Diduga Sekap 2 Terduga Maling Seharian, Perusahaan Sawit di Banyuasin Dipolisikan
Merdeka.com - Diduga melakukan penyekapan terhadap dua warga yang kedapatan mencuri buah sawit, perusahaan perkebunan di Banyuasin, Sumatera Selatan, dilaporkan ke polisi. Sementara warga mengklaim lahan yang dikelola korporasi adalah milik mereka.
Laporan disampaikan dua keluarga terduga maling, SR (33) dan FR (20) didampingi kuasa hukumnya ke Polda Sumsel dengan tanda bukti lapor Nomor: STLP/190/IV/2023/SPKT POLDA SUMSEL, Rabu (5/4). Mereka menganggap perusahaan melakukan penyekapan dan perampasan kemerdekaan seseorang.
Peristiwa itu bermula saat kedua warga itu dipergoki sekuriti sedang mencuri kelapa sawit di lahan milik PT AA di Banyuasin, Selasa (4/4). Kemudian, keduanya tidak langsung diserahkan ke polisi, melainkan ditahan terlebih dahulu oleh perusahaan lebih dari 1x24 jam.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
Barulah keesokan harinya, keduanya digiring ke kantor polisi. Tak terima dengan cerita dari kedua warga itu, keluarga naik pitam dan memperkarakan perusahaan ke jalur hukum.
Kuasa hukum keluarga kedua pelapor, Yapirlianto mengungkapkan, perusahaan tidak berwenang melakukan penahanan terhadap kliennya dengan alasan apapun. Mestinya perusahaan segera melapor atau menyerahkannya ke polisi sebagai tindaklanjut dari temuan.
"Ditahan di perusahaan lebih dari 1x24 jam, itu sebuah penyekapan, jelas melanggar hukum dan bukan wewenang perusahaan," ungkap Yapirlianto, Kamis (6/4).
Menurut dia, perbuatan perusahaan telah melanggar hukum pidana dan dapat dikenakan pasal perampasan kemerdekaan seseorang. Perusahaan tidak serta merta diizinkan bertindak sendiri dengan tujuan apapun terhadap terduga pelaku kejahatan.
"Itu perampasan kemerdekaan seseorang," ujarnya.
Dia menyebut konflik perusahaan dengan warga sekitar sebenarnya sudah lama dan terus berlarut. Perusahaan mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan yang dikelolanya, sedangkan warga mengaku memiliki sertifikat tanah yang digarap perusahaan.
"Sampai sekarang belum ada kepastian hukum, karena itulah kejadian (pencurian), bisa terus berlanjut karena warga merasa pemilik lahan," kata dia.
Kepala Siaga 3 SPKT Polda Sumsel Kompol Kusyanto mengatakan, laporan diterima setelah pelapor berkonsultasi terlebih dahulu ke penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menentukan pasal yang digunakan. Penyidik menilai ada unsur perbuatan pidana dan dapat dipertanggungjawabkan jika terbukti.
"Laporan sudah kami serahkan dan sedang diproses," kata dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggeledahan itu dilaksanakan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005–2024.
Baca SelengkapnyaPihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar
Baca SelengkapnyaBaku tembak terjadi antara polisi dan pencuri sawit di Ogan Komering Ilir (OKI).
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap operator alat berat bernama Hasidin (40), karena merambah hutan di Rokan Hilir (Rohil). Namun, pengusaha yang memerintahkannya masih bebas.
Baca SelengkapnyaKapolsek harusnya meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan titipan itu keluar sel.
Baca SelengkapnyaPencurian itu mengakibatkan PT PHR mengalami kerugian Rp277 juta.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaAksi para pelaku ternyata sudah diintai, dan benar saja, aksi mereka diringkus.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus penembakan sekuriti perusahaan Parna Agro Mas (PAM) di Sarolangun, Jambi. Tiga orang ditangkap terkait peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaKeempat tahanan itu kabur dengan cara memanjat pintu jeruji besi.
Baca Selengkapnya