Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dewie Limpo: Saya bukan koruptor, saya enggak rampok uang rakyat

Dewie Limpo: Saya bukan koruptor, saya enggak rampok uang rakyat dewie yasin limpo beri kesaksian. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Terdakwa kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, anggota DPR Komisi VII Dewie Yasin Limpo dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi divonis hukuman penjara 6 tahun tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mantan politikus Hanura tersebut dianggap terbukti melakukan tindakan pidana korupsi.

Mendengar vonis majelis hakim, Dewie Yasin bersikeras jika dirinya bukanlah seorang koruptor. Ia pun tidak merasa telah merugikan keuangan negara.

"Demi rakyat saya dipenjara. Tapi saya enggak korupsi, saya bukan koruptor, saya enggak rugikan uang negara, saya enggak rampok uang rakyat," kata Dewie usai persidangan, Senin (13/6).

Orang lain juga bertanya?

Akibat perkara ini, ia pun merasa dirugikan dengan dicabut hak politiknya. Selain itu, ia menyayangkan pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR dari Fraksi Hanura.

"Saya korban, sudah hak politik saya dicabut, diberhentikan dari anggota DPR, saya pun dipenjara," ujarnya.

Untuk itu, Dewie bersama tim kuasa hukum mengaku akan pikir-pikir dengan vonis majelis hakim tersebut. Saat ini, dirinya mengaku belum bisa memberikan keputusan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Ini lagi pikir-pikir, ini masih emosi. Ini kan butuh ketenangan," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, anggota DPR Komisi VII Dewie Yasin Limpo dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi kurungan enam tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni selama sembilan tahun.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 2 Saksi Kunci Dilaporkan ke Mabes Polri!
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 2 Saksi Kunci Dilaporkan ke Mabes Polri!

Dengan keterangan yang berubah-ubah dari Aep dan Dede telah membuat ketujuh terpidana terseret kasus hukum

Baca Selengkapnya
Gibran Angkat Tangan Minta Pendukungnya Beri Semangat saat Prabowo 'Diserang' Anies
Gibran Angkat Tangan Minta Pendukungnya Beri Semangat saat Prabowo 'Diserang' Anies

Gibran Angkat Tangan Minta Pendukungnya Beri Semangat saat Prabowo Menjawab Pertanyaan Anies

Baca Selengkapnya
Budiman Bantah PDIP Lunasi Utang Pribadinya: Tidak Satu Rupiah Pun!
Budiman Bantah PDIP Lunasi Utang Pribadinya: Tidak Satu Rupiah Pun!

Budiman mengaku tidak akan membebani partai untuk urusan pribadi.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Beredar Video Prabowo Singgung 'Etik' saat Pimpin Rakornas Gerindra: Dulu Mau Jadi Menterinya Jokowi, Sekarang Nyerang
Beredar Video Prabowo Singgung 'Etik' saat Pimpin Rakornas Gerindra: Dulu Mau Jadi Menterinya Jokowi, Sekarang Nyerang

Saat sesi tanya jawab debat capres perdana, Prabowo ditanya Anies Baswedan soal putusan etik Hakim MK

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Korek Menteri Dito Misteri Uang Rp27 Miliar Tidak Jujur, Tidak Apa-Apa
VIDEO: Hakim Korek Menteri Dito Misteri Uang Rp27 Miliar Tidak Jujur, Tidak Apa-Apa

Hakim Ketua Fahzal Hendri terus menanyakan Menppora Dito Ariotedjo terkait pengembalian uang Rp27 miliar ke Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Respons Menpora Dito Ariotedjo Disebut Kecipratan Rp27 Miliar Korupsi BTS Kominfo
Respons Menpora Dito Ariotedjo Disebut Kecipratan Rp27 Miliar Korupsi BTS Kominfo

Dito mengaku siap bila karena kasus tersebut akan menyebabkan dirinya keluar dari Kabinet Jokowi.

Baca Selengkapnya