Cerita Sebenarnya di Balik Viral Jenazah di Jombang Terpaksa Ditandu Hingga 3 Km Meski Ada Ambulans Desa
Paiman meninggal dunia di desa tetangganya, tepatnya di Desa Marmoyo. Desa tempat tinggal Paiman dan Desa Marmoyo adalah dua desa terletak di pelosok Jombang.
Viral sebuah unggahan di media sosial dengan narasi keluarga jenazah terpaksa ditandu beramai-ramai oleh warga desa karena tak memiliki biaya. Jasad tersebut ditandu sejauh 3 kilometer.
Mirisnya lagi, desa itu sebenarnya memiliki ambulans. Tetapi tidak bisa dipakai karena terkendala oleh aturan yang melarangnya.
Belakangan diketahui, almarhum adalah Paiman, warga Desa Jipurapah, Kec. Plandaan, Kabupaten Jombang. Pria berusia 70 tahun itu disebut meninggal dunia pada Senin (5/8) lalu.
Paiman meninggal dunia di desa tetangganya, tepatnya di Desa Marmoyo. Desa tempat tinggal Paiman dan Desa Marmoyo adalah dua desa terletak di pelosok Jombang. Kedua desa tersebut berjarak sekitar 3 kilometer.
Jumadi (38), menantu dari Paiman membenarkan mertuanya meninggal pada Senin dini hari. Kebetulan saat peristiwa terjadi, mertuanya sedang berada di desa tetangga.
"Ya, mertua (meninggal)," katanya.
Terpisah, Kades Jipurapah, Hadi Sucipto menceritrakan almarhum datang ke desa tetangga dengan maksud untuk pergi ke bidan. Belum sampai ke tempat tujuan, almarhum yang diantar oleh anaknya, berkata hendak buang air besar (BAB). Mereka lalu mampir ke tempat saudaranya.
"Ternyata di kamar mandi itu tidak keluar-keluar, ternyata dia meninggal," ujarnya.
Saat dikonfirmasi soal jenazah yang tidak dibawa dengan ambulans, melainkan dipanggul ramai-ramai, Jumadi membenarkan. Alasannya, karena takut terlalu lama menunggu karena jarak tempuh cukup jauh, keluarga almarhum juga terkendala biaya.
"Ya itu nunggu mobil jenazah rumah sakit kelamaan. Saya, timbang kelamaan gitu, kasian jenazahnya. Ya di samping tidak punya uang ya buat laporan dulu katanya," ungkapnya.
Sebenarnya, warga setempat berinisiatif meminjam mobil ambulans siaga desa setempat. Namun tidak diperbolehkan dengan mobil itu tidak dipergunakan untuk mengangkut jenazah.
Saat hal itu dikonfirmasi pada Kades, Hadi membenarkan ambulans siaga desa tidak boleh dipergunakan untuk mengangkut jenazah sesuai peraturan bupati (Perbup).
"Ambulans siaga desa itu aturannya tidak boleh untuk mengangkut jenazah atau orang yang meninggal. Itu ada Perbup nya. Dulu itu sudah ada sosialisasi terkait pengggunaan mobil siaga desa, tidak boleh untuk mengangkut jenazah," tegasnya.
Mengacu aturan itulah, akhirnya keluarga dibantu beberapa warga bersepakat untuk memikul keranda jenazah tersebut ampai di rumah almarhum.
"Itu kesepakatan keluarga, jadi tidak pakai mobil jenazah," ucapnya.
Selama memikul keranda jenazah itu, Jumadi mengaku dibantu oleh banyak tetangga desanya. Sehingga, tidak terasa meski berjarak kurang lebih 3 kilometer.
"Kurang lebih ya 3 kilometer. (Menandu keranda) Iya, (dari Desa) Marmoyo sampai sini (Desa Jipurapah)," ujarnya menimpali.