Datangi KY, Gayus dkk adukan eks Hakim Agung ancam independensi
Merdeka.com - Tiga orang Hakim Agung, Topane Gayus Lumbuun, Dudu Duswara dan Surya Jaya, hari ini mendatangi Komisi Yudisial (KY). Mereka melaporkan eks Hakim Agung Djoko Sarwoko yang mengomentari vonis mati kasus pembunuhan Sisca Yofie.
Gayus mengatakan tindakan Djoko mengomentari putusan mati merupakan bentuk intervensi terhadap independensi hakim dalam menjatuhkan vonis. Menurut dia, hal itu dapat berpengaruh pada stabilitas lembaga peradilan.
"Sebaiknya putusan hakim tidak perlu dikomentari," ujar Gayus di Gedung KY, Jakarta, Kamis (20/11).
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
Gayus mengatakan komentar seputar putusan yang dilontarkan baik oleh eks hakim agung maupun dari pihak luar lembaga peradilan dapat meresahkan hakim. Menurut dia, banyak hakim yang takut menjatuhkan putusan lantaran bertentangan dengan opini publik.
"Ini merupakan bagian dari penistaan, karena hal yang disampaikan dalam diskusi menimbulkan pemahaman publik yang salah," kata dia.
Hakim Agung Surya Jaya juga menyatakan hal yang sama. Menurut dia, independensi hakim merupakan hak milik hakim yang wajib dilindungi.
"Kami berpendapat hakim sebagai penyelenggara pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Agung dalam memeriksa, memutus mengadili perara yang perlu dijaga adalah independensi. Ini sering terganggu ketika putusan keluar banyak yang komentar," ungkap Suryajaya.
Untuk itu, Surya Jaya berharap Komisi Yudisial dapat merespons pengaduan yang mereka ajukan. Menurut dia, ini semata-mata untuk memberikan ketenangan bagi hakim dalam memutus perkara.
"Komentar-komentar ini kalau putusan baru di tingkat pertama bisa mempengaruhi independensi. Untuk itu, kami berharap KY memainkan peran agar hakim dalam memutus perkara betul-betul tidak terganggu," katanya.
Ketiga hakim tersebut diterima langsung oleh Ketua KY bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Imam Anshori Saleh dengan Ketua KY bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Jaja Ahmad Jayus. Terkait pengaduan ini, Imam mengatakan akan segera memberikan respon.
"KY punya tugas mengambil langkah hukum terhadap perseorangan maupun kelompok yang merendahkan martabat hakim," kata dia.
Lebij lanjut, Imam mengaku tindakan merendahkan martabat hakim sudah sering terjadi. Sehingga, menurut dia, KY perlu segera melakukan pembahasan terkait langkah hukum apa yang akan ditempuh. "Kami akan merapatkan dengan komisioner lain langkah apa yang akan diambil," ungkapnya. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemanggilan itu sebagai tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaAyah Dini Sera melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaPengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaLaporan ini buntut putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur pada Senin (29/7).
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka sambut baik kabar pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus pembunuhan Dini Sera oleh Komisi Yudisial (KY).
Baca SelengkapnyaKY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaKY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan kekerasan berdasarkan pengakuan tiga terpidana seumur hidup kasus Vina.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaKY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca Selengkapnya