Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dianggap Beri Keterangan Palsu, Bos Pengembang Pasar Turi Dituntut 38 Bulan Bui

Dianggap Beri Keterangan Palsu, Bos Pengembang Pasar Turi Dituntut 38 Bulan Bui Jaksa tuntut bos pengembang pasar Turi 38 bulan penjara. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa bos pengembang Pasar Turi Henry Jocosity Gunawan selama tiga tahun dan enam bulan atau 38 bulan penjara. Dia dan istrinya dituntut bersalah oleh jaksa karena dianggap telah memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Berbeda halnya dengan sang istri, Iuneke Anggraini. Ia dituntut jaksa selama dua tahun penjara. Tuntutan ini pun dibacakan oleh JPU Ali Prakosa di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/12).

Dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Orang lain juga bertanya?

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu Henry J Gunawan selama tiga tahun dan enam bulan dan terdakwa dua, Iuneke Anggraini selama dua tahun penjara," ucap JPU Ali Prakosa.

Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan berbelit belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa satu sebagai tulang punggung keluarga dan terdakwa dua tidak pernah dihukum.

Atas tuntutan JPU, hakim Dwi Purwadi memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa, untuk menyusun pembelaan selama lima hari ke depan.

"Silahkan kepada penasihat hukum, untuk mengajukan pembelaan. Kami beri kesempatan sampai hari Senin tanggal 16 Desember (2019),"kata Ketua Majelis Hakim, Dwi Purwadi.

Mendapati tawaran hakim, tim penasihat hukum para terdakwa malah menawar kembali untuk menyusun pembelaan selama satu minggu.

"Kan sudah saya kasih lima hari. Masa ga cukup. Saya lo buat putusan dalam dua hari," tukas hakim Dwi.

Setelah berdebat cukup lama, akhirnya diputuskan sidang selanjutnya pada hari Selasa 17 Desember 2019.

Untuk diketahui perkara memberikan keterangan pernikahan palsu ini dimulai pada Juli 2010. Saat itu, terdakwa Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) saat membuat 2 akta perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee.

Namun, mereka diketahui baru resmi menikah di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011, yang dinikahkan oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra serta baru dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Terancam Penjara 8 Tahun
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Terancam Penjara 8 Tahun

penyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang

Baca Selengkapnya
Kejagung Usut Dugaan Kasus TPPU Crazy Rich Surabaya Budi Said
Kejagung Usut Dugaan Kasus TPPU Crazy Rich Surabaya Budi Said

Kejagung mulai mengusut kasus dugaan penjualan emas Crazy Rich Surabaya Budi Said

Baca Selengkapnya
Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Tangerang Bikin Proyek Fiktif untuk Dugem
Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Tangerang Bikin Proyek Fiktif untuk Dugem

Hudori jadi tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp1,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub Soal Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub Soal Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Medan

Dalam kasus ini, Kejagung telah menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian (KA) Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono.

Baca Selengkapnya
Kejagung Cecar Pejabat Antam Terkait Kasus Korupsi Emas Budi Said
Kejagung Cecar Pejabat Antam Terkait Kasus Korupsi Emas Budi Said

Tersangka Budi Said telah ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan Berkas TPPU Budi Said di Kasus Korupsi Emas
Kejagung Limpahkan Berkas TPPU Budi Said di Kasus Korupsi Emas

Menurut Febrie, pelimpahan berkas perkara TPPU tersangka Budi Said dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
Dituntut 6,4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan
Dituntut 6,4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan

Menurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang

Dalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar

Baca Selengkapnya