Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Denny akui ada bagian konsideran draf Perppu MK yang dihapus

Denny akui ada bagian konsideran draf Perppu MK yang dihapus Wakil Menkumham Denny Indrayana. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, memberikan penjelasan tentang dua versi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang beredar. Denny menjelaskan tidak ada dua versi Perppu yang beredar.

"Perppu itu ada satu versi, yang benar ada di lembaran negara, titik," ujar Denny di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (24/10).

Menurut Denny, Perppu yang benar yang pada poin konsideran huruf b, tidak mencantumkan kalimat "akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi".

Denny menambahkan, Perppu yang mencantumkan kalimat itu masih berupa rancangan dan belum ditandatangani oleh Menkumham. Denny menjelaskan, dihilangkannya kalimat itu karena adanya masukan dari berbagai kalangan.

"Saat bagian itu dibahas, ada masukan dan kalimat itu dianggap sebaiknya dihilangkan," ujar Denny.

Meski begitu, Denny mengakui dirinya yang menyebarkan rancangan Perppu itu ke sejumlah wartawan. Bukan Kemenkumham sebagai lembaga.

"Bukan Kemenkumham yang menyebarkan, tapi saya. Saya sebar biar temen-temen cepat saja," kata Denny.

Seperti diketahui, ada dua versi salinan Perppu MK yang beredar, yakni salinan resmi Perppu yang diterima oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dan salinan yang beredar di kalangan wartawan yang disebarkan Denny. Perbedaannya pada konsideran huruf b.

Perppu MK dari Denny pada konsideran huruf b berbunyi: "bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi."

Namun pada Perpu MK versi yang diterima Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, bagian kalimat, "akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi" telah dihilangkan. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada

PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

Baca Selengkapnya
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.

Baca Selengkapnya
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK

Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.

Baca Selengkapnya
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik

Draf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
Meski Ditolak PKS, RUU DKJ Tetap Jadi Usulan Inisiatif DPR RI
Meski Ditolak PKS, RUU DKJ Tetap Jadi Usulan Inisiatif DPR RI

PKS menilai Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Ninik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.

Baca Selengkapnya