Densus 88 Digugat Praperadilan Kasus Bom Molotov di Bekasi, Ini Reaksi Polri
Merdeka.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri digugat praperadilan dalam kasus pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas kolong tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, oleh tersangka John Sondang (JS). Polri menegaskan kinerja Densus 88 sudah sesuai ketentuan KUHAP.
"Densus 88 menegaskan bahwa proses penyidikan perkara yang melibatkan JS sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (KUHAP)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (6/1). Dikutip dari Antara.
Densus 88 Antiteror Polri digugat Praperadilan oleh John Sondang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapan tersangka, penggeledahan dan penahan yang dilakukan tim khusus penanggulangan teroris tersebut.
-
Kenapa Densus 88 menangkap terduga teroris? 'Kita tidak ingin persoalan di medsos yang dipicu oleh orang-orang seperti itu memberikan kegaduhan di dunia maya yang tidak hanya didalam negeri tapi bisa di luar negeri karena tokoh sekelas atau figur sekelas seperti Paus keramaian di medsos akan mengganggu kegiatan,' ucap dia
-
Siapa yang ditangkap Densus 88? Aswin mengatakan, Densus 88 Antiteror akan menggali lebih jauh keterangan dari para pelaku, termasuk mencari barang-barang lain yang berhubungan dengan aksi teror.
-
Siapa yang diduga dikuntit Densus 88? Adapun dugaan Jampidsus diduga dikuntit oknum Densus 88 saat makan di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan.
-
Apa yang ditemukan Densus 88 saat penangkapan terduga teroris? 'Kita temukan barang barang yang terkait propaganda saja seperti penggunaan logo logo, foto-foto, kemudian kata-kata. Logo ISIS misalnya, logo-logo yang merujuk pada tanda tertentu yang biasa digunakan kelompok teror, salah satu misalnya bendera bendera itu ya,' kata dia di GBK, Jumat (6/9).
-
Bagaimana Densus 88 mengantisipasi ancaman teroris? 'Kita akan lanjutkan penyelidikan dan penyidikan untuk menjawab salah satunya pertanyaan seperti tadi,' ucap dia.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Ramadhan menyatakan Densus 88 Antiteror Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut, yang sidang perdananya dimulai tanggal 11 Januari mendatang.
Dia menyebutkan, John Sondang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme dan ditahan sudah sesuai ketentuan hukum melanggar Pasal 1 angka 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Terhadap tersangka JS karena objek Pos Polisi Lalu Lintas Jatiwarna Polres Metro Bekasi Kota yang menjadi sasaran penyerangan adalah objek strategis," ucap Ramadhan.
John Sondang melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas Jatiwarna pada Rabu 16 Februari 2022. Melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Desember 2022.
Gugatan tersebut tercatat dalam registrasi perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 118/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, dengan pihak tergugat Kepala Densus 88 Antiteror Polri.
Dalam gugatan yang dimohonkan (Petitum) John Sondang meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonannya, menyatakan tindakan penetapan tersangka, penggeledahan dan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya tidak sah.
Dia juga meminta hakim untuk menghentikan proses hukum terhadap dirinya, dan memerintahkan tergugat untuk memulihkan nama baiknya, serta membebankan biaya persidangan kepada termohon atau tergugat.
Dihubungi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pihaknya telah menetapkan jadwal persidangan praperadilan tersebut serta menunjuk hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara.
"Sidang pertama tanggal 11 Januari, dipimpin hakim tunggal Agus Mahendra," ujar Djuyamto.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Barang-barang milik S yang ada kaitan dengan tindakan dilakukannya disita polisi
Baca SelengkapnyaBerdasakan informasi di lapangan, warga berinisial S tersebut diamankan Tim Densus 88 Jumat pekan lalu.
Baca SelengkapnyaKetut Sumedana mengatakan, kalau kejadian tersebut telah dilaporkan kepada antara pimpinan kedua lembaga
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut konvoi Brimob di Kejagung merupakan rangkaian dari kasus penguntitan Jampidsus
Baca SelengkapnyaDE adalah pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) ditangkap lantaran dirinya diduga terlibat aksi terorisme.
Baca SelengkapnyaDetasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang pria berinisial DE. Pegawai BUMN itu ditangkap Densus 88 di Harapan Jaya, Bekasi Utara.
Baca SelengkapnyaTersangka teroris itu ditangkap di perumahan pesona anggrek harapan blok B 7 Nomor 20A RT 07 RW 027 harapan Jaya Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan memastikan proses hukum terhadap insiden ini terus berjalan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait dugaan penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Baca SelengkapnyaDua Terduga Teroris Perakit Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Ditangkap
Baca SelengkapnyaAnggota Densus 88 sempat menemui Ketua RT sebelum menggerebek kontrakan tersangka teroris di Bekasi.
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah bukan masalah pribadi, melainkan institusi Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya