Diduga korupsi Rp 155 M, 2 Pejabat bank Jatim ditahan
Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan penahanan terhadap Pimpinan Cabang Pembantu Bank Jatim Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yakni Harry Soenarno. Selain itu, Asistent Relationship and Manager Bank Jatim Iddo Laksono Hartanto juga ikut ditahan.
Kedua Pejabat Bank Jatim ditahan diduga terlibat melakukan korupsi kredit macet PT Bank Jatim ke PT Surya Graha Semesta (SGS) beralamatkan Jalan Mojopahit Komplek Perniagaan Jati Kepuh Blok C 2-4 Celep, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, nilainya Rp 155 miliar.
Sebelum dilakukan penahanan, keduanya menjalani pemeriksaan terlebih dahulu oleh penyidik khusus Kejari Surabaya. Sebab, kasusnya sendiri ditangani Bareskrim Mabes Polri.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Mengapa Sahroni mendesak polisi menangkap pelaku? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Dilimpahkan ke Kejari Surabaya, karena berkas perkaranya memasuki tahap II, yakni penyerahan berkas dan tersangka. Setelah dirasa administrasinya sudah lengkap, penyidik baru melakukan penahanan.
"Penahanannya dilakukan di Rutan Klas I Surabaya, yang ada Medaeng, Sidoarjo, selama 20 hari kedepan," kata Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, Kamis (9/11).
Alasan penyidik melakukan penahanan, supaya tersangka tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Agar saat di persidangan bisa dihadirkan, baik itu tersangka maupun barang bukti.
Pria akrab dipanggil Ketut Kasna Dedi menjelaskan, kedua tersangka dianggap turut serta melakukan korupsi kredit macet nilainya sebesar Rp 155 miliar. Dimana kredit itu dari PT Bank Jatim ke PT Surya Graha Semesta (SGS) Jalan Mojopahit Komplek Perniagaan Jati Kepuh Blok C 2-4 Celep, Sidoarjo.
"Keduanya dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujarnya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaDemi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca SelengkapnyaPenyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca SelengkapnyaMulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaPelimpahan dua tersangka ini tergantung dari penyelesaian berkas.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca SelengkapnyaHarvey dan Helena akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diseret ke meja hijau.
Baca SelengkapnyaPantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan
Baca Selengkapnya