Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dewan Pers Catat Laporan Pengaduan Kasus Pemberitaan Meningkat

Dewan Pers Catat Laporan Pengaduan Kasus Pemberitaan Meningkat Gedung dewan pers. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Dewan Pers mengungkapkan terjadi peningkatan laporan terkait pemberitaan selama tahun 2021. Dewan Pers mencatat menerima 620 aduan terkait pemberitaan dilakukan media sepanjang tahun 2021.

"Jumlahnya kasus yang berkenaan dengan pelanggaran media naik dibandingkan 2020 di mana sebelumnya ada 527 kasus. Ini naik karena satu orang bisa melaporkan 10 media. Dan terlapor mengadukan kurang lebih 3 berita dalam satu media," kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Arif Zulkifli dalam diskusi Media LAB bertajuk 'Prospektif Pers Indonesia 2022 yang disiarkan secara live, Rabu (2/2).

Arif mengatakan, dari sekian banyak laporan kepada Dewan Pers, paling banyak melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Itu seputar judul yang dianggap menghakimi, wartawan yang dianggap tidak melakukan konfirmasi, dan tidak menguji lagi hasil konfirmasi," ujar dia.

Utamakan Bisnis Ketimbang Keakuratan

Arif mengaku telah meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang dinilai melanggar tersebut. Kepada Dewan Pers, mereka mengakui keselahannya.

Pertanyaan muncul, kenapa bukan berkurang dan malah bertambah banyak. Arif mengambil kesimpulan, rata-rata media mengedepankan bisnis.

"Pada ingin cepat mengejar traffic akibatnya ya seperti itu," kata dia.

Sertifikat Pimred Dipertanyakan

Sementara itu, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Ahmad Djauhari tak membantah kenaikan jumlah kasus berkaitan dengan pemberitaan yang diterima Dewan Pers. Yang menjadi masalah, tak sedikit pimpinan redaksi (Pimred) yang belum mengatongi sertifikat.

"Dari 527 kasus, sangat minim media yang punya Pimred bersertifikat. Bahkan sebagian belum mengikuti UKW, banyak laporan yang kami terima seperti itu," ujar Djauhari.

Padahal, verfikasi mempermudah Dewan Pers dalam hal pemberian sanksi. Ada dua sanksi nantinya baik seperti pencabutan kartu wartawan secara permanen atau pencabutan non permanen artinya dibekukan selama dua tahun.

“Kita bina secara langsung, kalau Pimrednya sudah terverifikasi UKW kan lebih bagus,” ucap dia.

Mediasi Dewan Pers

Lebih lanjut, Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Pers, Jamalul Insan menerangkan, ada saja yang tak puas mendengar keputusan dari dewan pers. Namun, pihaknya berusaha memberikan penjelasan.

“Banyak yang tidak paham mereka maunya dihukum badan sementara yang harus dipahami, Dewan pers hanya memberikan sanksi etik seperti memuat hak jawab, memuat berita ulang, atau menyampaikan permohonan maaf,” ucap dia.

Tak ayal, banyak pihak meneruskan ke jalur lain untuk menyelesaikan persoalan. Namun, Dewan Pers sebelumnya telah mengantisipasi hal itu. Jamalul menyebut, ada MoU antara Dewan Pers dengan kepolisian. Dalam beberapa kasus, MoU berjalan dengan baik.

“Jadi MoU kalau ada laporan yang menyangkut jurnalistik agar ditangani di dewan pers telebih dahulu,” ucap dia.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, M Agung Dharmajaya menambahkan, kinerja Dewan Pers dalam memediasi pelapor dengan terlapor agar tak berujung sampai pengadilan.

“Sepanjang tahun ini, ada 3 ribu kasus berhasil dicegah masuk ke pengadilan,” terang dia.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewan Pers Ingatkan Media Hati-Hati Beritakan Kasus Kekerasan Seksual
Dewan Pers Ingatkan Media Hati-Hati Beritakan Kasus Kekerasan Seksual

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan, angka kekerasan seksual di masyarakat cukup tinggi berdasarkan hasil penelitian.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers: Kritisi Pemberitaan Gunakan Hak Jawab, Tidak Usah Main Kekerasan
Dewan Pers: Kritisi Pemberitaan Gunakan Hak Jawab, Tidak Usah Main Kekerasan

Ninik pun meminta kepada siapapun agar memahami dan bisa menghormati kerja-kerja dari jurnalis.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kepolisian Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM, Ini Data Lengkapnya
VIDEO: Kepolisian Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM, Ini Data Lengkapnya

Komnas HAM menjelaskan 278 orang melaporkan institusi Polri

Baca Selengkapnya
KY Terbitkan Seribu Lebih Surat Tembusan Terkait Pelanggaran Etik Hakim
KY Terbitkan Seribu Lebih Surat Tembusan Terkait Pelanggaran Etik Hakim

Untuk badan peradilan lainnya, Peradilan TUN 56 laporan, Tipikor 54 laporan, PHI 14 laporan, Peradilan Militer 8 laporan dan Niaga 36 laporan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Kepedulian Masyarakat terhadap Proses Pemilu Tinggi, Aduan ke DKPP Meningkat
Kepedulian Masyarakat terhadap Proses Pemilu Tinggi, Aduan ke DKPP Meningkat

Hal ini juga berpotensi membuat masyarakat menghakimi orang-orang atau yang belum tentu bersalah.

Baca Selengkapnya
DKPP Terima 322 Aduan Sepanjang 2023: Ada Kasus Asusila hingga Perselingkuhan Antar Penyelenggara Pemilu
DKPP Terima 322 Aduan Sepanjang 2023: Ada Kasus Asusila hingga Perselingkuhan Antar Penyelenggara Pemilu

Pelanggaran mulai dari pelanggaran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan non-Pemilu.

Baca Selengkapnya
Polri Kembali Jadi Lembaga Paling Banyak Diadu ke Komnas HAM
Polri Kembali Jadi Lembaga Paling Banyak Diadu ke Komnas HAM

Hal ini dipaparkan oleh Ketua Umum Komnas Ham, Atnike Nova Sigiro dalam acara Peluncuran laporan tahunan Komnas HAM Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Ninik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.

Baca Selengkapnya