Dewan Pers Catat Laporan Pengaduan Kasus Pemberitaan Meningkat
Merdeka.com - Dewan Pers mengungkapkan terjadi peningkatan laporan terkait pemberitaan selama tahun 2021. Dewan Pers mencatat menerima 620 aduan terkait pemberitaan dilakukan media sepanjang tahun 2021.
"Jumlahnya kasus yang berkenaan dengan pelanggaran media naik dibandingkan 2020 di mana sebelumnya ada 527 kasus. Ini naik karena satu orang bisa melaporkan 10 media. Dan terlapor mengadukan kurang lebih 3 berita dalam satu media," kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Arif Zulkifli dalam diskusi Media LAB bertajuk 'Prospektif Pers Indonesia 2022 yang disiarkan secara live, Rabu (2/2).
Arif mengatakan, dari sekian banyak laporan kepada Dewan Pers, paling banyak melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Itu seputar judul yang dianggap menghakimi, wartawan yang dianggap tidak melakukan konfirmasi, dan tidak menguji lagi hasil konfirmasi," ujar dia.
-
Informasi apa yang disebarluaskan? Diseminasi adalah proses penyebaran informasi, temuan, atau inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola agar dapat dimanfaatkan oleh kelompok target atau individu.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
Utamakan Bisnis Ketimbang Keakuratan
Arif mengaku telah meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang dinilai melanggar tersebut. Kepada Dewan Pers, mereka mengakui keselahannya.
Pertanyaan muncul, kenapa bukan berkurang dan malah bertambah banyak. Arif mengambil kesimpulan, rata-rata media mengedepankan bisnis.
"Pada ingin cepat mengejar traffic akibatnya ya seperti itu," kata dia.
Sertifikat Pimred Dipertanyakan
Sementara itu, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Ahmad Djauhari tak membantah kenaikan jumlah kasus berkaitan dengan pemberitaan yang diterima Dewan Pers. Yang menjadi masalah, tak sedikit pimpinan redaksi (Pimred) yang belum mengatongi sertifikat.
"Dari 527 kasus, sangat minim media yang punya Pimred bersertifikat. Bahkan sebagian belum mengikuti UKW, banyak laporan yang kami terima seperti itu," ujar Djauhari.
Padahal, verfikasi mempermudah Dewan Pers dalam hal pemberian sanksi. Ada dua sanksi nantinya baik seperti pencabutan kartu wartawan secara permanen atau pencabutan non permanen artinya dibekukan selama dua tahun.
“Kita bina secara langsung, kalau Pimrednya sudah terverifikasi UKW kan lebih bagus,” ucap dia.
Mediasi Dewan Pers
Lebih lanjut, Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Pers, Jamalul Insan menerangkan, ada saja yang tak puas mendengar keputusan dari dewan pers. Namun, pihaknya berusaha memberikan penjelasan.
“Banyak yang tidak paham mereka maunya dihukum badan sementara yang harus dipahami, Dewan pers hanya memberikan sanksi etik seperti memuat hak jawab, memuat berita ulang, atau menyampaikan permohonan maaf,” ucap dia.
Tak ayal, banyak pihak meneruskan ke jalur lain untuk menyelesaikan persoalan. Namun, Dewan Pers sebelumnya telah mengantisipasi hal itu. Jamalul menyebut, ada MoU antara Dewan Pers dengan kepolisian. Dalam beberapa kasus, MoU berjalan dengan baik.
“Jadi MoU kalau ada laporan yang menyangkut jurnalistik agar ditangani di dewan pers telebih dahulu,” ucap dia.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, M Agung Dharmajaya menambahkan, kinerja Dewan Pers dalam memediasi pelapor dengan terlapor agar tak berujung sampai pengadilan.
“Sepanjang tahun ini, ada 3 ribu kasus berhasil dicegah masuk ke pengadilan,” terang dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan, angka kekerasan seksual di masyarakat cukup tinggi berdasarkan hasil penelitian.
Baca SelengkapnyaNinik pun meminta kepada siapapun agar memahami dan bisa menghormati kerja-kerja dari jurnalis.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menjelaskan 278 orang melaporkan institusi Polri
Baca SelengkapnyaUntuk badan peradilan lainnya, Peradilan TUN 56 laporan, Tipikor 54 laporan, PHI 14 laporan, Peradilan Militer 8 laporan dan Niaga 36 laporan.
Baca Selengkapnya40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaHal ini juga berpotensi membuat masyarakat menghakimi orang-orang atau yang belum tentu bersalah.
Baca SelengkapnyaPelanggaran mulai dari pelanggaran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan non-Pemilu.
Baca SelengkapnyaHal ini dipaparkan oleh Ketua Umum Komnas Ham, Atnike Nova Sigiro dalam acara Peluncuran laporan tahunan Komnas HAM Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaNinik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca Selengkapnya