Dewas Bakal Usut Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Dugaan pemerasan itu akan ditindaklanjuti oleh Dewas KPK jika menerima laporan.
Dugaan pemerasan itu akan ditindaklanjuti oleh Dewas KPK jika menerima laporan.
Dewas Bakal Usut Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan akan mengusut dugaan pemerasan dilakukan pimpinan KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian (Kementan). Dugaan pemerasan itu akan ditindaklanjuti oleh Dewas KPK jika menerima laporan.
"Oh tentulah (diusut) kalau ada laporan. Kalau enggak ada?" ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, Kamis (5/10).
Tumpak menyebut sejauh ini belum ada laporan berkaitan hal tersebut. Tumpak juga mengaku belum menerima informasi terkait kecuali dari pemberitaan di media.
"Belum, endak ada, saya hanya melihat itu saja, melihat kau punya berita juga," kata dia.
Senada dengan Tumpak, anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut Dewas KPK belum menerima laporan dugaan adanya pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
Albertina meminta masyarakat segera melaporkannya ke Dewas agar segera ditindaklanjuti.
Sebelumnya, surat panggilan bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus yang diperuntukkan kepada sopir Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tersebar di kalangan awak media.
Dalam surat itu, Sopir SYL bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," bunyi kutipan dalam surat panggilan yang beredar.
Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.
Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.