Dipanggil Polisi, Firli Bahuri Berangkat ke Aceh Dua Hari Sebelum Roadshow Bus KPK
Roadshow Bus Antikorupsi berlangsung dari tanggal 9 hingga 12 November 2023.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo hari ini, Selasa (7/11).
Dipanggil Polisi, Firli Bahuri Berangkat ke Aceh Dua Hari Sebelum Roadshow Bus KPK
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan Firli berangkat ke Aceh untuk menghadiri acara Roadshow Bus Antikorupsi.
Namun, acara Roadshow Bus Antikorupsi ternyata berlangsung dari tanggal 9 hingga 12 November 2023. Artinya, Firli Bahuri sudah lebih dahulu bertolak ke Aceh meski acara tersebut masih akan berlangsung dalam dua hari ke depan.
Ali Fikri membantah Firli menghindari pemeriksaan polisi yang berlangsung hari ini. Menurut Ali, hari ini Firli Bahuri masih melakukan perjalanan ke Aceh. Saat tiba di Aceh, Firli Bahuri langsung mengecek persiapan acara. "Hari ini perjalanan dan pengecekan kesiapan acara," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (7/11).
Sementara Rabu, 8 November 2023 besok, Firli dijadwalkan mengikuti rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Tinggi dan Polda Aceh. Sementara keesokan harinya, Kamis, 9 November 2023 pembukaan roadshow Bus Antikorupsi.
"Besok (8/11) RDP dengan Kejati dan Polda (9/11) seremoni pembukaan roadshow," kata Ali.
Sementara, para wartawan masih menunggu kehadiran Firli di Aceh, Namun, hingga Selasa (7/11) petang, keberadaannya tidak diketahui. Pihak kepolisian dan Kejaksaan juga belum memberikan penjelasan mengenai posisi dan jadwal Firli di Aceh.
Sebelumnya, Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dipastikan tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (7/11) hari ini. Firli lebih memilih menghadiri acara roadshow bus antikorupsi dan peringatatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Aceh.
"Informasi yang kami peroleh sudah berkirim surat ke sana (Polda Metro Jaya), soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka roadshow bus, dan juga Hakordia di Aceh," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Selasa (7/11).
Firli sedianya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Pemerasan berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di Kementan.
Ali mengatakan Firli Bahuri sudah berkirim surat ke penyidik Polda Metro Jaya berkaitan dengan ketidakhadirannya.
"Kan saat ini posisi ada di Aceh, ya KPK di sana, teman-teman ada beberapa kegiatan yang dihadiri oleh ketua KPK nantinya sehingga sudah berkirim surat untuk mengonfirmasi ketidakhadiran," kata Ali.
Seperti diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melayangkan panggilan kepada Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 7 November 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan atas nama Ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai saksi pada 1 November 2023.
Ade menyebut, surat panggilan telah diterima di Gedung Merah Putih KPK RI pada 2 November 2023. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 7 November 2023 di ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 21 Gedung Promoter.
"Agenda lanjutan penyidikan berikutnya yaitu adalah pemeriksaan keterangan tambahan. Pemeriksaan pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku Ketua KPK RI untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 November 2023 pukul 10:00 WIB di Ruang Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 21 Gedung Promotor," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).
Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.
Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.
Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain sprindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.