Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Terlibat Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftar 23 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Diduga Terlibat Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftar 23 Orang Dicegah ke Luar Negeri Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal 23 orang yang dicegah pergi ke luar negeri terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, keputusan pencekalan itu telah dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama enam bulan, kedepan.

"Karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo," sebut Ketut dalam keterangannya, Rabu (18/1).

Sehingga, lanjut Ketut, demi kepentingan mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud, maka dilakukan pencekalan.

"Ke-23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," sebutnya.

Berikut daftar 23 orang yang dicekal Kejagung:

1. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-240/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama BI (Direktur PT Surya Energi Indotama):

2. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-241/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama AA (Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta);

3. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-242/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama MA (Account Director PT Huawei Tech Investment);

4. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-243/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama AAL (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika);

5. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-244/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama FM (Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika);

6. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-245/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama AJ (Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika);

7. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-246/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama DJI (Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika);

8. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-247/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama DAF (Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika);

9. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-248/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama BN (Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika).

10. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-249/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas namal MJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera).

11. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-250D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama BS (Direktur Utama PT Telkominfra).

12.Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-251/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama JS (Direktur Utama PT Sansaine Exindo);

13. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-252/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama BP (Direktur PT Multi Trans Data);

14. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-253/D/Dip:4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama LWX (Direktur PT ZTE Indonesia);

15. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-254/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama LWQ (Direktur Utama PT ZTE Indonesia);

16. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-255/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama HJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera).

17. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-256/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama AS (Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera).

18. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-283/D/Dip.4/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama MFM (Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI - Kementerian Komunikasi dan Informatika).

19. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-284/D/Dip.4/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama EH (Pegawai BAKTI - Kementerian Komunikasi dan Informatika).

20. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-285/D/Dip.4/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia).

21.Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-286/D/Dip.4/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama CM (CEO PT Huawei Tech Investment).

22. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-287/D/Dip.4/12/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama LH (CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia).

23. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-288/D/Dip.4/12/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama DM (Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia).

3 Orang Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022.

Adapun Tiga tersangka tersebut, yakni; Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut ketiga tersangka langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu 4 Januari 2023.

Ketut menyebut, ketiganya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 4 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo, Anak dan Cucunya ke Luar Negeri
KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo, Anak dan Cucunya ke Luar Negeri

Hal tersebut diungkapkan Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Jemput Paksa Anggota DPR RI Anwar Sadad Jika Mangkir Pemeriksaan
KPK Bakal Jemput Paksa Anggota DPR RI Anwar Sadad Jika Mangkir Pemeriksaan

KPK mengingatkan agar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu bersikap kooperatif.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan oleh BUMD Sarana Jaya di Rorotan, 10 Orang Ini Dilarang ke Luar Negeri
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan oleh BUMD Sarana Jaya di Rorotan, 10 Orang Ini Dilarang ke Luar Negeri

Pengadaan lahan tersebut berada di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Begini Reaksi Sekjen DPR
Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Begini Reaksi Sekjen DPR

KPK mencegah Sekjen DPR keluar negeri terkait kasus korupsi pengadaan rumah dinas.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Semarang dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi sedang Dilakukan!
Wali Kota Semarang dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi sedang Dilakukan!

Terdapat tiga kasus korupsi yang tengah ditangani KPK, diduga melibatkan empat orang tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Sejumlah Uang hingga Perubahan APBD saat Geledah Sejumlah Tempat di Pemkot Semarang
KPK Temukan Sejumlah Uang hingga Perubahan APBD saat Geledah Sejumlah Tempat di Pemkot Semarang

Penyidik berencana akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dilaksanakan pada pekan depan di wilayah Semarang.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi ASDP
KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi ASDP

Pencekalan itu, kata Tessa berlaku selama enam bulan ke depan.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri Terkait Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, Ini Identitasnya
KPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri Terkait Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, Ini Identitasnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya
KPK Jerat 89 Tersangka dan 6 Kasus TPPU Sepanjang Januari-Juni 2023
KPK Jerat 89 Tersangka dan 6 Kasus TPPU Sepanjang Januari-Juni 2023

KPK telah menjerat 89 tersangka kasus korupsi, sepanjang semester satu tahun 2023.

Baca Selengkapnya
21 Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, 6 di Antaranya Anggota DPRD Jatim
21 Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, 6 di Antaranya Anggota DPRD Jatim

Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan.

Baca Selengkapnya