Dalami bukti keterangan palsu, KPK geledah rumah Miryam S Haryani
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penggeledahan di kediaman politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani. Penggeledahan dilakukan terkait kasus memberikan kesaksian palsu dalam sidang perkara kasus korupsi proyek e-KTP.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan proses tersebut. Dia menuturkan penggeledahan dilakukan guna mendalami perbuatan Miryam lebih jauh karena memberikan keterangan palsu.
"Benar ada kegiatan penggeledahan salah satunya di rumah tersangka (Miryam S Haryani) di Tanjung Barat," kata Febri, Selasa (25/4).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
Kendati membenarkan adanya penggeledahan di kediaman Miryam, Febri masih belum menyatakan adanya penggeledahan di lokasi lain yang disebut-sebut merupakan kantor pengacara Rudy Alfonso and partners di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Nanti akan disampaikan secar lengkap," tukasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Miryam, Aga Khan membenarkan penyidik KPK menggeledah kediaman kliennya itu terkait dugaan memberikan kesaksian palsu dalam sidang korupsi proyek e-KTP.
"Ada penggeledahan hari ini katanya dilakukan di rumahnya beliau. Tapi kebetulan saya tidak hadir. Saya diberitahu penyidik. Saya dapat informasi dari yang jaga rumah klien saya," kata Aga seusai melampirkan surat pemberitahuan kepada penyidik KPK langkah gugatan penetapan tersangka terhadap Miryam melalui pra peradilan.
Politikus Hanura itu disangkakan telah melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Sebagaimana dalam pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta"
Diduga kuat sebelum hadir di persidangan Miryam menemui pengacara yang tidak lain adalah Rudi Alfonso, kemudian Elza Syarif. Saat itu jaksa KPK juga menanyakan pertemuannya dengan pengacara muda yang disebut-sebut mempengaruhinya untuk mencabut keterangan di BAP.
Politikus Hanura itu juga diketahui bertemu dengan koleganya di DPR dan menceritakan hasil pemeriksaannya. Hal inilah yang sempat diperingatkan Novel Baswedan, penyidik yang menginterogasi Miryam, untuk tidak bercerita kepada siapapun mengenai proses penyidikan. Tidak hanya Miryam, Khatibul Umam juga sempat menemui Chaeruman Harahap, mantan ketua komisi II DPR, dan dua orang staf ahlinya seusai menjalani proses penyidikan di KPK.
Pada pemeriksaan pertama 9 Desember 2016, politikus Demokrat itu sempat mengaku menerima uang Rp 100 juta dari Chaeruman yang diduga uang tersebut merupakan uang bancakan proyek e-KTP. Akan tetapi keterangan itu dicabut dengan alasan saat pemeriksan pertama dia mengantuk selepas pulang dari Swedia dan masih merasa jet lag.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK menghormati kebijakan yang dilakukan Polda dalam rangka pengusutan kasus Firli.
Baca SelengkapnyaKPK merespons penggeledahan rumah Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaIsu penggeledahan rumah Firli ini bukan kali pertama kali muncul di permukaaan publik.
Baca SelengkapnyaBelasan penyidik baru bisa memasuki rumah No 46 di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, itu sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK lainya yaitu Johanis Tanak menegaskan aparat berwajib harus berhati-hati.
Baca Selengkapnyatotal sudah ada kurang lebih 52 orang sebagai saksi dimana 8 orang dari pegawai KPK, 12 orang dari pegawai Kementan, dan 32 orang saksi lain.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri tegas membantah bertemu mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kertanegara
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu pun berlangsung selama kurang lebih tiga jam sejak pukul 12.00 WIB.
Baca SelengkapnyaDiselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaSafe house Firli Bahuri di Kertanegara baru saja digeledah Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro mengatakan, penggeledahan merupakan rangkaian penyidikan untuk membuat terang kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini Selasa (5/12).
Baca Selengkapnya