Cerita di Kampanye Terakhir Cawagub Ciamis Yana D Putra Sebelum Meninggal Dunia
Sebelumnya Yana terlihat sehat-sehat saja sampai akhirnya meninggal dunia di RS Borromeus hari ini.
Calon Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra yang meninggal dunia di Rumah Sakit Santo Borromeus pada Senin (25/11) pagi. Sebelum mengembuskan napas terakhir, Yana ternyata sempat mengikuti kampanye terbuka di hari terakhir. Hal tersebut disampaikan Ketua Koalisi Ciamis Maju, Pipin Arif Apilin.
Pipin mengatakan Yana D putra memang sempat mengikuti kampanye terbuka pada Sabtu (23/11) kemarin. Pada saat itu, ia menilai kondisi kesehatannya tampak baik dan tidak terlihat sedang sakit.
Dalam kampanye terbuka itu, Yana hadir bersama para simpatisan pendukung hingga partai politik yang mengusung dengan Calon Bupati Ciamis Herdiat Sunarya. Namun kemudian kondisinya tiba-tiba drop pada Minggu (24/11) malam.
"Hari sabtu kemarin kita kampanye terbuka, beliau masih sehat enggak ada kelihatan apa-apa. Kejadian malam langsung dibawa ke RS terus beliau tidak kuat," kata Pipin kepada wartawan, Senin (25/11).
Setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, menurut Pipin, kondisi Yana D Putra kian drop sampai akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Yana mengalami serangan jantung.
"Betul meninggal, karena serangan jantung,” ungkapnya.
Pipin menyebut bahwa jenazah Yana D Putra dari rumah sakit langsung diberangkatkan ke rumah duka di Ciamis untuk disemayamkan dan kemudian dimakamkan. Ia memastikan bahwa jenazahnya akan dimakamkan di Ciamis.
“Dimakamkan di Ciamis,” pungkasnya.
Sebelumnya, Calon Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra meninggal dunia di dua hari sebelum masa pencoblosan, Senin (25/11). Wakil dari Calon Bupati Herdiat Sunarya ini diketahui meninggal dunia di Rumah Sakit Santo Borromeus, Bandung diduga akibat serangan jantung.
Terkait meninggalnya Yana, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ciamis, Ani Supiani kepada wartawan membenarkannya. Awalnya pihaknya belum memwercayai begitu saja karena awalnya sehat dan bugar, namun kepastian itu didapatkannya.
"Kami mendapat informasi awal memang belum yakin hingga saya yakin Yana D Putra meninggal dunia di RS Boromeus Bandung setelah serangan jantung," katanya kepada wartawan.
Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Ciamis, Anjar Asmara menyebut bahwa Yana D Putra meninggal di usianya yang ke 48 tahun. Menurutnya, sosok Yana berjuang dari bawah hingga menjadi Calon Wakil Bupati Ciamis bersama Herdiat Sunarya.
Ia mengatakan bahwa Yana D Putra Masuk rumah sakit Santo Borromeus pagi tadi sekitar pukul 09.00. "Kami awalnya itu tidak yakin hingga saya menuju Bandung dan kembali lagi setelah banyak pesan masuk berantai Yana D Putra meninggal dunia dalam perawatan," katanya.
Meninggalnya Yana, menurut Anjar cukup mengagetkan masyarakat, tokoh, politisi, dan lainnya. Apalagi meninggalnya Yana terjadi di dua hari menjelang pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya dan semua kader pendukung Yana D Putra akan menuju rumah duka di Jalan Galuh dan memang kami sangat kehilangan beliau saat menjabat Wakil Bupati dan sekarang menjadi Calon Wakil Bupati mendampingi Herdiat Sunarya," katanya.
KPU Pastikan Tidak Ada Perubahan Surat Suara
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni mengatakan proses Pilkada di Kabupaten Ciamis tetap berjalan sesuai rencana awal. Hal itu menyikapi meninggalnya calon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra pada Senin (25/11) pagi di RS Santo Borromeus .
Menurut Ummi, untuk penggantian posisi wakil bupati akan dilakukan bila pasangan Herdiat Sunarya-Yana D Putra dinyatakan menang di Pilkada mengacu pada peraturan yang tertera di PKPU. Pasangan tersebut diketahui menjadi satu-satunya pasangan calon (Paslon) di Pilkada Ciamis.
"Tidak ada perubahan, tetap. Ini kan nanti proses pergantian nanti mungkin pada saat sebelum penetapan dan pelantikan. Nantinya harus diisikan berdasarkan usulan dari koalisi pengusul. Sehingga, tidak ada pergantian saat ini, termasuk dalam surat suara, masih tetap sama tidak ganti," ujar Ummi kepada wartawan, Senin (25/11).
Ummi menjelaskan bahwa dengan meninggalnya Yana D Saputra, KPU hanya memiliki kewajiban kepada masyarakat bahwa dari Paslon itu salah satunya telah meninggal dunia. Dengan begitu, usulan pengganti Yana dari partai koalisi bisa dilakukan sebelum penetapan pemenang.
"Tapi dalam proses pengajuan nanti sebelum penetapan. Nanti tuh ada bahan untuk pengumumannya juga berbarengan juga untuk penetapan pelantikan," jelasnya.