Dianggap Cepu Polisi, Pemuda di Banyuasin Diculik dan Siksa Tetangga
Merdeka.com - Kesal salah satu anggota keluarganya ditangkap polisi, tiga warga Banyuasin, Sumatera Selatan, menculik dan menyiksa tetangganya, Rizki (22). Korban dituduh informan polisi yang membuat keluarga pelaku tertangkap.
Ketiga pelaku adalah Hermansyah (33), Ismail (46), dan Hendra (36). Semuanya warga Talang Kelapa, Banyuasin. Mereka membawa korban ke rumah kosong berada cukup jauh dari kampungnya, Sabtu (7/12) malam. Di sana, mereka menyiksa korban yang terikat, menggunakan balok dan tangan kosong.
Penyiksaan dilakukan hampir semalaman. Pelaku berencana memasukkan korban ke dalam karung dan akan dibuang ke sungai. Rencana mereka terdengar korban yang sudah terluka parah. Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri saat menjelang pagi. Korban langsung melapor ke polisi sehingga ketiga pelaku dapat ditangkap.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Di mana korban disekap? Menurut pengakuan dari korban, setelah pertemuan kedua dan seterusnya ini mereka tinggal satu rumah di daerah Solo. Nah pada saat itu mereka melakukan suatu hubungan dan membuat video ataupun foto-foto,' Arifin mengatakan pada 11 Mei 2023, ada video dan foto yang dikirim oleh terduga tersangka JR.
-
Apa yang terjadi pada korban? Korban pun akan terpanggang di dalamnya. Sebagai bagian dari desain hukuman yang kejam, saat perunggu yang panas membakar korban dan membuatnya berteriak.
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
Tersangka Hermansyah mengaku kesal dengan ulah korban yang dituduhnya sebagai informan polisi. Mereka menganggap anggota keluarganya ditangkap karena peran korban.
"Kami tahu dia ini cepu (informan) polisi, kami kesal gara-gara dia keluarga kami ditangkap," ungkap Hermansyah di Mapolsek Talang Kelapa, Rabu (8/1).
Tersangka mengakui berniat membunuh korban. Hanya saja, mereka terlebih dahulu menyiksa korban untuk melampiaskan emosi.
"Tadinya mau kami bunuh, terus dimasukkan dalam karung, mau dibuang, tapi dia keburu kabur," kata dia.
Selain menyiksa korban, para tersangka juga membawa kabur sepeda motor korban. Untuk menghilangkan jejak, motor itu dijual ke seseorang sebagai modal membeli narkoba.
"Kami beli sabu dari jual motornya," kata dia.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Mereka juga dikenakan Undang-undang narkotika karena tes urine dinyatakan posisi menggunakan narkoba.
"Motif pengeroyokan karena menduga korban informan polisi, tetapi mereka menjual motor korban dan hasilnya dibelikan ke sabu," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu bermula saat korban pulang sekolah berjalan kaki seorang diri di kawasan Sematang Borang, Palembang,
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca Selengkapnya