Dianggap Beri Keterangan Palsu, Bos Pengembang Pasar Turi Dituntut 38 Bulan Bui
![Dianggap Beri Keterangan Palsu, Bos Pengembang Pasar Turi Dituntut 38 Bulan Bui](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/12/12/1133159/540x270/dianggap-beri-keterangan-palsu-bos-pengembang-pasar-turi-dituntut-38-bulan-bui.jpg)
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa bos pengembang Pasar Turi Henry Jocosity Gunawan selama tiga tahun dan enam bulan atau 38 bulan penjara. Dia dan istrinya dituntut bersalah oleh jaksa karena dianggap telah memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Berbeda halnya dengan sang istri, Iuneke Anggraini. Ia dituntut jaksa selama dua tahun penjara. Tuntutan ini pun dibacakan oleh JPU Ali Prakosa di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/12).
Dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman? Hakim ketua PN Jakarta Barat menyatakan dalam persidangan pada Selasa (12/11/2024) bahwa terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap seseorang yang memiliki hubungan kerja. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
-
Siapa yang digugat ke pengadilan? 'Sulit berkonsentrasi, kurang tidur, pendengaran terganggu,' ungkap penggugat yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia mengklaim bahwa suara kokok Ricco sangat mengganggu, baik di malam hari maupun di siang hari, seperti yang dilansir dari *Oddity Central* pada Selasa, 22 Oktober 2024.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu Henry J Gunawan selama tiga tahun dan enam bulan dan terdakwa dua, Iuneke Anggraini selama dua tahun penjara," ucap JPU Ali Prakosa.
Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan berbelit belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa satu sebagai tulang punggung keluarga dan terdakwa dua tidak pernah dihukum.
Atas tuntutan JPU, hakim Dwi Purwadi memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa, untuk menyusun pembelaan selama lima hari ke depan.
"Silahkan kepada penasihat hukum, untuk mengajukan pembelaan. Kami beri kesempatan sampai hari Senin tanggal 16 Desember (2019),"kata Ketua Majelis Hakim, Dwi Purwadi.
Mendapati tawaran hakim, tim penasihat hukum para terdakwa malah menawar kembali untuk menyusun pembelaan selama satu minggu.
"Kan sudah saya kasih lima hari. Masa ga cukup. Saya lo buat putusan dalam dua hari," tukas hakim Dwi.
Setelah berdebat cukup lama, akhirnya diputuskan sidang selanjutnya pada hari Selasa 17 Desember 2019.
Untuk diketahui perkara memberikan keterangan pernikahan palsu ini dimulai pada Juli 2010. Saat itu, terdakwa Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) saat membuat 2 akta perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee.
Namun, mereka diketahui baru resmi menikah di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011, yang dinikahkan oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra serta baru dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Terancam Penjara 8 Tahun](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/20/1713573320004-iijn.jpeg)
penyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang
Baca Selengkapnya![Kejagung Usut Dugaan Kasus TPPU Crazy Rich Surabaya Budi Said](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/30/1722337255598-xloo7.jpeg)
Kejagung mulai mengusut kasus dugaan penjualan emas Crazy Rich Surabaya Budi Said
Baca Selengkapnya![Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Tangerang Bikin Proyek Fiktif untuk Dugem](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/9/30/1727684686183-g2f0x.jpeg)
Hudori jadi tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp1,3 miliar.
Baca Selengkapnya![Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub Soal Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Medan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/12/15/1734237228958-my6e2.jpeg)
Dalam kasus ini, Kejagung telah menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian (KA) Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono.
Baca Selengkapnya![Kejagung Cecar Pejabat Antam Terkait Kasus Korupsi Emas Budi Said](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/21/1718979372244-74bmhi.jpeg)
Tersangka Budi Said telah ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca Selengkapnya![Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/24/1706056728069-zk09z.jpeg)
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca Selengkapnya![Kejagung Limpahkan Berkas TPPU Budi Said di Kasus Korupsi Emas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/08/09/115815.700-1723179254030-yboxgjpeg-1.jpeg)
Menurut Febrie, pelimpahan berkas perkara TPPU tersangka Budi Said dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya![Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/27/1724754193503-ldm66.jpeg)
Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca Selengkapnya![Dituntut 6,4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/12/9/1733725278950-yu8gi.jpeg)
Menurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.
Baca Selengkapnya![Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/16/1715865597530-b2o85.jpeg)
Dalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca Selengkapnya