Denny akui ada bagian konsideran draf Perppu MK yang dihapus
Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, memberikan penjelasan tentang dua versi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang beredar. Denny menjelaskan tidak ada dua versi Perppu yang beredar.
"Perppu itu ada satu versi, yang benar ada di lembaran negara, titik," ujar Denny di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (24/10).
Menurut Denny, Perppu yang benar yang pada poin konsideran huruf b, tidak mencantumkan kalimat "akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi".
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Kapan kata keterangan digunakan dalam kalimat? Adverbia (kata keterangan) adalah kata yang menerangkan predikat (verba) suatu kalimat.
-
Mengapa paragraf deduktif penting? Terutama, ketika Anda ingin menulis essai, paragraf ini dapat membantu Anda menyusun pola pikir yang lebih sistematis.
-
Apa yang dimaksud dengan kalimat opini? Sebaliknya, opini adalah ekspresi dari pandangan atau perasaan seseorang yang bersifat subjektif dan tidak selalu dapat diuji kebenarannya.
-
Kapan kata keterangan digunakan? Dengan demikian, kata keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam kalimat, kecuali kata benda.
Denny menambahkan, Perppu yang mencantumkan kalimat itu masih berupa rancangan dan belum ditandatangani oleh Menkumham. Denny menjelaskan, dihilangkannya kalimat itu karena adanya masukan dari berbagai kalangan.
"Saat bagian itu dibahas, ada masukan dan kalimat itu dianggap sebaiknya dihilangkan," ujar Denny.
Meski begitu, Denny mengakui dirinya yang menyebarkan rancangan Perppu itu ke sejumlah wartawan. Bukan Kemenkumham sebagai lembaga.
"Bukan Kemenkumham yang menyebarkan, tapi saya. Saya sebar biar temen-temen cepat saja," kata Denny.
Seperti diketahui, ada dua versi salinan Perppu MK yang beredar, yakni salinan resmi Perppu yang diterima oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dan salinan yang beredar di kalangan wartawan yang disebarkan Denny. Perbedaannya pada konsideran huruf b.
Perppu MK dari Denny pada konsideran huruf b berbunyi: "bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi."
Namun pada Perpu MK versi yang diterima Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, bagian kalimat, "akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi" telah dihilangkan. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaPKS menilai Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaNinik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca Selengkapnya