Dewan Pers putuskan RCTI salah buat berita tak jelas sumbernya
Merdeka.com - Dewan Pers telah mengkaji laporan aktivis pers Dandhy D Laksono dan Raymond Arian Rondonuwu terkait pemberitaan RCTI tentang "dugaan pembocoran materi debat capres" dalam program Seputar Indonesia. Berita dengan judul itu ditayangkan pada 11 dan 12 Juni 2014 di Seputar Indonesia sore, malam dan pagi.
Dilansir dari laman dewan pers, Jumat (21/11), hasil kajian Dewan Pers pemberitaan RCTI tentang "dugaan pembocoran materi debat capres" telah melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena memuat berita yang tidak jelas sumbernya. Hasil putusan Dewan Pers yang diteken Ketua Dewan Pers Bagir Manan pada 17 November, konfirmasi yang sudah dilakukan oleh RCTI kepada Komisioner KPU dan Tim Sukses Jokowi-JK tidak dapat menutupi lemahnya sumber informasi.
Menurut Dewan Pers, seharusnya RCTI melakukan verifikasi lebih dulu terhadap informasi tentang bocornya materi debat sebelum memuatnya atau sebelum melakukan konfirmasi dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan.
-
Tema debat capres pertama? 1. Tema debat pertama (Capres)Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik dan Kerukunan Warga.
-
Apa tema debat capres? Debat kali ini hanya diperuntukkan bagi capres dengan tema pertahanan, keamanan, hubungan internasional dan geopolitik.
-
Kapan debat pertama capres? 1. Debat Capres-Cawapres Pertama: Selasa, 12 Desember 2023.
-
Siapa saja yang ikut debat capres? Debat akan menghadirkan seluruh kandidat calon presiden, yaitu Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.
-
Kenapa ada debat capres? Tujuan dari debat sendiri adalah untuk mencari pemahaman yang lebih mendalam mengenai suatu isu, dan juga untuk menemukan solusi atau keputusan yang terbaik.
-
Kapan debat capres? Debat ketiga Pilpres akan digelar malam ini di Istora Senayan, Minggu (7/1).
Selain itu, Dewan Pers menilai penayangan berulang-ulang berita yang tidak jelas sumbernya tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, independensi, dan tidak beriktikad buruk. "Merekomendasikan kepada Teradu (RCTI) untuk melakukan wawancara dengan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat selaku prinsipal, dan menyiarkannya sebagai Hak Jawab."
Di samping itu, Dewan Pers juga merekomendasikan kepada RCTI untuk meminta maaf kepada publik dan menyiarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi ini.
"Tidak melayani Hak Jawab dapat dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000 sebagaimana disebutkandalam Pasal 18 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers. Demikian Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya." demikian tulis Dewan Pers dalam putusannya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaSapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaRoy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Perwakilan Pilar 08.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaCEO KBA News, Ramadhan Pohan menyatakan nama medianya telah dicatut untuk menyebarkan informasi tersebut
Baca SelengkapnyaIrjen Sandi Nugroho membantah isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon tertentu dalam Pemilu
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaNinik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihak tersebut berbicara tanpa data dan tidak sesuai dengan realita.
Baca SelengkapnyaKarena masih mengkaji delik unsur pidana yang dilaporkan, Roy pun belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut.
Baca Selengkapnya