkan. “Dengan mendapatkan indikasi geografis, paten suatu produk akan terlindungi. Selain itu brand produk juga akan terangkat.
-
Apa yang didaftarkan Banyuwangi untuk paten indikasi geografis? Pemkab Banyuwangi akan mendaftarkan kopi robusta Banyuwangi untuk mendapat paten indikasi geografis.
-
Apa yang diresmikan di Kediri? Pj Wali Kota Kediri Zanariah meresmikan pembangunan pengembangan Pasar Grosir Buah dan Sayur Kota Kediri, sekaligus launching Serbu Pasar Kota Kediri, Sabtu (29/6).
-
Bagaimana Banyuwangi mengurus pendaftaran paten indikasi geografis? Selama dua tahun terakhir, Banyuwangi fokus mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk pendaftaran paten itu. “Kami telah melakukan pemetaan kopi robusta di Banyuwangi, mulai dari asal usulnya, karakter rasa, dan kekhasannya,“
Acara yang digelar di Kantor Balitbangda itu bertujuan untuk melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) para seniman dan budayawan di Kediri.
"KIK adalah adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. KIK merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa. Karena pentingnya ini sesuai UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta maka DK4 melakukan langkah ini," Kata Didin S, Wakil Ketua DK4 Kabupaten Kediri.
Peserta sosialisasi adalah anggota komite di DK4 ini terdiri dari 10 Komite di DK4. Yakni Komite Multimedia, Komite Manuskrip, Cagar Budaya dan Purbakala, Komite Musik, Komite Ritus Adat Istiadat. Kemudian Komite Bahasa, Sastra dan Tradisi Lisan. Komite Permainan Rakyat dan Olah Raga Tradisional, Komite Seni Rupa, Komite Tari dan Jaranan, Komite Seni Pertunjukan dan Komite Pengetahuan-Teknologi Tradisional.
Beberapa kebudayaan yang sudah terdaftar HAKI oleh Balitbangda Pemkab Kediri antara lain pakaian khas Kediri, sego tumpang, wayang mbah gandrung.
"Yang akan diajukan yang terbaru antara lain wayang krucil, warangka keris Kediri, Keris Bethok Kediri, Jaranan Jowo. Yang lain masih banyak yang sedang dikerjakan oleh perwakilan seniman dan budayawan dari hasil pertemuan hari ini," pungkas Sonny.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat kuliner tersebut adalah sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut.
Baca SelengkapnyaSebelumnya 4 kuliner Banyuwangi mendapatkan status KIK Pengetahuan Tradisional dari Kemenkumham.
Baca SelengkapnyaArtefak yang direpatriasi diambil selama intervensi Belanda di Bali tahun 1906, dan arca-arca dari Candi Singhasari.
Baca SelengkapnyaHKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain industri.
Baca SelengkapnyaDJKI sebagai focal point kekayaan intelektual Indonesia dapat mengambil peran menjadi pihak netral yang menjembatani penyelesaian sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaDKJ juga diminta pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
Baca SelengkapnyaSertifikat HPL ini memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.
Baca SelengkapnyaPenetapan oleh kementerian ini dilakukan berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah melayangkan protes kepada Youtube terkait adanya lagu tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam kesempatan yang sama Menteri ATR/BPN juga menyerahkan 7 sertifikat tanah Kawasan Cagar Budaya Kerajaan Melayu Lingga di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Baca SelengkapnyaPenetapan aset Peruri sebagai Cagar Budaya menjelaskan bahwa aset-aset tersebut memiliki nilai sejarah dan kontribusi yang besar terhadap perjalanan ekonomi.
Baca SelengkapnyaPada 2024 ini Kabupaten Kediri berusia 1220 tahun.
Baca Selengkapnya