Cegah pergaulan bebas, Pemkot Pontianak larang anak sekolah ngekos
Merdeka.com - Pemerintah Kota Pontianak akan memberikan sanksi tilang kepada orang tua yang membiarkan anaknya yang usia sekolah, tinggal di indekos. Hal ini dilakukan untuk melakukan pencegahan terhadap terjadinya perbuatan zinah di usia dini.
"Dalam waktu dekat akan kami keluarkan aturannya, sehingga para orang tua yang membiarkan anak-anak mereka indekos, padahal jarak rumahnya masih dalam Kota Pontianak, dapat diberikan sanksi tilang," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, dikutip dari Antara, Sabtu (14/3).
Para orang tua yang lalai tersebut akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) karena membiarkan anak-anak mereka ngekos, karena berdampak pada merusak citra Kota Pontianak.
-
Siapa yang tinggal di rumah tak layak huni? Sudah 15 tahun terakhir, ia tinggal di bangunan tak layak itu bersama suami dan seorang anaknya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas anak hasil zina? Dalam hal anak zina, KUH Perdata mengatur bahwa ayah biologis anak tersebut bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada anak tersebut. Tidak ada perbedaan perlakuan antara anak sah atau anak zina dalam hal ini.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Kenapa anak hasil zina perlu diakui? Dalam hal pewarisan, anak zina tetap memiliki hak untuk menerima bagian waris dari ayah biologisnya sesuai dengan ketentuan KUH Perdata. Namun, perlunya dilakukan pengakuan ayah biologis terlebih dahulu agar anak tersebut mendapatkan kepastian hukum mengenai hubungan kekeluargaannya.
"Kenapa anak-anak dibiarkan kos, padahal anak tersebut tidak perlu kos, karena jarak Kota Pontianak ini tidak begitu jauh," ujarnya.
Sutarmidji menyatakan larangan anak-anak usia sekolah yang indekos, guna memerangi prostitusi anak di bawah umur, yang kasusnya kini muncul akibat anak-anak salah pergaulan.
"Kami nyatakan perang terhadap pelaku, penyedia dan pengguna prostitusi anak, kami akan bertindak tegas dalam hal ini, karena selama ini masih saja ditemukan pelajar yang ngekos," ujarnya.
Pemkot Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja tidak henti-hentinya menggelar razia di tempat-tempat kos dan penginapan untuk menjaring pelaku tindak asusila dan pasangan mesum. Bahkan, menurut dia, baru-baru ini Satpol PP kembali menjaring anak-anak usia sekolah yang menghuni kos.
Sementara itu, terhadap rumah kos yang ditemukan penghuninya berstatus anak-anak usia sekolah, maka akan dicabut izin usahanya. "Kos itu harus ditutup. Kalau masih beroperasi, kami laporkan ke polisi bahwa pemilik kos tersebut menyediakan tempat orang berbuat as usila," ujarnya.
Wali Kota juga mewanti-wanti hotel-hotel supaya tidak membiarkan tamu-tamu yang patut diduga melakukan perbuatan menyimpang seperti prostitusi.
"Bila tidak, Pemkot juga akan bertindak tegas menutup hotel tersebut selama tiga hingga enam bulan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Disdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024 terkait larangan tersebut.
Baca SelengkapnyaBikin miris, sejumlah pasangan yang masih duduk di bangku sekolah digerebek warga dalam kamar kos.
Baca SelengkapnyaFraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta tidak menyebarkan alat kontrasepsi ke pelajar.
Baca SelengkapnyaMengimbau kepada pihak sekolah agar siswanya tidak menggunakan knalpot brong
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan pelajar yang tak sekolah dan mesum di gedung kosong.
Baca SelengkapnyaPuluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
Baca SelengkapnyaNamun sekolah berasrama dan pondok pesantren tidak terlepas dari potensi terjadinya perilaku menyimpang oleh pelajar.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaDalam PP 28/2024 menyatakan membolehkan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja.
Baca SelengkapnyaDua KJP dicabut itu milik siswa yang terlibat tawuran pada 12 Maret dan 16 Juli di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki rasa suka terhadap korban namun selalu ditolak.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka membuka dan mengelola tempat pengajian yang kini sudah dipasang garis polisi itu sejak sekitar tiga tahun yang lalu.
Baca Selengkapnya