Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga korupsi Rp 155 M, 2 Pejabat bank Jatim ditahan

Diduga korupsi Rp 155 M, 2 Pejabat bank Jatim ditahan ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan penahanan terhadap Pimpinan Cabang Pembantu Bank Jatim Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yakni Harry Soenarno. Selain itu, Asistent Relationship and Manager Bank Jatim Iddo Laksono Hartanto juga ikut ditahan.

Kedua Pejabat Bank Jatim ditahan diduga terlibat melakukan korupsi kredit macet PT Bank Jatim ke PT Surya Graha Semesta (SGS) beralamatkan Jalan Mojopahit Komplek Perniagaan Jati Kepuh Blok C 2-4 Celep, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, nilainya Rp 155 miliar.

Sebelum dilakukan penahanan, keduanya menjalani pemeriksaan terlebih dahulu oleh penyidik khusus Kejari Surabaya. Sebab, kasusnya sendiri ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Dilimpahkan ke Kejari Surabaya, karena berkas perkaranya memasuki tahap II, yakni penyerahan berkas dan tersangka. Setelah dirasa administrasinya sudah lengkap, penyidik baru melakukan penahanan.

"Penahanannya dilakukan di Rutan Klas I Surabaya, yang ada Medaeng, Sidoarjo, selama 20 hari kedepan," kata Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, Kamis (9/11).

Alasan penyidik melakukan penahanan, supaya tersangka tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Agar saat di persidangan bisa dihadirkan, baik itu tersangka maupun barang bukti.

Pria akrab dipanggil Ketut Kasna Dedi menjelaskan, kedua tersangka dianggap turut serta melakukan korupsi kredit macet nilainya sebesar Rp 155 miliar. Dimana kredit itu dari PT Bank Jatim ke PT Surya Graha Semesta (SGS) Jalan Mojopahit Komplek Perniagaan Jati Kepuh Blok C 2-4 Celep, Sidoarjo.

"Keduanya dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujarnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Timah
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Timah

Demi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.

Baca Selengkapnya
Diduga Buat Kegiatan Fiktif & Rugikan Negara Rp5 M, Sekum dan Eks Ketua Harian KONI Sumsel Dibui
Diduga Buat Kegiatan Fiktif & Rugikan Negara Rp5 M, Sekum dan Eks Ketua Harian KONI Sumsel Dibui

Penyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah

Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.

Baca Selengkapnya
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih

KPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis dan Helena Lim Belum Dilimpahkan, Ini Alasannya
Harvey Moeis dan Helena Lim Belum Dilimpahkan, Ini Alasannya

Pelimpahan dua tersangka ini tergantung dari penyelesaian berkas.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.

Baca Selengkapnya
Kebut Berkas, 30 Jaksa Disiapkan Tuntut Harvey Moeis dan Helena Lim di Persidangan
Kebut Berkas, 30 Jaksa Disiapkan Tuntut Harvey Moeis dan Helena Lim di Persidangan

Harvey dan Helena akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diseret ke meja hijau.

Baca Selengkapnya
Tumpukan Uang Hervey Moeis yang Disita Karena Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun
Tumpukan Uang Hervey Moeis yang Disita Karena Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun

Pantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan

Baca Selengkapnya