Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipecat, Mantan Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta Ajukan Banding

Dipecat, Mantan Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta Ajukan Banding ilustrasi polisi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) telah memutus mantan Kapolsek Mundu Cirebon, AKP SW, dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan sudah dibacakan di sidang etik pada 28 Juni 2023 lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pascaputusan PTDH tersebut, AKP SW mengajukan banding.

"(AKP SW ajukan banding) Iya banding," kata Tompo saat dihubungi, Sabtu (1/7).

Sebelumnya, Mantan Kapolsek Mundu, Cirebon AKP SW telah menjalani proses sidang kode etik. Ia merupakan tersangka terkait kasus dugaan penipuan yang berkaitan dengan penerimaan anggota Polri.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, sidang kode etik terhadap AKP SW ini digelar oleh Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) pada 28 Juni 2023.

"Sidang kode etik pada hari Selasa, 28 Juni 2023, keputusannya PTDH," kata Ibrahim Tompo saat dihubungi, Jumat (30/6).

Dengan adanya putusan tersebut, AKP SW tetap akan menjalani proses pidana atas kasus yang ia hadapi. Namun, tak dijelaskan apakah ia mengajukan banding atau tidak atas putusan PTDH.

"Yang bersangkutan tetap menjalani proses pidananya," tegasnya.

Duduk Perkara Kasus AKP SW

Sebelumnya, mantan Kapolsek Mundu Cirebon, AKP SW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan yang berkaitan dengan penerimaan anggota Polri. Proses hukum kasus tersebut masih berjalan, meski korban sepakat damai dengan SW.

Diketahui, korban dalam kasus ini seorang tukang bubur bernama Wahidin. Pada tahun 2021, dia mengeluarkan uang Rp310 juta agar anaknya bisa lolos sebagai anggota Polri.

SW berperan sebagai perantara korban kepada seorang perempuan berinisial N, yang disebut bisa memfasilitasi keinginan korban. Karena tidak ada kejelasan, korban melaporkan ke Polsek Mundu. Hanya saja laporan itu diduga tidak ditindaklanjuti.

Akhirnya proses sidik kasus tersebut ditarik ke Polres Cirebon dan baru ditangani tanggal 5 September 2022. Namun timbul kendala lagi, di mana saat panggilan pemeriksaan pelaku inisial N tidak memenuhi panggilan, hingga dikeluarkan SP ke-2 dan tersangka dicari, dan ditemukan pada tanggal 17 Mei 2023 untuk dilakukan pemeriksaan.

Belakangan, pada Rabu (21/6), Wahidin dan SW sepakat berdamai. Uang korban pun dikembalikan.

"Telah ada perdamaian melalui proses restorasi justice yang tertuang dalam akta van dading, telah kita buat secara bersama," kata kuasa hukum dari SW bernama Firdaus. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M

Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.

Baca Selengkapnya
Janjikan Jadi Teknisi PT KAI, Polisi Tipu Warga Rp50 Juta
Janjikan Jadi Teknisi PT KAI, Polisi Tipu Warga Rp50 Juta

Polisi mengiming-imingi korban bisa bekerja  di PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Baca Selengkapnya
Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak, Begini Kata KPK
Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak, Begini Kata KPK

Gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati

Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.

Baca Selengkapnya
Dugaan Minta Uang Kepada Guru Supriyani, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Segera di Sidang Etik
Dugaan Minta Uang Kepada Guru Supriyani, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Segera di Sidang Etik

Bid Propam terus melakukan pemeriksaan terhadap Ipda Muhammad Idris dan Aiptu Amiruddin terkait kasus guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Kerumitan Pengungkapan Kasus Korupsi Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK Ungkap Kerumitan Pengungkapan Kasus Korupsi Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK bahkan sempat gagal untuk melakukan OTT terhadap Bupati Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain

Baca Selengkapnya
Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya
Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya

Sosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Kasus Penipuan Seleksi Masuk Anggota Polri, Polwan dan Suaminya Jadi Tersangka
Kasus Penipuan Seleksi Masuk Anggota Polri, Polwan dan Suaminya Jadi Tersangka

Polisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli

Baca Selengkapnya