Dicecar hakim soal Perda reklamasi, Ongen Sangaji berkelit
Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim Sumpeno tampak geram saat memimpin sidang kasus dugaan suap Reklamasi Teluk Jakarta dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro. Kegeraman itu terjadi saat saksi Ketua Fraksi Hanura DKI Jakarta, Mohamad Sangaji berkelit dalam sidang.
Awal mulanya, ketika Hakim Sumpeno mencecar Ongen sapaan akrab Sangaji perihal proses pembahasan raperda. Saat itu, Ongen justru lebih banyak menjawab 'tidak tahu' ataupun 'lupa' dalam sidang.
"Yang saudara ikut bahas itu Perda Zonasi atau tata ruang?" kata Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/7).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang dilakukan 'kata tanya siapa'? Kata tanya 'siapa' digunakan untuk menanyakan tentang identitas atau orang yang terlibat dalam suatu konteks tertentu.
-
Kenapa orang linglung lupa? Salah satu ciri yang khas dari orang yang linglung adalah seringkali lupa akan hal-hal sederhana, seperti di mana mereka menaruh barang-barang atau apa yang baru saja mereka lakukan.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
"Tidak ingat," jawab Ongen.
"Setidaknya apa yang saudara ingat?" tanya Hakim Sumpeno.
"Pembahasan Perda tata ruang," jawab Ongen.
Mendapat jawaban Ongen yang singkat dan berbelit-belit, nada suara Hakim Sumpeno pun mulai meninggi. "Kalau yang berkaitan dengan zonasi?" tanya Hakim Sumpeno dengan nada sedikit tinggi.
"Tidak ingat," jawab Ongen.
"Berapa kali ikut pembahasan?" timpal Hakim Sumpeno.
"Dua kali," jawab Ongen.
"Setidaknya berapa pasal yang sudah ikut dibahas?" kata Hakim Sumpeno lagi.
"Enggak ingat," kata Ongen.
"Setidaknya apa yang saudara dengar dalam pembahasan?," tanya Hakim Sumpeno dengan nada mulai meninggi.
"Lupa saya Pak!" jawab Ongen singkat.
Merasa belum puas, Hakim Sumpeno pun tak henti bertanya dan masuk ke masalah tambahan kontribusi. Namun, lagi-lagi Ongen hanya menjawab bawa dirinya tidak ikut pembahasan tersebut. Dia juga berdalih jika dirinya kurang paham terkait proses raperda dengan dalil sibuk mengurus partainya.
"Tidak ikut Pak. Saya tidak ada yang nyantol, Pak. Saya konsentrasi pada urusan partai," kata Ongen.
Merasa heran dengan semua jawaban Ongen, kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Hakim Sumpeno mempertanyakan apakah boleh sikap dan pemahaman anggota dewan di DPRD DKI Jakarta, yang tak mau tahu seperti itu.
Menanggapi hal tersebut, Prasetio mengaku bahwa dirinya dan Ongen sebenarnya memiliki kesamaan, di mana mereka juga masih sama-sama belajar mengenai segala tugas pokok dan fungsi mereka di DPRD DKI Jakarta.
"Memang saya sama Pak Ongen sama-sama masih belajar. Tapi minimal harus hadir, Pak. Hadir fisiknya," pungkas Prasetio. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen salah sebut nama itu membuat peserta sidang tertawa.
Baca SelengkapnyaPerkara sengketa Pileg ini dimohonkan oleh Caleg Partai Gerindra bernama Hendry Juanda.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa mencecar Agus soal adanya salah satu grup WhatsApp di perusahaan RBT bernamakan 'Update Tanur Listrik'.
Baca SelengkapnyaPerkara perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah telah diputuskan secara e-court.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaHal ini terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4).
Baca Selengkapnya