Diduga Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Mantan Kades di OKU Ditahan
Merdeka.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Bindu, Peninjauan, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, SH (59), ditangkap polisi karena diduga melakukan pungutan liar pembuatan sertifikat tanah. Untuk memuluskan aksinya, dia membagi uang yang dia dapat kepada perangkat desa.
Sertifikat tanah itu diurus dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada saat menjadi kades pada 2018, tersangka mematok biaya PTSL Rp500 ribu per orang. Jumlah itu jauh lebih besar dari ketetapan tarif yang ditetapkan pemerintah di wilayah Sumsel sebesar Rp200 ribu per orang.
Pendaftar PTSL di kampungnya cukup banyak, terdapat 366 orang dengan bayaran yang sama. Setiap pendaftar, tersangka mengambil jatah Rp100 ribu. Artinya, hitungan kotor yang didapat tersangka sebanyak Rp36,6 juta.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Untuk memuluskan niat jahatnya dalam melakukan pungutan liar, tersangka turut membagi jatah kepada 10 perangkat desa yang masuk dalam panitia PTSL. Panitia itu mendapat bagian masing-masing Rp20 ribu per peserta. "Tersangka diduga melakukan pungli program PTSL saat menjabat kades," ungkap Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, Rabu (29/3).
Tersangka ditangkap setelah status perkara naik ke penyidikan. Untuk memudahkan proses pemeriksaan dan kelengkapan berkas perkara, tersangka dilakukan penahanan.
"Penyidik masih mengembangkan kasus ini karena ada pihak lain yang terlibat," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap karena adanya informasi yang masuk ke satgas unit intelijen Polda Banten terkait dugaan pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh kades.
Baca SelengkapnyaTotal uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaBersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca Selengkapnya