Cegah Perkawinan Anak, KPAI Minta Pengadilan Agama Perketat Pemberian Dispensasi
Merdeka.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengatakan, dispensasi perkawinan yang bisa diberikan pengadilan agama masih menjadi tantangan dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Pemberian dispensasi harus diseleksi seketat mungkin untuk memberikan yang terbaik bagi semua pihak dan terutama agar anak tidak mudah dikawinkan.
"Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin harus menjadi acuan bagi hakim agar selektif, seketat mungkin dalam memberikan dispensasi terhadap perkawinan anak," katanya di Jakarta, Rabu (2/12).
Menurutnya, upaya pencegahan perkawinan anak mendapatkan kabar baik dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengubah batas usia paling rendah bagi laki-laki maupun perempuan untuk menikah adalah 18 tahun.
-
Bagaimana Kemenag DIY menekan pernikahan dini? Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenag DIY) menggencarkan sosialisasi pendewasaan usia pernikahan bagi pelajar SMA/MA untuk menekan angka pernikahan usia dini.
-
Dimana Kabupaten Trenggalek jadi rujukan cegah pernikahan anak? Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Timur, memilih Trenggalek sebagai rumah rujukan belajar praktik baik yang di selenggarakan pada tanggal 1 Agustus 2023 di Kabupaten Trenggalek.
-
Bagaimana doa pernikahan menjaga agama? Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.
-
Bagaimana cara mencegah perceraian? Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, berikut berbagai cara untuk mencegah perceraian dan mempertahankan keutuhan rumah tangga. Dengan menerapkan tips-tips berikut ini diharapkan pasangan dapat memperkuat ikatan pernikahan dan mengatasi berbagai rintangan yang mungkin muncul dalam kehidupan berumah tangga.
-
Kenapa Kabupaten Trenggalek cegah pernikahan anak? Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada anak.
-
Apa yang menjadi tujuan utama Kemenkumham dalam menerapkan Tata Nilai PASTI? Andap menilai tata nilai yang digagas oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ini memainkan peran penting dalam menyatukan gerak langkah jajaran Kemenkumham yang jumlahnya relatif sangat besar.
"Memang masih ada ruang dalam Undang-Undang tersebut yang memungkinkan anak untuk dikawinkan, yaitu melalui pemberian dispensasi oleh pengadilan agama yang dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk mengawinkan anak dengan berbagai alasan dan argumentasi," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Susanto berharap Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin betul-betul menjadi pedoman bagi hakim di pengadilan agama untuk mencegah perkawinan anak.
Di sisi lain, upaya pencegahan perkawinan anak harus terus dilakukan sembari mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
"Sosialisasi dengan melibatkan berbagai pihak penting untuk terus dilakukan. Pencegahan perkawinan anak merupakan bagian dari perjuangan panjang, bukan hanya oleh KPAI, tetapi juga organisasi masyarakat, pegiat pelindungan perempuan dan anak, organisasi profesi, dan lain-lain," tutup Susanto.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaCara Pemkot Surabaya tekan angka pernikahan dini layak dicontoh daerah lain.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2
Baca SelengkapnyaPolemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaPenyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.
Baca SelengkapnyaPemkab Banyuwangi menunjukkan keseriusan dalam mencegah dan menanggulangi pernikahan dini yang marak terjadi.
Baca SelengkapnyaUsia anak sekolah dan remaja diharuskan mendapat informasi dan edukasi soal sistem, fungsi, dan proses reproduksi.
Baca SelengkapnyaPihak terkait diminta tidak hanya fokus pada aspek medis, tetapi melibatkan lembaga-lembaga keagamaan dalam proses konsultasi dan pengambilan keputusan.
Baca SelengkapnyaSebagian besar penyebab pernikahan dini adalah kasus hamil di luar nikah
Baca SelengkapnyaKomisi VIII DPR beraudiensi dengan Kementerian PPPA kemarin.
Baca SelengkapnyaNovita Hardini Berhasil Bawa Praktik Baik Mensejahterakan Hak Anak dengan Program Desa Nol Perkawinan Anak
Baca Selengkapnya