Diminta bubarkan FPI, ini jawaban Kapolri Tito Karnavian
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) tidak bisa dilakukan begitu saja. Menurutnya, perlu alasan kuat termasuk legitimasi hukum atau legitimasi publik untuk membubarkan ormas yang dirasa meresahkan.
Hal itu disampaikan Tito saat salah satu peserta kongres XVII Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) mempertanyakan alasan Polri belum juga membubarkan ormas yang dianggap mengancam keutuhan NKRI semisal Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"FPI ini adalah ormas. Pembubaran bisa saja dilakukan jika bertentangan dengan Pancasila, kemudian aktif melakukan pelanggaran hukum," kata Tito di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (25/11).
-
Kenapa Firli laporkan ancaman ke Kapolri? “Karena itu adalah tanggungjawab kepada Kapolri untuk mengungkap siapa yang menyuruh mengirim bunga, darimana bunga itu dikirim, kapan dibuat, siapa pemesannya. Itu tugasnya Kapolri,“ pungkasnya.
-
Siapa yang menegur Tito Karnavian? Anggota Komisi II DPR fraksi Golkar, Taufan Pawe menegur Menteri Tito karena saat dia akan memberikan pandangan.
-
Kenapa Tito kritik keras Pemkab Mimika? 'Di Papua, Mimika. APBD hampir Rp7 atau 8 triliun untuk 200 ribu orang. Tapi ya kemajuan enggak banyak terjadi. Belanjanya enggak efektif dan efisien,' kata Tito, dalam acara Musrenbangnas Bappenas, di JCC, Senayan, Jakarta, di kutip Selasa (7/5). Tito menyebut, tak ada kemajuan di Mimika, lantaran belanja APBD yang dilakukan Pemda Mimika tak efektif dan efisien.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kenapa Taufan menegur Tito? 'Izin Pak, mohon diperhatikan Pak Menteri, kami ini lagi pendalaman. Kalau Pak Menteri bicara saya bicara bagaimana bisa, Pak?' ujar Taufa.
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
Diakui Tito, pihaknya sudah menerima banyak laporan atas aksi-aksi anarkis yang pernah dilakukan FPI. Namun, polisi tidak bisa langsung memutuskan pembubaran terhadap FPI karena belum ada landasan hukum.
Sekalipun dalam Pasal 107 b UU Nomor 27 tahun 1999 tentang Keamanan Negara hanya tertulis hukuman ancaman pidana selama 20 tahun penjara. Sehingga, untuk memberlakukan aturan itu perlu adanya legitimasi publik.
"Jadi legitimasi untuk melakukan tindakan itu perlu dua langkah. Legitimasi hukum dan publik. Legitimasi Hukum ini artinya kita memperkuat fakta fakta, bukti bukti bahwa secara sistematis organisasi ini melakukan pelanggaran sehingga layak dibubarkan. Perlu adanya legitimasi publik, karena kadang sudah jelas ada pelanggaran hukum tapi publik tidak menghendaki," ujar dia.
Berbeda dengan FPI, pembubaran terhadap HTI belum bisa dilakukan lantaran sampai saat ini HTI belum pernah melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 107 b UU Nomor 27 tahun 1999 tentang Keamanan Negara tersebut.
"Persoalannya adalah sampai hari ini belum ada kerusuhan karena HTI, dia pintar melihat UU itu. Maka dia tidak membuat kerusuhan. Caranya dengan cara-cara soft, berusaha menarik hati masyarakat. Akibatnya ideologi ini menjadi makin melebar-makin melebar," ucap Tito.
Oleh karena itu, ditegaskan Tito perlu sikap tegas pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas yang dianggap mengancam NKRI tersebut. Salah satunya, dengan duduk bersama guna menentukan sikap dan menyamakan paham pembubaran ormas tersebut.
"Kita memang perlu duduk bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, Panglima TNI dan BIN untuk menentukan sikap, apakah sudah cukup untuk melakukan pembubaran terhadap ormas ini," pungkas Tito. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendagri Tito Karnavian mencopot Pj Bupati Kampar, Muhammad Firdaus dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaTito meminta kepala daerah menyiapkan data statistik sektoral.
Baca SelengkapnyaTrubus khawatir, sikap FPI yang penuh kontroversi akan kembali muncul jika AMIN menang
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri mengaku telah melaporkan teror karangan bunga ke Kapolri Listyo Sigit.
Baca SelengkapnyaTito menyebut, jika tak mundur maka dirinya akan mencopot dengan tidak hormat.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian menitipkan sejumlah pesan kepada Menko Polhukam definitif, Hadi Tjahjanto
Baca SelengkapnyaKapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui penyiksaan terhadap anggota KKB itu adalah sebuah pelanggaran.
Baca SelengkapnyaSementara untuk berkas perkara Firli dikatakan Karyoto masih dalam tahap penyelesaian.
Baca SelengkapnyaAnies pun tak menampik kunjungannya ke FPI memang mendapat sorotan yang besar.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas menuai polemik.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaDiduga pelaku pembakaran adalah massa aksi forum lintas masyarakat dan pemuda bersatu se-Kabupaten Tolikara.
Baca Selengkapnya