Curi Alat Tower, Dua Pemuda di Medan Diciduk Polisi
Merdeka.com - Dua orang pemuda berinisial MKS (21) dan BS (22) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, diciduk polisi lantaran melakukan pencurian peralatan tower. Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Asrul Rambe, mengatakan dua pemuda itu ditangkap saat hendak melakukan pencurian peralatan tower di sebuah ruko Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (30/10) dini hari.
"Kedua tersangka pencurian dengan pemberatan itu ditangkap ketika akan melakukan aksinya lagi," katanya, Senin (1/11).
Penangkapan itu berawal saat polisi menerima informasi bahwa kedua tersangka hendak melakukan pencurian di tempat kejadian perkara. Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memergoki kedua pemuda itu saat beraksi.
-
Apa saja barang bukti yang disita? “Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar,“ sebutnya,
-
Apa yang diambil pelaku? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Apa yang ditemukan saat penggeledahan? Dilaporkan bahwa satuan tugas gabungan yang terdiri dari anggota Polres Muara Enim dan Polda Sumatra Selatan menggeledah rumah itu untuk mencari barang bukti.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang disita dalam razia gabungan? “Narkotika berbentuk sabu sebanyak 29 kg, ekstasi sebanyak 105 butir, kokain sebanyak 4,61 gram, ganja sebanyak 17,24 gram, obat keras 39 butir, botol minuman beralkohol tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 32.258 botol,“ papar Mukti dalam keterangannya.
"Kedua tersangka tidak bisa menghindar setelah ditemukan sejumlah barang bukti kejahatannya," ujar Rambe.
Kemudian, polisi menyita barang bukti satu gulungan tembaga kabel, tali tambang putih sepanjang 13 meter, dua alat mesin CPU tower, satu pahat, tiga pemotong, satu saringan hawa mesin, satu linggis, satu tang dan satu martil.
"Lalu, pemilik ruko membuat laporan polisi Nomor:LP /451/X/2021/SPKT/ Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 30 Oktober 2021," jelas Rambe.
Atas perbuatannya dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaDetik-Detik CCTV Rekam Pembakar Rumah Wartawan di Karo, Pelaku Pakai Selimut dan Sebo
Baca SelengkapnyaDugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rekaman CCTV, Rumah Wartawan Dibakar Usai Beritakan Judi Medan.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaPetugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaMayat perempuan ditemukan di sebuah koper oleh warga sekitar pinggir aliran sungai Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca Selengkapnya