Dewie Limpo: Saya bukan koruptor, saya enggak rampok uang rakyat
Merdeka.com - Terdakwa kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, anggota DPR Komisi VII Dewie Yasin Limpo dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi divonis hukuman penjara 6 tahun tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mantan politikus Hanura tersebut dianggap terbukti melakukan tindakan pidana korupsi.
Mendengar vonis majelis hakim, Dewie Yasin bersikeras jika dirinya bukanlah seorang koruptor. Ia pun tidak merasa telah merugikan keuangan negara.
"Demi rakyat saya dipenjara. Tapi saya enggak korupsi, saya bukan koruptor, saya enggak rugikan uang negara, saya enggak rampok uang rakyat," kata Dewie usai persidangan, Senin (13/6).
-
Apa yang membuat Dea ragu? 'Aku cenderung memikirkan segala sesuatu secara berlebihan, setiap hal dipikirkan. Jadi, itu mungkin salah satu penyebabnya mengapa ada ketidakpastian,' tambah Dea.
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kenapa pemilu susulan di Demak diadakan? 'Meskipun saat ini masih mengungsi ke rumah saudara di Kudus, namun saya bersama istri tetap antusias menggunakan hak pilih karena itu sudah kewajiban sebagai warga negara,' kata Sunoto, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Demak, yang saat hari pemilu susulan digelar, rumahnya masih terendam banjir.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Mengapa Sandra Dewi diperiksa? 'Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekening,' kata Kapuspenkum Ketut.
-
Siapa yang mempertanyakan Tapera di DPR? Video tersebut saat anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri mempertanyakan terkait Tapera, berikut transkrip pertanyaannya:
Akibat perkara ini, ia pun merasa dirugikan dengan dicabut hak politiknya. Selain itu, ia menyayangkan pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR dari Fraksi Hanura.
"Saya korban, sudah hak politik saya dicabut, diberhentikan dari anggota DPR, saya pun dipenjara," ujarnya.
Untuk itu, Dewie bersama tim kuasa hukum mengaku akan pikir-pikir dengan vonis majelis hakim tersebut. Saat ini, dirinya mengaku belum bisa memberikan keputusan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Ini lagi pikir-pikir, ini masih emosi. Ini kan butuh ketenangan," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, anggota DPR Komisi VII Dewie Yasin Limpo dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi kurungan enam tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni selama sembilan tahun.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan keterangan yang berubah-ubah dari Aep dan Dede telah membuat ketujuh terpidana terseret kasus hukum
Baca SelengkapnyaGibran Angkat Tangan Minta Pendukungnya Beri Semangat saat Prabowo Menjawab Pertanyaan Anies
Baca SelengkapnyaBudiman mengaku tidak akan membebani partai untuk urusan pribadi.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaSaat sesi tanya jawab debat capres perdana, Prabowo ditanya Anies Baswedan soal putusan etik Hakim MK
Baca SelengkapnyaHakim Ketua Fahzal Hendri terus menanyakan Menppora Dito Ariotedjo terkait pengembalian uang Rp27 miliar ke Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaDito mengaku siap bila karena kasus tersebut akan menyebabkan dirinya keluar dari Kabinet Jokowi.
Baca Selengkapnya