Dalam suap DPRD Kalteng muncul istilah 'kita tahu sama tahu lah'
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana suap terkait fungsi pengawasan DPRD Kalimantan Tengah terhadap pengelolaan limbah ke Danau Sembuluh oleh PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP) sebelumnya tertulis Binasawit Abadi Pratama. Suap diberikan PT BSAP agar pihak DPRD Kalimantan Tengah tidak menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pencemaran limbah di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalimantan Tengah.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menjelaskan, anak perusahaan Sinar Mas itu diduga melakukan pembuangan limbah sawit ke Danau Sembuluh. Sehingga danau yang pernah dijadikan arena olahraga air itu tercemar.
PT BSAP, kata Laode, kemudian melakukan lobi kepada DPRD khususnya Komisi B dan muncul pembicaraan ambigu oleh ke dua belah pihak. "Muncul pembicaraan 'kita tahu sama tahu lah'," katanya dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
Lobi-lobi PT BSAP dilakukan setelah masyarakat memprotes dan melaporkan adanya pencemaran di Danau Sembuluh akibat pembuangan limbah sawit yang diduga berasal dari perusahaan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD Kalimantan Tengah dengan memanggil PT BAP.
Setelah melakukan klarifikasi diketahui ada permasalahan izin lahan dari anak perusahaan Sinar Mas seperti HGU, Izin Pinjam Kawasan Hutan (IPKH), dan jaminan pencadangan wilayah, karena diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan.
Lobi PT BSAP kemudian bermuara dengan pemberian uang Rp 240 juta yang saat ini dijadikan barang bukti.
"Diduga selain Rp 240 juta anggota Komisi B Kalimantan Tengah juga menerima pemberian pemberian lainnya dari PT BAP yang sedang dalam proses pendalaman," tukasnya.
Uang Rp 240 juta diberikan oleh perwakilan PT BAP yakni Tira Anastasya sebagai staf keuangan kepada Arisavanah dan Edy Rosada di pusat perbelanjaan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Ketiganya kemudian digelandang petugas ke kantor KPK.
Setelahnya, tim bergerak ke kantor Sinar Mas, Sudirman, Jakarta Pusat dan mengamankan Edy Saputra Suradja sebagai Wakil Direktur Utama PT SMART, dan Willy Agung Adipradhana sebagai CEO PT BAP Kalimantan Tengah bagian utara.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam KPK menetapkan Borak Milton Punding, Arisavanah dan Edy Rosada sebagai tersangka penerima suap dan disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Tira, Edy dan Willy disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiganya merupakan tersangka pemberi suap.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaSelain Sahbiri, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya ada pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalsel.
Baca SelengkapnyaHakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atas penetapan dirinya sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKPK mengatakan, selama ada bukti pembangunan Green House menggunakan dana Kementan, pihaknya bakal meminta keterangan pihak terkait.
Baca SelengkapnyaSalah satu lokasi yang digeledah tersebut adalah rumah pribadi dan rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Baca SelengkapnyaDalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian ESDM Rabu (25/7) kemarin.
Baca SelengkapnyaSahbirin Noor melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaJPU KPK mempersilakan kubu SYL melaporkan dugaan aliran dana Kementan ke rumah kaca di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan sejumlah orang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.
Baca Selengkapnya