Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Densus 88 Digugat Praperadilan Kasus Bom Molotov di Bekasi, Ini Reaksi Polri

Densus 88 Digugat Praperadilan Kasus Bom Molotov di Bekasi, Ini Reaksi Polri Polisi geledah bekas markas FPI. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri digugat praperadilan dalam kasus pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas kolong tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, oleh tersangka John Sondang (JS). Polri menegaskan kinerja Densus 88 sudah sesuai ketentuan KUHAP.

"Densus 88 menegaskan bahwa proses penyidikan perkara yang melibatkan JS sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (KUHAP)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (6/1). Dikutip dari Antara.

Densus 88 Antiteror Polri digugat Praperadilan oleh John Sondang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapan tersangka, penggeledahan dan penahan yang dilakukan tim khusus penanggulangan teroris tersebut.

Ramadhan menyatakan Densus 88 Antiteror Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut, yang sidang perdananya dimulai tanggal 11 Januari mendatang.

Dia menyebutkan, John Sondang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme dan ditahan sudah sesuai ketentuan hukum melanggar Pasal 1 angka 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Terhadap tersangka JS karena objek Pos Polisi Lalu Lintas Jatiwarna Polres Metro Bekasi Kota yang menjadi sasaran penyerangan adalah objek strategis," ucap Ramadhan.

John Sondang melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas Jatiwarna pada Rabu 16 Februari 2022. Melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Desember 2022.

Gugatan tersebut tercatat dalam registrasi perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 118/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, dengan pihak tergugat Kepala Densus 88 Antiteror Polri.

Dalam gugatan yang dimohonkan (Petitum) John Sondang meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonannya, menyatakan tindakan penetapan tersangka, penggeledahan dan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya tidak sah.

Dia juga meminta hakim untuk menghentikan proses hukum terhadap dirinya, dan memerintahkan tergugat untuk memulihkan nama baiknya, serta membebankan biaya persidangan kepada termohon atau tergugat.

Dihubungi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pihaknya telah menetapkan jadwal persidangan praperadilan tersebut serta menunjuk hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara.

"Sidang pertama tanggal 11 Januari, dipimpin hakim tunggal Agus Mahendra," ujar Djuyamto.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tersangka Teroris S Racik Bom Bunuh Diri Polsek Astananyar di Boyolali
Tersangka Teroris S Racik Bom Bunuh Diri Polsek Astananyar di Boyolali

Barang-barang milik S yang ada kaitan dengan tindakan dilakukannya disita polisi

Baca Selengkapnya
Potret Penggeledahan Rumah Terduga Teroris di Boyolali, Barang Ini Sampai Diangkut
Potret Penggeledahan Rumah Terduga Teroris di Boyolali, Barang Ini Sampai Diangkut

Berdasakan informasi di lapangan, warga berinisial S tersebut diamankan Tim Densus 88 Jumat pekan lalu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Konvoi Brimob Depan Kejagung Rangkaian Densus 88 Kuntit Jampidsus, Begini Faktanya
VIDEO: Konvoi Brimob Depan Kejagung Rangkaian Densus 88 Kuntit Jampidsus, Begini Faktanya

Ketut Sumedana mengatakan, kalau kejadian tersebut telah dilaporkan kepada antara pimpinan kedua lembaga

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejagung Tak Gentar Jampidsus Dikuntit Densus 88, Tak Lemah dengan Tekanan!
VIDEO: Kejagung Tak Gentar Jampidsus Dikuntit Densus 88, Tak Lemah dengan Tekanan!

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut konvoi Brimob di Kejagung merupakan rangkaian dari kasus penguntitan Jampidsus

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Jabatan Pegawai KAI Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88
Ternyata Ini Jabatan Pegawai KAI Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88

DE adalah pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) ditangkap lantaran dirinya diduga terlibat aksi terorisme.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Densus 88 Tangkap Pegawai BUMN Terduga Teroris, Ada Ribuan Peluru dan Bendera ISIS
VIDEO: Detik-Detik Densus 88 Tangkap Pegawai BUMN Terduga Teroris, Ada Ribuan Peluru dan Bendera ISIS

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang pria berinisial DE. Pegawai BUMN itu ditangkap Densus 88 di Harapan Jaya, Bekasi Utara.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Polri Tangkap Karyawan BUMN Terafiliasi ISIS di Bekasi
Densus 88 Polri Tangkap Karyawan BUMN Terafiliasi ISIS di Bekasi

Tersangka teroris itu ditangkap di perumahan pesona anggrek harapan blok B 7 Nomor 20A RT 07 RW 027 harapan Jaya Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya
Menko Budi Gunawan Jamin Puluhan TNI yang Serang Warga Desa Selamat Deli Serdang Ditindak!
Menko Budi Gunawan Jamin Puluhan TNI yang Serang Warga Desa Selamat Deli Serdang Ditindak!

Budi Gunawan memastikan proses hukum terhadap insiden ini terus berjalan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Resmi Kejagung soal Jampidsus Dikuntit Densus 88: Bukan Isu tapi Fakta
Penjelasan Resmi Kejagung soal Jampidsus Dikuntit Densus 88: Bukan Isu tapi Fakta

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait dugaan penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Densus 88 Antiteror Polri.

Baca Selengkapnya
Dua Terduga Teroris Perakit Bom di Polsek Astana Anyar Ditangkap!
Dua Terduga Teroris Perakit Bom di Polsek Astana Anyar Ditangkap!

Dua Terduga Teroris Perakit Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Ditangkap

Baca Selengkapnya
Sebelum Digerebek, Rumah Tersangka Teroris di Bekasi Diintai Densus 88 Sepekan
Sebelum Digerebek, Rumah Tersangka Teroris di Bekasi Diintai Densus 88 Sepekan

Anggota Densus 88 sempat menemui Ketua RT sebelum menggerebek kontrakan tersangka teroris di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Jampidsus soal Kasus Dikuntit Densus 88: Sudah Diambil Alih Jaksa Agung
Jampidsus soal Kasus Dikuntit Densus 88: Sudah Diambil Alih Jaksa Agung

Kasus ini sudah bukan masalah pribadi, melainkan institusi Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya