Daerah Keluhkan Penyaluran Bansos, Ini Penjelasan Kemensos
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras menanggapi adanya keluhan dari daerah terkait penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat. Menurut dia, pada dasarnya kriteria penerima bansos dan prosedur penyalurannya sebenarnya sangat sederhana.
"Kalau dari sisi kriteria maupun prosedur saya kira sangat sederhana," kata dia, dalam diskusi virtual 'Ngobrol Tempo', Kamis (30/4).
Kemensos, jelas dia, tidak memberikan syarat yang sulit dalam penyaluran bansos. Hanya memang perlu dilakukan pengaturan terkait kriteria siapa saja yang berhak menerima bansos. Dengan harapan penyaluran bansos memenuhi prinsip tepat sasaran dan cepat.
-
Apa yang diselamatkan Kemensos terkait penyaluran Bansos? Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan progres perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di tahun 2020 banyak mendapatkan catatan dari BPK, BPKP, dan KPK. Dalam acara yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK tersebut Mensos Risma menyatakan potensi kerugian negara penyaluran Bansos lebih dari Rp523 M/bulan dapat diselamatkan melalui penidaklayakan penerima Bansos yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah sebanyak 2.284.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
-
Siapa saja yang bisa terima Bansos PKH? Adapun beberapoa kriteria penerima Bansos PKH, yaiitu ibu hamil, memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, atau anak sekolah usia 15 sampai 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar sembilan tahun.
-
Siapa yang berhak menerima Bansos PKH? Contohnya, BPNT ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan, sementara PKH menyasar keluarga yang memiliki anggota seperti ibu hamil atau anak yang masih bersekolah.
-
Kenapa Bansos diberikan? Tujuan dari program ini adalah untuk membantu meringankan beban ekonomi bagi masyarakat yang kurang mampu, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan.
-
Bagaimana cara pemerintah bagikan bansos? Menko PMK juga menyarankan Kemensos memberikan pembinaan untuk korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.
-
Siapa yang dibantu Kemensos dalam program ini? 'Operasi katarak bagi lansia sangat penting, kalau tidak ditangani segera bisa berakibat terganggunya aktifitas ekonomi mereka, sehingga dengan memiliki mata sehat mereka bisa tetap produktif, ' ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di RSUD Dr Iskak, Kab Tulungagung, Rabu (22/11).
"Maka kita memberi rambu-rambu yang sangat mudah untuk bansos tunai diberikan kepada mereka yang selama ini belum mendapat bansos PKH maupun bantuan pangan non tunai (BPNT). Jadi supaya menghindari nanti kalau terjadi penumpukan penerimaan bansos pada keluarga tertentu pasti akan menimbulkan kecemburuan," jelas dia.
"Maka kita berikan syarat yang sifatnya sangat rasional karena untuk yang menerima PKH dan menerima BPNT kan selama ini sudah dapatkan bantuan, maka Bansos yang Secara khusus itu maka kita minta itu di luar PKH dan BPNT. Karena ini juga banyak nanti dari Kementerian dan Lembaga juga akan menganggarkan bansos-bansos," tambah dia.
Terkait pihak mana yang layak menerima bansos, jelas dia, sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah daerah. "Kita telah menyampaikan sebenarnya terkait siapa penerima bansos tunai maupun bansos sembako, saya kira ini sudah jelas kita berikan kewenangan itu kepada kabupaten atau kota yang akan mengusulkan sebagai penerima bansos. Tentu itu disesuaikan dengan alokasi pagu yang juga telah kita sampaikan kita sepakati bersama," tegas dia.
Sementara soal data, dia berharap para kepala daerah bisa mencocokkan antara data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang disampaikan oleh Kemensos dengan kondisi riil yang terjadi lapangan. Karena itu amat sangat terbuka kemungkinan bahwa terjadi perubahan penerima bantuan sosial.
"DTKS itu adalah satu acuan karena DTKS ini adalah juga kita verifikasi secara periodik bersama dengan daerah, tapi di dalam kita memberikan bansos untuk masyarakat dalam kaitannya dengan dampak Covid-19 ini, boleh itu kemudian dimodifikasi. Artinya kalau ada Keluarga dalam DTKS kemudian di lapangan itu tidak sesuai itu boleh kemudian dilakukan perbaikan atau juga kalau ada yang itu pantas mendapatkan bantuan sosial ini, ini boleh juga diusulkan," urai dia.
"Dan itu saya kira sudah diperkuat oleh surat edaran KPK No 11/2020 terkait dengan penggunaan DTKS maupun non DTKS dalam rangka pemberian bansos apakah itu tunai, barang, maupun dalam bentuk yang lain," tandasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies kembali menekankan bahwa bansos harus diberikan kepada si penerima dengan menyesuaikan kebutuhan dan tidak dirapel.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan penyebab pembagian Bansos 2023 mundur
Baca SelengkapnyaPembaruan data diyakini berkontribusi besar terhadap tingkat efektivitas kebijakan pemerintah.
Baca SelengkapnyaJK juga minta tidak dilakukan jelang masa pencoblosan yakni 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDia menilai bansos harus dipastikan diperoleh bagi mereka yang tercatat sebagai warga miskin dan prasejahtera.
Baca SelengkapnyaKaesang Pangarep membalas sindiran Ganjar dan Anies soal penyaluran bansos.
Baca SelengkapnyaMereka yang berhak menerima adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menyalurkan bantuan sosial sebesar Rp750.000 pada bulan November 2024 melalui program PKH, BPNT, dan PIP.
Baca SelengkapnyaAnies mengkritik, bansos yang diberikan seharusnya memberikan manfaat untuk penerima bukan untuk pemberi.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab tudingan bantuan sosial (bansos) dipolitisasi menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca SelengkapnyaMenko Muhadjir klaim pemahaman soal hal tersebut tidak utuh
Baca SelengkapnyaPihak yang mencoba memainkan bansos untuk Pilkada maka akan ada sanksi pidana.
Baca Selengkapnya