Didakwa Korupsi Proyek Jalan, 4 Pejabat Dinas PUPR Simeulue Dituntut 8,5 Tahun Bui
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat dari lima pejabat Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Simeulue, Aceh, dengan hukuman 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara. Tuntutan itu disampaikan karena mereka didakwa telah melakukan pidana korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan.
Seorang terdakwa lainnya yang juga pejabat Dinas PUPR Kabupaten Simeuleu dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Kelima terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KHUP.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahdansyah, Umar Assegf, dan kawan-kawan dari Kejaksaan Tinggi Aceh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (4/6).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
Empat terdakwa yang dituntut 8 tahun 6 bulan penjara yakni Dedi Alkana, Kepala Seksi Pemeliharaan dan Jembatan Bidang Bina Marga; Iis Wahyudi, pejabat pengadaan dan pejabat penerima hasil pekerjaan; Bereueh, Kepala Bidang Bina Marga dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Ali Hasmi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.
Sedangkan terdakwa yang dituntut 7 tahun 6 bulan penjara yakni Afit Linon. Dia merupakan Kepala Bidang Bina Marga dan juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Perkara tindak pidana korupsi ini diperiksa dan diadili majelis hakim yang diketuai Dahlan, didampingi Edwar dan Zulfikar masing-masing sebagai hakim anggota. Kelima terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.
Selain menuntut hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider 3 hingga 6 bulan kurungan. Khusus untuk terdakwa Ali Hasmi, JPU menuntut membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Para terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti. JPU menuntut terdakwa Bereuh Firdaus membayar uang pengganti Rp2,29 miliar. Jika tidak membayar setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka hartaa bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi dia dipidana empat tahun tiga bulan penjara.
Tuntutan membayar uang pengganti juga dibebankan kepada terdakwa Dedi Alkana. JPU menuntut terdakwa Dedi Alkana membayar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar. Jika tidak membayar atau harta bendanya tidak cukup, maka dua dipidana 4 tahun 3 bulan penjara.
JPU menyebutkan, proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Simeulue pada 2017 mendapat anggaran Rp10,7 miliar bersumber dari APBK Simeulue. Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan Rp5,7 miliar. Sebesar Rp1,4 miliar telah dikembalikan saat penyidikan.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga 7 Juni mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaAbdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaAda enam orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bondowoso tersebut.
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaPerbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Baca Selengkapnyamenetapkan Kepala BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar, tersangka kasus dugaan suap
Baca SelengkapnyaBerbagai macam kendaraan itu disita KPK usai menggeledah kantor swasta dan kediaman beberapa pihak terkait pada Kamis 30 November 2023.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.
Baca Selengkapnya